Ratio Decidendi Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Bima

Authors

  • Fakri Rahman Universitas Muhammadiyah Bima
  • Syarif Hidayatullah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Husnatul Mahmudah Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3137

Keywords:

Ratio Decidendi, Hakim, Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hukum, Pengadilan Agama Bima

Abstract

Dispensasi kawin merupakan instrumen hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk memberikan izin perkawinan bagi calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimum perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bima menunjukkan adanya berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan yang memengaruhi masyarakat dalam mengajukan permohonan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bima serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak terkait serta didukung oleh studi dokumentasi terhadap putusan dispensasi kawin yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin tidak hanya didasarkan pada ketentuan normatif yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan, kondisi psikologis calon mempelai, kesiapan keluarga, serta potensi dampak sosial yang dapat timbul apabila permohonan tidak dikabulkan. Hakim berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan. Selain itu, faktor kehamilan di luar nikah, hubungan yang telah terjalin erat antara calon mempelai, serta dukungan orang tua menjadi pertimbangan dominan dalam pengabulan permohonan dispensasi kawin. Oleh karena itu, putusan hakim dalam perkara dispensasi kawin pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan hukum yang bertujuan mencegah terjadinya dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan studi penelitian empiris: Penggunaan metode penelitian survei dan wawancara. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709.

Auda, J. (2021). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Badrudin, A. (2022). Analisis dampak perkawinan usia dini terhadap keberlangsungan pendidikan anak di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 145–162.

Ehrlich, E. (2002). Fundamental Principles of the Sociology of Law. New Jersey: Transaction Publishers.

Fauzi, M. (2023). Perlindungan anak dalam pertimbangan hakim pada perkara dispensasi kawin pasca berlakunya PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Jurnal Al-Ahwal, 16(1), 55–72.

Hadjon, P. M. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Huda, N. (2022). Penemuan hukum oleh hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 213–228.

Indraswara, R. (2025). Validitas data dalam penelitian hukum empiris melalui teknik triangulasi. Indonesian Journal of Legal Research, 5(1), 88–103.

Kurniasih, D. (2024). Dispensasi kawin dan tantangan perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 74–91.

Lestari, S. (2021). Implementasi prinsip the best interests of the child dalam perkara dispensasi kawin. Jurnal Yudisial, 14(3), 351–368.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Muntaha, A. (2023). Faktor sosial budaya dalam peningkatan perkara dispensasi kawin di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 177–196.

Nurliana, N., Rahman, A., & Yusuf, M. (2025). Integrasi pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum kontemporer. Jurnal Yustisi, 12(1), 1–17.

Purwanto, H. (2022). Teori kemanfaatan hukum dalam pertimbangan hakim perkara keluarga Islam. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 421–439.

Rahardjo, S. (2020). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahman, H. (2024). Ratio decidendi hakim dalam perkara dispensasi kawin di lingkungan peradilan agama. Qanuni: Jurnal Hukum dan Peradilan Islam, 4(1), 44–61.

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Revised Edition). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Tasrizal, M. (2025). Pendekatan sosiologis dalam penelitian hukum empiris. Jurnal Jurisprudensi, 10(1), 33–49.

Utrecht, E. (1986). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Wibowo, A., & Setiawan, R. (2024). Efektivitas pembatasan usia perkawinan dan praktik dispensasi kawin pasca perubahan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Konstitusi, 21(2), 205–227.

Wiraguna, I. P. (2024). Metodologi penelitian hukum empiris dalam kajian peradilan modern. Jurnal Penelitian Sosial, 8(2), 110–126.

Downloads

Published

2026-07-18

How to Cite

Rahman, F., Hidayatullah, S., & Mahmudah, H. (2026). Ratio Decidendi Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Bima. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 1324–1325. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3137