Penerapan Prinsip Partisipasi yang Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Tinjauan Pemenuhan Hak Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

Authors

  • Artanti Putri Candraningtyas Universitas Sebelas Maret
  • Rosita Candrairana Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2834

Keywords:

Partisipasi Bermakna, Partisipasi Publik, Legislasi, Hukum Desa, Demokrasi Partisipatif

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya respons terhadap pentingna menunjung tinggi prinsip partisipasi bermakna dalam perumusan undang-undang sebagai perwujudan demokrasi partisipatif dan supermasi hukum. Prinsip ini berdasarkan landasan konstitusional yang lebih kuat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU.XV111/2000 yang menegaskan hak masyarakat untuk mengakses informasi, menyampaikan pendapat, agar aspirasi mereka dipertimbangkan selama proses legislatif. Namun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 3014 tentang desa telah memicu berbagai reaksi mengenai sejauh mana partisipasi masyarakat telah diimplementasikan secara bermakna dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam prinsip partisipasi bermakna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan untuk menganalisis pemenuhan hak partisipasi public dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).  Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip partisipasi bermakna dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dilakukan melalui beberapa mekanisme partisipasi publik, seperti dengar pendapat publik dan penyampaian keprihatinan masyarakat oleh kelompok masyarakat. Namun, pemenuhan hak partisipasi publik belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan akses informasi, keterlibatan perwakilan masyarakat, dan transparansi terkait tindak lanjut masukan publik. Oleh karena itu, perlu diperkuat mekanisme partisipasi yang lebih inklusif, transparan, dan responsif untuk mewujudkan proses legislatif yang demokratis dan adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anam, S., & Syaiful, S. (2024). Peran teknologi digital dan media sosial dalam mendorong partisipasi politik: Analisis terhadap proses pengambilan keputusan publik. Kabillah, 9(2), 224-233.

Andriani, H. (2023). Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 306-318.

Apriliastuti, D. (2025). Asas Demokratis dalam Legislasi Daerah: Analisis Yuridis Atas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 784-795.

Arifin, F. (2024). Optimalisasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dalam Rangka Meningkatkan Efektivitas Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 35-46

Azmi, M. A. M., & Yamani, A. Z. (2025). Peran partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang (Analisis dampak dan manfaat). Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(2), 326-341.

Cahya, A. D. (2025). Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Norma Ideal dan Realitas Praktik di Indonesia. Constituer: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 16-29.

Damanik, E. R., Farina, T., & Nugraha, S. (2025). Krisis partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang di Indonesia: Problematika hak konstitusional dan pengabaian aspirasi rakyat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 2518-2540.

Febrina, R., Amin, R. M., Marta, A., Wicaksono, B., Hadi, S., & Andriyah, F. (2025). Pemerintahan Desa: Tinjauan Tata Kelola. Mega Press Nusantara.

Haliim, W. (2016). Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi Dan Hukum Yang Responsif. Masyarakat Indonesia, 42(1), 19-30.

Harahap, T. A. P., Viranda, A., Riski, A. P., Safitri, A. A., Fadilla, N., & Girsang, R. N. (2024). Efektivitas penerapan peraturan desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 10(04), 465-481.

Hermanto, B. (2023). Dinamika partisipasi publik dalam mewujudkan legislasi yang partisipatoris. Jurnal Yudisial, 16(2), 205-231.

Hermanto, B. (2023). Dinamika partisipasi publik dalam mewujudkan legislasi yang partisipatoris. Jurnal Yudisial, 16(2), 205-231.

Ikhwanudin, H., & S Pd I, M. A. P. (2024). Suara Rakyat di Era Pandemi: Partisipasi Publik dalam Legislasi DPR RI. Abdi Fama.

Ilzamil, U. A., Safar, A. H., Samudra, A. R., & Aufa, Z. (2025). Urgensi Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia. Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 15-24.

Ishomuddin, M. (2024). Penyimpangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dengan Prinsip Meaningfull Participation. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).

Ismoyo, J. D., Apriyanto, A., Harryanti, T., & Judijanto, L. (2025). Teori Negara Hukum Modern. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Iswari, F., Alri, Y., & Mira, M. (2020). Partisipasi Masyarakat Melalui Konsultasi Publik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Solok Tahun 2018. Pagaruyuang Law Journal, 3(2), 213-231.

Jati, R. (2012). Partisipasi Masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang yang responsif. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 329-342.

Lazar, F. C. T., Tokan, F. B., & Niron, E. S. (2024). Relasi kuasa pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa di desa lamabelawa. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 8(2), 219-239.

Lindawaty, D. S. (2023). Pembangunan desa pasca Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa [Village development post Law No. 6 of 2014 on villages]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 14(1), 1-21.

Maulidiah, S., Yuslaini, N., Lubis, E. F., Rahyunir, M. H., Khotami, K., & Ramadhan, L. B. A. (2026). Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pembangunan Berkelanjutan Desa: Analisis Kelembagaan di Desa Bandur Picak, Koto Kampar Hulu. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 7(1), 101-118.

Muhaemin, Y. Kompetensi Kepala Desa: Teori, Praktik, dan Tantangan dalam Perencanaan Pembangunan Desa. Penerbit Adab.

Muttaqin, E. Z., & Hikam, S. (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(1), 62-80.

Muttaqin, E. Z., & Hikam, S. (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(1), 62-80.

Muttaqin, E. Z., & Hikam, S. (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(1), 62-80.

Pulungan, R. A. R., & Alw, L. T. (2022). Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 280-293.

Rais, M. T. R. (2022). Negara hukum Indonesia: Gagasan dan penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 11-31.

Ramadoni, R., Suryadin, S., Mustamin, M., & Erham, E. (2025). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-undang: Studi terhadap Partisipasi Masyarakat Secara Substansial/Bermakna (Miningful Participation). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(12), 4314-4327.

Rivai, N. T. E. (2025). Pengelolaan alokasi dana desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan permendagri nomor 113 tahun 2014. Judge: Jurnal Hukum, 6(03), 425-438.

Rohinun, F. N. A., Riyadly, A. M., Gunawan, T., & Jannani, N. (2023). Implementasi Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 3(1), 139-165.

Rosyadi, M. F., & Luluardi, Y. D. (2025). Politik Hukum Penambahan Dana Desa Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Manabia: Journal of Constitutional Law, 5(02), 249-274.

Saragih, J. R. (2024). Analisis Manajemen Pemerintahan Dalam Pembangunan Desa Studi Dinamika Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. ATRABIS Jurnal Administrasi Bisnis (e-Journal), 10(1), 132-142.

Sari, T. Y. (2025). Peran Masyarakat Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Sebagai Bagian dari Kebijakan Hukum Otonomi Desa. Journal of Law and Social Change Review, 4(01).

Sawir, M. (2025). Dinamika Administrasi Pemerintahan Desa Di Indonesia.

Seta, S. T. (2020). Hak masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 154-166.

Wafa, M. K. (2023). Peran dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Siyasah, 3(1), 87-103.

Yani, A. F. F. (2026). Membangun Fondasi Partisipasi Publik Bermakna: Penguatan Pembinaan Kesadaran Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 15(1), 45-60.

Yani, A. F. F. (2026). Membangun Fondasi Partisipasi Publik Bermakna: Penguatan Pembinaan Kesadaran Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 15(1), 45-60.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Artanti Putri Candraningtyas, & Rosita Candrairana. (2026). Penerapan Prinsip Partisipasi yang Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Tinjauan Pemenuhan Hak Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 1721–1736. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2834