Analisis Usulan Penolakan Merek pada Tahap Pemeriksaan Substantif serta Tanggung Jawab Konsultan Kekayaan Intelektual sebagai Kuasa Pemohon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Authors

  • Henky Solihin MZ Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sali Al-Aitaam

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3071

Keywords:

Blessing, Hak Eksklusif, Hukum Normatif, Merek, Penolakan

Abstract

Pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file, yaitu hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dengan itikad baik. Meskipun demikian, dalam tahap pemeriksaan substantif, suatu permohonan dapat diusulkan untuk ditolak apabila memenuhi alasan penolakan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian terhadap usulan penolakan tidak dapat didasarkan semata-mata pada persamaan satu unsur kata, tetapi harus mempertimbangkan keseluruhan aspek visual, fonetik, konseptual, dan kesan keseluruhan (overall impression) dari merek yang dibandingkan. Penelitian ini juga membuktikan bahwa kata "BLESSING" telah digunakan secara luas dalam berbagai merek terdaftar pada Kelas 25 sehingga tingkat eksklusivitasnya menjadi terbatas dan tidak dapat dimonopoli oleh satu pihak. Diterimanya hearing dan diterbitkannya sertifikat merek membuktikan bahwa argumentasi hukum yang disusun secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan fakta hukum mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pemohon serta memperkuat kepastian hukum dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, M.G., dan Samsul, C. (2013). Hak Kekayaan Intelektual Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal Scientica. Vol. 1 (2).

Fauzi, M. (2023). Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digitalisasi. Jurnal Hukum dan Sosial. Vol. 8 (2): 97–108.

Firmansyah, H. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Merek. Pustaka Yustisia: Jakarta

Herningtyas, T., Azrianti, S., Fadjriani, L., dan Yulisa, P.D. (2025). Pembatalan Merek Itikat Tidak Baik Dari Si Pemohon Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal kolaboratif sains. Vol. 8 (10): 6558 – 6564.

Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Penerbit Kencana.

Isnaini, Y. (2010). Buku Pintar HAKI. Ghalia Indonesia: Bogor.

Jafar, S. (2025). Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang terdaftar: studi kasus MS GLOW vs PS GLOW. Jurnal Ilmu Hukum.

Jened, R. (2017). Hukum Merek (Trademark Law). Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana.

Pakpahan, M.B. (2024). Mekanisme Pendaftaran Merek untuk Menghidari Penolakan. Anthology: Inside Intellectual Property Rights. Vol. 2 (1): 154 - 161.

Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang merek Dan Indikasi Geografis

Puspitasari, E., Sood, M., dan Suhartana, L.W.P. (2020). Pembatalan merek antara PT. Natural Nusantara dan Sudirman dk (Studi Putusan MA Nomor: 107/Pdt.Sus-HKI/2019). Jurnal education and development. Vol. 8 (3): 961 – 966.

Rahardjo, S.I.F., dan Santoso, B. (2024). Tinjauan penolakan pendaftaran mere katas itikad tidak baik dalam putusan No. 62/Pdt/Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Notarius. Vol. 17 (1): 495 – 515.

Rajagukguk, M.H., Sitepu, J.A., Situmorang, H., dan Agustina. Y (2023). Analisis hukum terhadap peniruan merek. Jurnal rectum. Vol. 5 (1): 183 – 195.

Ramli, M. A. (2004). Cyber Law dan HKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama: Bandung.

Sari, Y.P., Saidin., dan Purba, H. (2025). Analisis sistem pendaftaran merek dalam kasus pembatalan merek zhe nung zhu (Studi putusan mahkmah agung Nomor 704K/PDT.SUS-HKI/2021). Jurnal hukum lex generalis. Vol. 6 (4) : 1 – 28.

Solihin, H., Budiana., Rahman, B., Nurhayati, R., dan Bakar. (2025). Pemberian hak eksklusif oleh negeri kepada pemilik merek terdaftar untuk jenis barang dan jasa dalam konsep konsitutif asas first to file. Civil officium. Vol. 5 (2): 22 – 28.

Solihin, H. (2026). International Brand Chanel's Opposition to the Dacosta + DC Painting Brand. Indonesian Journal of Law and Economics Review. Vol. 21 (2).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Downloads

Published

2026-08-07

How to Cite

Henky Solihin MZ. (2026). Analisis Usulan Penolakan Merek pada Tahap Pemeriksaan Substantif serta Tanggung Jawab Konsultan Kekayaan Intelektual sebagai Kuasa Pemohon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 1768–1778. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3071