Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Tidak Tercatat Perspektif Mashlahat di Kabupaten Indragiri Hilir
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2749Keywords:
Kartu Keluarga, Mashlahat, Nikah Tidak TercatatAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah tidak tercatat di Kabupaten Indragiri Hilir yang menimbulkan perdebatan dari aspek hukum, sosial, dan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi kependudukan dan perlindungan bagi perempuan serta anak, namun berpotensi memperkuat praktik pernikahan yang tidak memiliki kekuatan hukum formal. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik penerbitan KK bagi pasangan nikah tidak tercatat dan meninjaunya dalam perspektif mashlahat. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Kantor Urusan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan KK memberikan manfaat administratif berupa kemudahan akses layanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan dampak negatif berupa menurunnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan, meningkatnya potensi praktik nikah tidak tercatat, serta lemahnya perlindungan hukum bagi istri dan anak. Dalam perspektif mashlahat, manfaat yang diperoleh bersifat sementara, sedangkan mafsadat yang ditimbulkan lebih dominan karena berpotensi melemahkan tertib administrasi perkawinan dan perlindungan hukum keluarga. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi melalui penguatan regulasi dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
Downloads
References
Abdurrahman. (2010). Kompilasi hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo.
Arisman, A. (2021). Fatwa Mui Tentang Nikah Dibawah Tangan Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Jurnal Hadratul Madaniyah, 8(2), 33–48.
Djubaedah, N. (2010). Pencatatan perkawinan & perkawinan tidak dicatat menurut hukum tertulis di Indonesia dan hukum Islam. Sinar Grafika.
Fulthoni, Arianingtyas, R., Aminah, S., & Sihombing, U. P. (2009). Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan. The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Legis. No. 9 (2016).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Legis. No. 108 (2019).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Legis. No. 96 (2018).
Prakoso, D., & Murtika, I. K. (1987). Azas-azas hukum perkawinan di Indonesia. Bina Aksara. (Jakarta). //digilib.walisongo.ac.id/slims/index.php?p=show_detail&id=6746&keywords=
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Legis. No. 46 (2010).
Sudarsono. (2005). Hukum perkawinan nasional. Rineka Cipta.
Syarifuddin, A. (2014). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Legis. No. 16 (2019).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Shafwan Ikmal, Sofia Hardani, Arisman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








