Problematika Penyewaan Kios Pasar Milik Pemerintah Kota Samarinda dalam Perspektif Kerugian Daerah
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3264Keywords:
Kios Pasar, Penyewaan, Kerugian Daerah, Penyalahgunaan BMD, Pemerintah Kota SamarindaAbstract
Pemakaian kios pasar rakyat disediakan untuk para pedagang kecil, koperasi dan/atau UMKM. Namun, dalam realitanya terjadi penyalahgunaan pemakaian kios pasar dimana pemegang SKTUB tidak menggunakan kios pasar untuk berjualan, tetapi justru menyewakan kios pasar kepada pihak lain. Praktik yang demikian dapat berimplikasi pada kerugian daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penyewaan kios pasar dalam perspektif kerugian daerah dan merumuskan skema penyelesaian hukumnya. Lokasi penelitian dilaksanakan di Pasar Citra Niaga, Pasar Sungai Dama dan Pasar Baqa yang merupakan pasar milik Pemerintah Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyewaan kios pasar belum memenuhi unsur kerugian daerah, baik dari segi hukum perdata, hukum administrasi maupun hukum pidana. Penyelesaian praktik penyewaan kios pasar dapat dilakukan dengan memperbaiki nomenklatur dan materi muatan SKTUB, mengadakan mekanisme pengawasan, melakukan pencabutan SKTUB dan meningkatkan kesejahteraan para pedagang di pasar.
Downloads
References
Arief, M. I. (2022). Pertanggungjawaban Atas Kerugian Keuangan Negara dalam Prespektif Administrasi, Perdata/Bisnis, dan Pidana/Korupsi. Mekar Cipta Lestari.
Arumanto. (2021). Wali Kota Samarinda berniat lanjutkan pembangunan pasar yang mangkrak. https://kaltim.antaranews.com/berita/107706/wali-kota-samarinda-berniat-lanjutkan-https://kaltim.antaranews.com/berita/107706/wali-kota-samarinda-berniat-lanjutkan-pembangunan-pasar-yang-mangkrak-pasar-yang-mangkrak
Azhim, N. A., Syahbana, N. P., Hidayah, P. N., Sudarsono, F. P. N., Vebri, & Saputra, P. H. (2026). Kenaikan Berkala Tarif PPN Dan Implikasinya Terhadap Perekonomian Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3917
Badriyah, S. M. (2016). Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Sinar Grafika.
Fathur. (2020). Per 1 Agustus Pasar Sungai Dama Kembali Dikelola Pemkot. https://selasar.co/read/2020/06/23/2098/per-1-agustus-pasar-sungai-dama-kembali-dikelola-pemkot
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (Kedua). Nusa Media.
Gonsales, E. T. (2023). Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Tempat Jualan di Pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur. Jurnal Hukum Bisnis, 12(05), 1–14. https://doi.org/10.47709/jhb.v12i05.2932
Halim, A., & Bawono, I. R. (2018). Pengelolaan Keuangan Negara Daerah: Hukum, Kerugian Negara Dan Badan Pemeriksa Keuangan. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
Halim, A., & Maria, E. (2020). Problematika Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Dan Daerah. Unit Penerbit dan Percetakan STIM YKPN.
Indrati, M. F. (2020). Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. PT Kanisius.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Kedua). Liberty Yogyakarta.
Mulyana, A. N. (2020). Dimensi Koruptif Kebijakan (Pejabat) Publik Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. PT RajaGrafindo Persada.
Pemkot Belum Punya Rencana untuk Lahan KNPI Eks Pasar Baqa, Sementara Masih Jadi TPS. (2024). https://kaltimfaktual.co/pemkot-belum-punya-rencana-untuk-lahan-knpi-eks-pasar-baqa-sementara-masih-jadi-tps/
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641).
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2021 Nomor: 29, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 13).
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2023 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 22).
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 25).
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2025 Nomor 62, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2025 Nomor 27).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 178).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2023 Nomor 409).
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Sehat (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2025 Nomor: 583).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Sahrudin. (2007). Citra Niaga. Pantau. https://pantau.or.id/liputan/2007/07/citra-niaga/
Saputra, D. (2024). Pasar Tumpah Bikin Resah, Bangunan Baru Tampung 515 Pedagang. https://www.prokal.co/kalimantan-timur/2405160053/pasar-tumpah-bikin-resahbangunan-baru-tampung-515-pedagang
Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Rajagrafindo Persada.
Suyatna, H., Firdaus, R. S. M., Wibowo, I. A., Indroyono, P., & Santosa, A. (2023). Demokrasi Ekonomi Di Pasar Rakyat. Gadjah Mada University Press.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Regar Vina Febrina, Herdiansyah Hamzah, Rosmini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








