Perkawinan Anak sebagai Misrecognition: Kegagalan Pengakuan Negara dan Masyarakat di Kabupaten Pandeglang
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2606Keywords:
Konflik, Perkawinan Anak, Politik PengakuanAbstract
Praktik perkawinan anak di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, masih berlangsung di tengah kuatnya identitas keislaman daerah tersebut yang dikenal sebagai "kota santri". Anak yang melangsungkan pernikahan di bawah usia yang ditetapkan negara tidak memperoleh pengakuan hukum yang sah, sehingga memunculkan praktik pernikahan tidak tercatat (nikah sirri) dan pengajuan dispensasi pernikahan. Kondisi ini menjadi pangkal sekaligus penguat berlangsungnya konflik sosial dalam ranah perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kolektif dan teori rekognisi Axel Honneth untuk mengeksplorasi beberapa kasus perkawinan anak di Kabupaten Pandeglang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak dilangsungkan dengan latar belakang pemenuhan ibadah dan sunnah Rasul atas dorongan orang tua, serta terdapat kasus yang dilakukan atas kesadaran anak itu sendiri.
Downloads
References
Az-Zahra, N. A. (2023). Kajian Fenomenologi atas Konstruksi Kebebasan Perempuan pada Fenomena Perkawinan pada Usia Anak di Pandeglang [Universitas Sultan Ageng Tirtayasa]. In eprints.untirta.ac.id. https://eprints.untirta.ac.id/26038/1/NAZIRA AULIA AZ-ZAHRA_6670190106_fulltext.pdf
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pandeglang. (2025). Persentase Perkawinan Anak di Kabupaten Pandeglang 2022-2024. In Badan Pusat Statistik. https://pandeglangkab.bps.go.id/id
Chiari, G. (2022). Personal Paths of Mutual Recognition: Relational Patterns and Narrative Identities from a Personal Construct Perspective. Journal of Constructivist Psychology.
Creswell, J. W. (2007). Qualitative Inquiry & Research Design Choosing Among Five Apporoaches. Sage Publication Inc.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry & Research Design.
Fisher, S. (2001). Mengelola konflik : ketrampilan dan strategi untuk bertindak. British Council.
Honneth, A. (1995). The Struggle for Recognition: The Moral Grammar of Social Conflicts. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=VgdFeCSlJcoC&oi=fnd&pg=PR7&dq=axel+honneth+struggle+for+recognition&ots=At4EyM0taf&sig=zojNqsWsExYwkMPO-Lul9-uwHTk&redir_esc=y#v=onepage&q=axel honneth struggle for recognition&f=false.
Honneth, A. (2009). Patologies of Reason. Columbia University Press.
Jutten, T. (2018). The Theory of Recognition in the Frankfurt School. The Routledge Companion to the Frankfurt School.
Listiana, A. (2014). Dinamika Konflik Perguruan Silat Setia Hati (Studi Konflik Simon Fisher Pada Kasus KonflikPerguruan Silat Setia Hati Terate Degan Perguruan Silat Setia Hati Tunas Muda Winongo Di Madiun). Jurnal Online Sosiologi Fisip Unair KOMUNITAS, 3.
Pariyatman, M. H., Santoso, P., & Madjid, A. (2022). Respek Dan Rekognisi: Resolusi Konflik Wadas(Analisis Resolusi Konflik Wadas Dalam Perspektif Teori Rekognisiaxel Honneth).
Petrola, J. (2020). Ethics Of Recognition: Axel Honneth’s Normative Critique Of Modern Society. Journal of Critical Reviews, 7(11), 188–193.
Runesi, Y. T. (2014). Pengakuan Sebagai Gramatika Intersubjektif Menurut Axel Honneth. In Melintas (Vol. 30).
Taylor, C. (1994). The Politics of Recognition.” Dalam Any Gutmann, ed. Multiculturalism: Examining the Politics of Recognition. New Jersey: Princeton University Press, 1994.
Wattimena, R. A. A. (2011). Menuju Indonesia Yang Bermakna: Analisis Tekstual-Empiris terhadap Pemikiran Charles Taylor tentang Politik Pengakuan dan Multikulturalisme, serta Kemungkinan Penerapannya di Indonesia.
Yana, E., & Rohani. (2022). Peran Kantor Urusan Agama Dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas (Vol. 2, Nomor 2).
Yanti, Hamidah, & Wiwita. (2018). Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Yin. (2008). Case Study Research and Applications: Design and Methods. In SAGE Publications (6 ed.).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nazira Aulia Az-Zahra, Ari Darmastuti, Tabah Maryanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








