Reformulasi Konsep Kerugian Negara Pada Badan Usaha Milik Negara: Antara Risiko Bisnis, Ultra Vires

Authors

  • KMS Herman Universitas Borobudur, Jakarta
  • Royke Barca Bagalatu Universitas Borobudur, Jakarta
  • Laura E. M. Poluan
  • Jekson S Lumbantoruan Universitas Borobudur, Jakarta
  • Rega Guna Wibawa Universitas Borobudur, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3014

Keywords:

BUMN, Kerugian Negara, Business Judgment Rule, Ultra Vires, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Abstract

Permasalah hukum yang terus berulang dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah ketidakjelasan konsep kerugian negara, khususnya saat berhadapan dengan dinamika risiko bisnis korporasi dan tindakan ultra vires direksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis batas demarkasi antara kerugian negara yang berdimensi pidana dengan kerugian bisnis yang merupakan konsekuensi lumrah dari aktivitas komersial BUMN, serta merumuskan ulang kerangka kewajiban pidana bisnis secara proporsional. Penelitian ini menggunakan teknik yuridis norma hukum, konseptual, dan komparatif. Putusan pengadilan, undang-undang dan peraturan terkait, serta putusan Mahkamah Konstitusional merupakan contoh sumber hukum utama. Temuan menunjukkan konsepsi kerugian negara dalam hukum pidana korupsi memerlukan rekonstruksi fundamental, mengingat penerapannya yang tidak tepat berpotensi mengkriminalisasi keputusan bisnis yang sah. Sistem hukum Indonesia harus mengadopsi teori Aturan Pengambilan Keputusan Korporasi sebagai pelindung direksi BUMN dari kriminalisasi atas keputusan berisiko namun itikad baik. Selain itu, pemilahan antara pertanggungjawaban perdata dan pidana atas tindakan ultra vires direksi memerlukan tolok ukur yang lebih presisi. Artikel ini merekomendasikan reformulasi definisi kerugian negara, penguatan aspek mens rea dalam konstruksi delik korupsi di BUMN, dan harmonisasi antara hukum korporasi dengan hukum pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinda, A. R. K. (2026). Separation of Bumn Losses Affects the Legal Liability of the Board of Directors. Lambung Mangkurat Law Journal, 11(1), 169–177. https://doi.org/10.32801/abc.v11i1.242

Adji, I. S. (2002). Korupsi dan Hukum Pidana. Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan.

Ais, C. (2000). Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil): Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Bandung.

Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group.

Asshiddiqie, J., & Safa’at, A. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Sekjen dan Kepaniteraan MKRI.

Atmasasmita, R. (2014). Hukum Kejahatan Bisnis: Teori dan Praktik di Era Globalisasi. In 2022 (3rd ed.). Kencana.

Budiarto, A. (2009). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas (Edisi Revisi). Ghalia Indonesia.

da Silva, A. D., & Medeiros, J. J. (2024). Walking the tightrope: successful management of public and private interests in hybrid state-owned enterprises. Public Management Review, 26(4), 884–907. https://doi.org/10.1080/14719037.2022.2117400

Delaware General Corporation Law, Title 8, Chapter 1, Section 141 (Business Judgment Rule) (2026). https://delcode.delaware.gov/title8/c001/sc04/

Desiana, F., & Hutabarat, R. R. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Akibat Kerugian BUMN Berdasarkan Doktrin Business Judgement Rule. Jurnal Hukum Adigama, 4(2). https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17007

Effendy, M. (2013). Korupsi dan Strategi Nasional: Pencegahan serta Pemberantasannya. Referensi.

Ersya, M. H. (2023). Prinsip Business Judgment Rule Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(1), 549–561. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v9i1.2264.

Fuady, M. (2010). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Garner, B. A. (Ed.). (2009). Black’s Law Dictionary (9th Editio). West Publishing.

Gunarto, M. P. (2011). Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda Pajak dan Retribusi. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro. https://eprints.undip.ac.id/18091/

Hamzah, A. (2007). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. RajaGrafindo Persada.

