Implikasi Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Antara Dokter dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan di RSUP Dr. Sitanala Banten

Authors

  • RM. Achmad Roeswandi Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Imam Ropii Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Carolina Kuntardjo Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Marsudi Dedi Putra Universitas Wisnuwardhana Malang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2963

Keywords:

Informed Consent, Implikasi Hukum, Tanggung Jawab Hukum Dokter, Perlindungan Hukum, Perjanjian Terapeutik

Abstract

Pelaksanaan informed consent dalam pelayanan kesehatan di Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara norma hukum dan praktik lapangan, termasuk di rumah sakit rujukan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum informed consent, pembatasan tanggung jawab hukum dokter, serta perlindungan hukum bagi dokter dan pasien di RSUP Dr. Sitanala Banten. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual; data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap lima informan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) informed consent menjadi dasar legalitas tindakan medis dan menimbulkan hubungan hukum yang mengikat antara dokter dan pasien; (2) tanggung jawab hukum dokter dibatasi oleh standar profesi dan pelaksanaan informed consent yang sah, sehingga komplikasi yang telah diinformasikan tidak otomatis dikategorikan sebagai kelalaian; dan (3) informed consent berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum preventif yang menjamin hak pasien atas informasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dokter. Penelitian ini merekomendasikan penguatan supervisi informed consent dan peningkatan kualitas komunikasi medis sebagai upaya pencegahan sengketa medis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afsari, N., Sari, A. P., Adhimutiahara, F. D. D., Wibawa, I. B. G. A., & Putra, M. D. (2026). Perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam pelayanan medis yang merugikan pasien dari perspektif hukum kesehatan. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(2), 999–1008.

Bhakti, R. T. A., & Artanto, T. (2022). Perlindungan hukum dalam pelayanan informed consent pada profesi dokter. PETITA, 4(2).

Damayanti, T., Putra, H. D., & Anggraeni, H. Y. (2024). Informed consent pada kasus kegawatdaruratan di rumah sakit berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. UNES Law Review, 7(1), 246–254.

Darmin, F., Alam, A. S., & Chaidar, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap pasien dalam hal pelaksanaan perjanjian terapeutik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(1), 13–25.

Desiana, Y. (2024). Penerapan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien dalam upaya penyembuhan: Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Gondo Suwarno [Tesis Magister, Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman].

Desyari, G., Syam, M. H., & Makaginsar, C. (2023). Tanggung jawab hukum dokter atas tindakan malapraktik medis pasca resusitasi jantung paru: Studi kasus di Jakarta Pusat Putusan Nomor 1145K/Pdt/2017. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(02), 57–65.

Ekayanti, F. (2022). Etika kedokteran: Tinjauan kurikulum pada fakultas kedokteran di universitas Islam di Jakarta. Deepublish.

Erarjoesoef, I. (2022). Hukum perjanjian: Asas, teori, & praktik. PT Citra Aditya Bakti.

Fitriana, D., & Dewi, A. S. (2025). Persetujuan tindakan medis (informed consent) sebagai upaya perlindungan hukum bagi dokter dalam melakukan tindakan medis. UNES Law Review, 8(1), 130–139.

Gani, E. S. (2019). Perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien. Uwais Inspirasi Indonesia.

Kasiman, Azhari, A. F., & Rizka, S. A. (2023). Tinjauan hukum informed consent terhadap perlindungan hukum dokter dalam pelayanan kesehatan [Disertasi doktoral, Universitas Muhammadiyah Surakarta].

Kurniawan, F., Aspan, H., & Andoko, A. (2024). A juridical review of informed consent based on Law Number 17 of 2023 concerning health as a replacement for Law Number 36 of 2009. Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 85–100.

Matippanna, A. (2021). Pentingnya memahami informed consent dan rahasia medis dalam praktek kedokteran. Uwais Inspirasi Indonesia.

Media, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap profesi kedokteran yang berkeadilan. Rajawali Pers.

