Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Atas Pelanggaran Pasal 26 Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada Ayam Widuran
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2890Keywords:
Konsumen, Pelaku Usaha, Sertifikasi HalalAbstract
Pelaku usaha Ayam Goreng Widuran tidak memberikan transparansi dan informasi yang jelas kepada para konsumennya, termasuk konsumen muslim. Penelitian ini memiliki dua permasalahan yaitu pertama, bentuk pelanggaran Pasal 26 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang dilakukan oleh pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dan kedua bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas pelanggaran kewajiban tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Aspek empiris penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan konsumen, BPJPH, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan YLKI. Berdasarkan hasil wawancara tersebut ditemukan bahwa konsumen tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status non halal produk, terdapat pandangan dari instansi terkait bahwa pelaku usaha seharusnya mencantumkan informasi non halal secara terbuka sejak awal, serta ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kewajiban pelaku usaha dengan ketentuan Pasal 26 UU JPH. Temuan empiris inilah yang kemudian dianalisis menggunakan teori perlindungan hukum, teori tanggung jawab hukum dan teori tujuan hukum. Hasil penelitian ini adalah pertama, bentuk pelanggaran Pasal 26 UU Jaminan Produk Halal yang dilakukan pelaku usaha Ayam Goreng Widuran adalah pemilik usaha tidak mencantumkan logo non halal pada kemasan atau poster usaha justru sebaliknya pelaku usaha mencantumkan logo halal namun kenyataannya dalam proses pengolahan ayam menggunakan minyak babi. Padahal babi dalam Pasal 18 ayat (1) UU Jaminan Produk Halal termasuk dalam kategori bahan non halal. Selain itu juga melanggar Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Kedua, atas tindakan yang dilakukan pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat mengakibatkan terjadinya pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26 UU Jaminan Produk Halal dan beberapa pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dari Ayam Goreng Widuran dapat dikenakan 3 jenis pertanggung jawaban hukum, yaitu pertanggungjawaban perdata, pidana, dan administratif.
Downloads
References
Buku
Warsidi. Hukum Bisnis Syariah Dan Hukum Perdagangan Internasional. Surabaya: Zahit Publishing, 2025.
Jurnal
Amalia, Tasya Adhila. “Strategi Ketahanan Pangan Dimasa Pandemi Covid-19: Penguatan Potensi Desa Melalui Sustainable Farming Di Indonesia.” Jurnal Sosial Dan Ekonomi Pertanian 18, no. 2 (2022): 129–40.
Apandy, Putri Octavia. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 3, no. 1 (2021): 12–19.
Baringbing, Kevin Cornelius. “Peran Hukum Islam Dalam Perlindungan Konsumen Atas Produk Halal.” Global Research and Innovation Journal 1, no. 3 (2025): 985–93.
Chumiada, Zahry Vandawati. “Perlindungan Konsumen Pada Industri Halal Di Era Digital Marketing Bagi Masyarakat Di Desa Ngadi, Kabupaten Kediri.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara 6, no. 1 (2024): 588–92.
Huda, Misbahul. “Perlindungan Hukum Konsumen Melalui Produk Halal.” Jurnal The Juris IV, no. 2 (2020): 198–209.
Kumalasari, Intan. “Implementasi UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen: Relasi Produk Perawatan Kecantikan Di Kota Parepare.” Jurnal Sighat 1, no. 1 (2022): 81–92.
Mustafa, Diana. “Penerapan Logistik Halal: Studi Kasus PT. Rajawali Nusindo.” Jurnal Ilmiah Pangan Halal 7, no. 2 (2025): 244–57.
Nur, Fatimah. “Jaminan Produk Halal Di Indonesia Terhadap Konsumen Muslim.” Jurnal Likuid 1, no. 1 (2021): 44–54.
Rahma, Deva Aurelia. “Analisis Yuridis Penerapan Asas Transparansi Dalam Usaha Makanan: Studi Kasus Ayam Goreng Widuran Di Solo Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 4 (2025): 182–89.
Sukmawati, Ni Made Dewi. “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Online Shop Terhadap Konsumen Akibat Peredaran Produk Kosmetik Palsu.” Jurnal Kertha Semaya 7, no. 3 (2019).
Sultan, Benny. “The Contributions of Islamic and Institutions to Modern Indonesian.” Jurnal Pagaruyuang 7, no. 1 (2024): 207–21.
Timikasari, Adelliana Dini. “Literature Review: Sumber Daya Alam Pangan Pada Sektor Pertanian Di Indonesia.” Jurnal Sains Edukatika Indonesia 4, no. 2 (2022): 44–48.
Tesis
Adismana, Oktavia Hardayanti. “Analisis Pengaturan Label Halal Terhadap Produk Yang Beredar Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal.” Universitas Hasanudin Makassar, 2021.
Dardin, Rizki Firmanda. “Pelaksanaan Sertifikasi Halal Dalam Penyelenggaraan Produk Halal.” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019.
Djumarno, Djoko. “Identifikasi Perlindugan Hukum Atas Label Produk Halal Menurut UU No. 33 Tahun 2014 Yang Sebagian Ketentuannya Diubah Oleh UU No.11 Tahun 2020.” Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2021.
Ibad, Muhamad Khusnul. “Analisis Yuridis Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pelaku Usaha Yang Tidak Mensertifikat-Halalkan Produknya Dalam Perlindungan Konsumen.” Universitas Muhamadiyah Malang, 2024.
Munawarudin, Asep. “Kewajiban Sertifikasi Halal Terhadap Produk Impor Menurut Hukum Perdagangan Internasional.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iswanti Rachmanisa, Muthia Sakti, Heru Sugiyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