Harahap, M. Y. (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.

Harkrisnowo, H. (2002). Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia. Jurnal Dictum. https://leip.or.id/dictum-edisi-1-2002/

Hasiholan, T., Madjid, A., Aprilianda, N., & Kusumaningrum, A. (2025). The business judgment rule as a criminal defense for state-owned enterprise directors in Indonesian corruption cases. International Review of Social Sciences Research, 5(3), 79–94. https://doi.org/10.53378/irssr.353236

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Indrawati, Y. (2020). Are BUMN/State-Owned Enterprises (SOES) Hybrid Organizations? Pandecta Research Law Journal, 15(1), 1–12. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24193

Kasma, J., & Andersen, C. (2024). Business Judgment Rule and Corporate Governance as the Strategic Imperative of Indonesian State-owned Enterprise. European Journal of Law and Political Science, 3(4), 51–58. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2024.3.4.151

Khairandy, R. (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII Press.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Laporan Tahunan 2022: Penindakan dan Pencegahan Korupsi di Sektor BUMN. KPK RI.

Kristiana, Y. (2009). Menuju Kejaksaan Progresif: Studi tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. LSHP.

Lindsey, T., & Dick, H. (2002). Corruption in Asia: Rethinking the Governance Paradigm. Federation Press.

Listiyapuji, F. K., Susanti, D. O., & Adonara, F. F. (2025). Shifting Meaning of State Losses in BUMN Based on the Business Judgment Rule Principle. Rechtenstudent, 6(2), 183–196. https://doi.org/10.35719/rch.v6i2.361

Nasution, B. (2006). Kejahatan Korporasi dan pertanggungjawabannya. Makalah Yang Disampaikan Di Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, 27.

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (2003).

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (2004).

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (2001).

Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2001).

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (2005).

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (2003).

Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (2007).

Prameswari, F., & Hadi, S. (2026). The Business Judgment Rule Limiting State-Owned Enterprise Directors’ Liability After the SOE Law Amendment. Jurnal Hukum Magnum Opus, 9(1). https://doi.org/10.30996/jhmo.v9i1.132960

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Edisi Keti). Refika Aditama.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2461 K/Pid.Sus/2018 (Kasus PT Krakatau Steel) (2018).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/Pid.Sus/2017 (Perkara PT Pelindo II) (2017).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Tentang Uji Materiil Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor (2006).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2016).

Putusan Nomor 1957 K/Pid.Sus/2011 (Kasus PT Danareksa) (2011).

Putusan Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012 (2012).

Putusan Nomor 3489 K/Pid.Sus/2016 (Kasus PT Jasa Marga) (2016).

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rahman, F. Z. (2026). Batasan Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dalam Perspektif Business Judgment Rule Pasca Revisi UU BUMN. Semarang Law Review (SLR), 7(1), 327–350. https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13983

Rajagukguk, E. (2000). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Santosa, M. A. (2001). Good Governance dan Hukum Lingkungan. ICEL.

Sjahdeini, S. R. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti.

Tuanakotta, T. M. (2009). Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Salemba Empat.

Tumbuan, F. B. G. (1997). Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris serta Pengaurus dan Pengawas Koperasi. In Indonesian Business Law. Sweet & Maxwell Asia.

Voigt, S. (2012). The Economics of Informal International Law: An Empirical Assessment. In Informal International Lawmaking (pp. 81–105). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199658589.003.0005

Widjaya, I. G. R. (2006). Hukum Perusahaan: Undang-Undang dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang di Bidang Usaha. Mega Poin.

Wiyono, R. (2012). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Edisi Kedu). Sinar Grafika.

Zoelva, H. (2011). Pemakzulan Presiden di Indonesia. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-08-05

How to Cite

Herman, K., Bagalatu, R. B., Poluan, L. E. M., Lumbantoruan, J. S., & Wibawa, R. G. (2026). Reformulasi Konsep Kerugian Negara Pada Badan Usaha Milik Negara: Antara Risiko Bisnis, Ultra Vires . SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 1505–1518. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3014