Nadira, C. S., & Khairunnisa, C. (2023). Kedudukan informed consent dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 1(1), 28–38.

Noviandini, F. (2025). Implementasi informed consent terhadap perlindungan hukum bagi dokter dalam tindakan pembedahan: Studi pada salah satu rumah sakit khusus bedah di Jawa Timur [Tesis Magister, Universitas Muhammadiyah Malang].

Nurzanah, I., Borman, M. S., & Handayati, N. (2024). Persetujuan tindakan medik (informed consent) sebagai perlindungan hukum dokter dan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan dari perspektif hukum pidana. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 4(4), 68–82.

Partama, T. A., & Putra, M. D. (2025). Normative analysis of professional ethics and legal accountability of health workers in the implementation of informed consent. Proceedings of the International Seminar, 7, 102–112.

Pratiwi, C. S., & Ramadhan, F. (2023). Hukum hak asasi manusia: Teori dan studi kasus. UMM Press.

Purwanto, N. Z., & Putra, M. D. (2025). Accountability of health workers and hospitals in medical disputes based on Law Number 17 of 2023 concerning health. Proceedings of the International Seminar, 7, 999–1007.

Rachmawati, A. (2024). Urgensi informed consent sebagai bagian dari perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Semarang [Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung].

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Penerbit Widina.

Ropii, I. (2025). Legal review of accreditation and its impact on healthcare facility compliance. Proceedings of the International Seminar, 7, 970–980.

Satria, B., & Sidi, R. (2022). Hukum pidana medik dan malpraktik: Aspek pertanggungjawaban pidana terhadap dokter dalam pelayanan kesehatan. Cattleya Darmaya Fortuna.

Sitepu, F. (2025). Informed consent sebagai perlindungan hukum dalam pelaksanaan tindakan dokter dan paramedis: Studi di Rumah Sakit Umum Bandung [Tesis Magister, Universitas Medan Area].

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Supriyanti, F. (2023). Tinjauan prosedur medicolegal tentang pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar berdasarkan Permenkes RI No. 290 Tahun 2008 [Disertasi doktoral, Universitas Duta Bangsa Surakarta].

Susanti, N. (2024). Kepastian hukum penerapan asas kebebasan berkontrak dalam sebuah perjanjian baku ditinjau berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Indragiri Law Review, 2(2), 33–39.

Suyahman. (2024). Hak asasi manusia dan hukum: Teori dan praktik. Penerbit K-Media.

Venia, V., Agustinus, P. H., Nasser, M., & Bungin, S. S. (2024). Analisis yuridis informed consent dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(2), 778–788.

Widiastuti, W., & Ropii, I. (2024). Implementasi telemedis di Indonesia: Analisis hukum perlindungan hak pasien dan tenaga medis. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 209–217.

Widjaja, G., Sijabat, H. H., & Dhanudibroto, H. (2025). Kewajiban tenaga kesehatan dalam memberikan informed consent: Kajian literatur etika dan hukum. ZAHRA: Journal of Health and Medical Research, 5(2), 1–11.

Witri, R., Putra, M. D., Kuntardjo, C., & Ropii, I. (2025). Application of the principle of due care in medical practice and its implications for doctor negligence. Proceedings of the International Seminar, 7, 93–101.

Yatindra, I. B. T., Kuntarjo, C., Ropii, I., & Putra, M. D. (2025). Ethical and legal responsibility of physicians for medical actions that pose a risk to patients. Proceedings of the International Seminar, 7, 150–159.

Zahra, K. H. (2026). Legal protection of patients due to incomplete informed consent in medical practice. Synergy: Journal of Governance and Public Policy, 1(1), 1–9.

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

RM. Achmad Roeswandi, Imam Ropii, Carolina Kuntardjo, & Marsudi Dedi Putra. (2026). Implikasi Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Antara Dokter dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan di RSUP Dr. Sitanala Banten. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 1893–1903. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2963