Pertanggungjawaban Perdata Dokter Yang Memberikan Informasi Kondisi Kesehatan Pasien Kepada Pihak Lain Secara Tidak Sah
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2964Keywords:
Pertanggungjawaban Perdata, Kerahasiaan Medis, Dokter, Informasi Kesehatan Pasien, Penyelesaian SengketaAbstract
Pelanggaran kerahasiaan informasi kesehatan pasien oleh dokter merupakan fenomena hukum yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, mengingat data BSSN mencatat 103 insiden kebocoran data sepanjang 2023 dan Indonesia masuk 10 besar negara dengan kebocoran data terbesar di dunia. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelanggaran perdata pemberian informasi kesehatan pasien oleh dokter secara tidak sah, pertanggungjawaban perdata dokter berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi pasien yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) bentuk pelanggaran mencakup pemberian informasi kepada pihak tidak berwenang, pembukaan rekam medis tanpa persetujuan, penyebaran melalui media digital, dan penyalahgunaan data kesehatan; (2) pertanggungjawaban perdata timbul apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan kausalitas; (3) penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi maupun non-litigasi dengan prioritas mediasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis perlindungan data kesehatan digital dan peningkatan kesadaran hukum tenaga medis.
Downloads
References
Afsari, N., Sari, A. P., Adhimutiahara, F. D. D., Wibawa, I. B. G. A., & Putra, M. D. (2026). Perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam pelayanan medis yang merugikan pasien dari perspektif hukum kesehatan. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(2), 999–1008.
Ahmad, M. F., Hartati, S. Y., Amalia, M., Fauzi, E., Gaol, S. L., Siliwadi, D. N., & Takdir. (2024). Buku ajar metode penelitian & penulisan hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Alfitri, N. A., Rahmawati, R., & Firmansyah, F. (2024). Perlindungan terhadap data pribadi di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Journal Social Society, 4(2), 93–101.
Ardiansyah, M. R., & Ardiana, R. (2023). Kewajiban dan tanggung jawab hukum perdata dalam perlindungan privasi data pasien dalam layanan kesehatan digital. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1(4), 276–287.
Ekowati, D. (2022). Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data medis pasien dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(2), 45–52.
Fadhli, W. M. (2022). Tanggung jawab hukum dokter dan apoteker atas permintaan tertulis oleh dokter (resep) kepada apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Penerbit NEM.
Hapsari, C. M. (2024). Tinjauan hukum terhadap kerahasiaan rekam medis menurut UU No. 29 Tahun 2004. Surya Medika: Jurnal Ilmiah Ilmu Keperawatan dan Ilmu Kesehatan Masyarakat, 19(2).
Harant, T. D. (2024). Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pasien antara rekam medis konvensional dan elektronik. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 8–14.
Herisasono, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap privasi data pasien dalam sistem rekam medis elektronik. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4677–4681.
Hidayat, F. (2020). Konsep dasar sistem informasi kesehatan. Deepublish.
Irfan, M. (2024). Aspek ontologi perlindungan hukum hak-hak pasien yang berkeadilan dalam pelayanan medis. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 486–495.
Jauhani, M. A. (2025). Kepastian hukum penyelesaian sengketa medik non litigasi. Eureka Media Aksara.
Juliasari, A. P., & Wasahua, I. (2026). Analisis yuridis upaya pencegahan dan risiko hukum terhadap kebocoran data rekam medis elektronik pasien di RSUD Serpong Utara. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 5(2), 1379–1398.
Kristiawanto. (2024). Pengantar mudah memahami metode penelitian hukum. Nas Media Pustaka.
Kunnati. (2025). Konsep dasar rekam medis dan informasi kesehatan. Penerbit P4I.
Kurniawati, S., & Fahmi. (2023). Penyelesaian sengketa medis berdasarkan hukum Indonesia. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(2), 12234–12244.
Lestari, R. D. (2021). Perlindungan hukum bagi pasien dalam telemedicine. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2), 51–65.
Makarim, M. H., & Wijayanto, E. (2024). Digital-based health law system transformation in Indonesia: Legal protection for patients and healthcare workers. Dialogia Iuridica, 16(1), 29–40.
Manela, C., Sawitri, R., & Prawestiningtyas, E. (2024). Analisis tanggung jawab medis era rekam medis elektronik di Indonesia. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 10(2), 301–310.
Mappaware, N. A., Malinta, U., Tiro, E., Butje, R., & Jusuf, E. C. (2022). Etika dan medikolegal. Unhas Press.
