Politik Kriminal dalam Penegakan Hukum Pajak: Optimalisasi Penyitaan Aset Wajib Pajak Sebagai Instrumen Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara

Authors

  • Susanti Wulandari Putri Universitas Sebelas Maret
  • Bambang Santoso Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2835

Keywords:

Pemulihan Kerugian Negara, Penyitaan Aset, Politik Kriminal.

Abstract

Politik kriminal dalam penegakan hukum pajak merupakan strategi kebijakan yang menempatkan pemulihan kerugian pendapatan negara sebagai orientasi utama, bukan sekadar penghukuman pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis konseptualisasi politik kriminal dalam penegakan hukum pajak, mengkaji mekanisme penyitaan aset wajib pajak sebagai instrumen pemulihan kerugian negara, serta merumuskan model penguatan yang ideal. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah memberikan kewenangan baru kepada Penyidik Pajak untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset wajib pajak. Namun, implementasinya masih terkendala disharmoni norma antara KUHAP dan regulasi perpajakan, lemahnya integrasi data antarlembaga, serta keterbatasan dalam pemulihan aset lintas yurisdiksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa adopsi paradigma Non-Conviction Based Asset Forfeiture merupakan solusi yuridis yang mendesak, yang harus diiringi dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, penguatan sinergi kelembagaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penegak hukum pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Burhan, Andi Ulil Amri, and Gunadi Gunadi. “Optimalisasi Wewenang PPNS DJP Dalam Penyitaan Dan Pemblokiran Aset Untuk Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara.” Owner 6, no. 4 (2022): 4199–4209. https://doi.org/10.33395/owner.v6i4.1102.

Citra Utami, Ratu Dini, and Rahman Abd Saleh. “Kajian Yuridis Penegakan Hukum Pajak Terhadap Pembuat Dan Pengguna Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).” Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 2863–74.

Faizah, Ummu, and I Gede Hartadi Kurniawan. “Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia ( Studi Putusan Nomor 1277 PK / PID . SUS / 2024 ).” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 5, no. 2 (2026): 1608–20. https://doi.org/10.55681/sentri.v5i2.5678.

Ferdian, Tomy, Hafrida, and Elly Sudarti. “Urgensi Pengaturan Sita Aset Perkara Pidana Korupsi Dalam Rangka Pemulihan Aset Negara.” AL-SULTHANIYAH 15, no. 1 (2026): 249–66. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v15i1.4622.

Jenita, Asri. “Dampak Kebijakan Hukum Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia.” Jurnal Pustaka Aktiva (Pusat Akses Kajian Akuntansi, Manajemen, Investasi, Dan Valuta) 5, no. 1 (2025): 58–63. https://jurnal.pustakagalerimandiri.co.id/index.php/pustakaaktiva/article/view/1263.

Juliasari, Rayna Putri, Najwa Yustitia Aequo, Yohana Sandi Wijayanti, and Astri Nuraina. “Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pajak Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Perpajakan.” Judge : Jurnal Hukum 06, no. 02 (2025): 135–40. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/index.

Marzuki, Mahmud. “Penelitian Hukum: Edisi Revisi.” In Prenada Media, hal 270. Prenada Media, 2021. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ.

Natasya Klarisa Paruntu, and Amad Sudiro. “Pergeseran Paradigma Pemulihan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara.” Jurnal Usm Law Review 8, no. 3 (2025): 1903–29. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12888.

Octavia, Putri, Ahmad Irzal Fardiansyah, and Fristia Berdian Tamza. “Tindak Pidana Perpajakan Di Indonesia: Antara Celah Regulasi Dan Efektivitas Penindakan.” Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora 5, no. 2 (2025): 43–51. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/1261.

Pambudi, Rustu Rilo, and Muhammad Tanzil Multazam. “Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia Terhadap Pemulihan Aset Dari Negara Non- Aeoi.” Perspektif Hukum 25, no. 2 (2025): 1–1. https://doi.org/10.30649/ph.v25i2.399.

Retnani, Diyah Satya, Khozainul Muna, Putri Kusuma Wardhani, and Martitah. “Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Dalam Eksekusi Pelaku Kejahatan Perpajakan: Suatu Tinjauan Filosofis.” Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif 3 (2024): 292–327.

Safitri, Eka Ayu, Ratih Damayanti, and Tri Sulistiyono. “Batasan Dan Mekanisme Penerapan Sanksi Pidana Perpajakan Di Indonesia Dalam Perspektif Asas Ultimum Remedium.” Jurnal Hukum Statuta 4, no. 3 (2025): 144–57. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i3.11160.

Sembiring, Destiana. “Analisis Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Oleh Direktorat Jendral Pajak.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 9390–9420. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.

Sihombing, Jacqueline Anastasia. “Peran Kejaksaan Dalam Pemulihan Keuangan Negara Melalui Badan Pemulihan Aset.” Wijaya Putra Law Review 4, no. 2 (2025): 318–39. https://doi.org/10.38156/wplr.v4i2.262.

Triadi, Irwan, and Risma Apriyanti. “Penegakan Hukum Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Negara.” Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam Dan Kebijakan 2, no. 2 (2025): 15–28.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Susanti Wulandari Putri, & Bambang Santoso. (2026). Politik Kriminal dalam Penegakan Hukum Pajak: Optimalisasi Penyitaan Aset Wajib Pajak Sebagai Instrumen Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2735–2744. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2835