Martinelli, I., Sugiawan, F. A., & Zulianty, R. (2023). Perlindungan hak privasi dalam era digital: Harmonisasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan prinsip-prinsip filosofi hukum Roscoe Pound dalam hukum perikatan. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, 1(2), 145–156.
Mathar, I., & Igayanti, I. B. (2022). Manajemen informasi kesehatan (pengelolaan rekam medis). Deepublish.
Media, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap profesi kedokteran yang berkeadilan. Rajawali Pers.
Nadiroh, A., & Wiraguna, S. A. (2025). Analisis yuridis kebocoran data di layanan kesehatan digital: Studi kasus aplikasi telemedicine di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(6), 310–320.
Nasrun. (2022). Etika dan hukum kesehatan (suatu pendekatan teori dalam berpraktik). Deepublish.
Partama, T. A., & Putra, M. D. (2025). Normative analysis of professional ethics and legal accountability of health workers in the implementation of informed consent. Proceedings of the International Seminar, 7, 102–112.
Primavita, S., Alawiya, N., & Afwa, U. (2021). Tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan telemedicine. Soedirman Law Review, 3(4), 119–130.
Purwanto, N. Z., & Putra, M. D. (2025). Accountability of health workers and hospitals in medical disputes based on Law Number 17 of 2023 concerning health. Proceedings of the International Seminar, 7, 999–1007.
Putri, K. A. W. W., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam perjanjian terapeutik. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 315–319.
Riyadi, M. (2018). Teori iknemook dalam mediasi malapraktik medik. Kencana.
Riyanto, O. S., & Ratnawati, E. T. R. (2024). Hak atas informasi kesehatan dan perlindungan hukum bagi dokter: Implikasi HAM dalam komunikasi dokter-pasien. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 3(1), 78–88.
Ropii, I. (2025). Legal review of accreditation and its impact on healthcare facility compliance. Proceedings of the International Seminar, 7, 970–980.
Rusdi, A. M., Salsabila, V. D., Tampubolon, B. H., & Pandiangan, E. A. (2025). Tinjauan hukum dalam menangani kasus sengketa medis antara tenaga medis pada sistem peradilan. Journal of Comprehensive Science (JCS), 4(3), 71–80.
Sabri, F. (2023). Pertanggungjawaban pidana dokter atas kesalahan dalam praktik kedokteran. Rajawali Pers.
Simamora, I. M. M. (2022). Perlindungan hukum atas hak privasi dan kerahasiaan identitas penyakit bagi pasien Covid-19. SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(7), 1094–1102.
Situmorang, R. (2020). Tanggung jawab hukum dokter dalam malapraktik. CV Cendekia Press.
Sumantri, S., Prayuti, Y., & Lany, A. (2024). Kewajiban dan tanggung jawab hukum perdata dalam perlindungan privasi data pasien dalam layanan kesehatan digital. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 14(1), 43–52.
Suyanto. (2023). Metode penelitian hukum: Pengantar penelitian normatif, empiris dan gabungan. UNIGRES Press.
Tampubolon, E. T. F., Putera, A. P., & Huda, M. K. (2024). Pertanggungjawaban hukum rumah sakit terkait kebocoran data pribadi pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan. Syntax Idea, 6(3), 1–10.
Waluyo, B. (2022). Kajian terhadap perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum, 24(1), 15–22.
Widiastuti, W., & Ropii, I. (2024). Implementasi telemedis di Indonesia: Analisis hukum perlindungan hak pasien dan tenaga medis. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 209–217.
Widjaja, G. (2025). Peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa medis melalui alternatif non-litigasi (mediasi dan arbitrase) pasca penerapan UU No. 17 Tahun 2023. Journal of Community Dedication, 4(4), 95–105.
Witri, R., Putra, M. D., Kuntardjo, C., & Ropii, I. (2025). Application of the principle of due care in medical practice and its implications for doctor negligence. Proceedings of the International Seminar, 7, 93–101.
Yatindra, I. B. T., Kuntarjo, C., Ropii, I., & Putra, M. D. (2025). Ethical and legal responsibility of physicians for medical actions that pose a risk to patients. Proceedings of the International Seminar, 7, 150–159.
Yusuf, H. (2025). Dinamika penyelesaian sengketa medis melalui mediasi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1283–1293.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 RA. Sri Hardini, Imam Ropii, Carolina Kuntardjo, Marsudi Dedi Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








