Legal Pluralism and Family Resilience: A Social Construction Perspective on Islamic and Customary Law Harmonization

Authors

  • Mardi Yuda Prabowo Institut Agama Islam Negeri Kerinci
  • Faizin Faizin Institut Agama Islam Negeri Kerinci
  • Widiya Yul Institut Agama Islam Negeri Kerinci
  • Lutfia Aunie Cahyandari

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2533

Keywords:

pluralisme hukum, ketahanan keluarga, konstruksi sosial, hukum keluarga Islam, hukum adat

Abstract

Penelitian ini mengkaji harmonisasi hukum keluarga Islam dan hukum adat Depati VII dalam menjaga ketahanan keluarga di Desa Tebat Ijuk, Kerinci, Jambi. Penelitian ini didasarkan pada realitas pluralisme hukum, di mana dua sistem hukum hidup berdampingan dan dipraktikkan secara bersamaan di tengah masyarakat. Meskipun banyak penelitian telah mengeksplorasi hubungan antara hukum Islam dan hukum adat, penelitian yang berfokus pada pengalaman sosial masyarakat dalam mengelola dualisme hukum ini masih relatif terbatas. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, penelitian ini berupaya memahami harmonisasi hukum sebagai praktik yang dikonstruksi secara sosial dan melekat dalam kehidupan sehari-hari anggota masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen yang melibatkan anggota masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama yang dipilih melalui teknik *purposive sampling*. Data dianalisis menggunakan pendekatan tematik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum berlangsung melalui proses negosiasi sosial yang dinamis, di mana anggota masyarakat secara fleksibel memadukan nilai-nilai adat dan agama ke dalam praktik kehidupan keluarga. Tokoh adat dan tokoh agama berperan penting sebagai mediator dalam menjembatani perbedaan normatif, sementara ketahanan keluarga diperkuat melalui kemampuan kolektif untuk mengelola ambiguitas dan membangun pemahaman bersama. Penelitian ini menunjukkan bahwa harmonisasi hukum bukanlah fenomena yang statis ataupun semata-mata bersifat normatif; melainkan sebuah praktik sosial berkelanjutan yang terus dinegosiasikan dalam konteks hukum yang majemuk. Temuan ini memperkuat perspektif konstruksi sosial dalam studi pluralisme hukum serta memberikan implikasi penting bagi pengembangan kebijakan keluarga yang responsif terhadap konteks budaya lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amin, M. N. K. Al. (2018). MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA DALAM KAJIAN “ TEORI NILAI ETIK .” MUKADDIMAH: Jurnal Studi Islam, 2(2), 393–420.

Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Metode Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(1), 1–9.

Bayu, Pandam, Aji, S., & Utama, Z. A. (2025). Hukum Sebagai Kenyataan : Teori Sebagai Objek Studi dan Bahan Penelitian. Rnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3681–3694.

Efrianto, G. (2022). Hukum adat dalam Masyarakat Samin dan Baduy. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.

Fidlilal, M., Rakhmat, I., Farudin, M., Priluckito, S. D., Hanjayanto, Fazhilla, A., Darusman, A., & Munawaroh, A. (2025). Analisis Hukum Perkawinan Adat Masyarakat Desa Pulau Buaya Alor dalam Sistem Kekerabatan Adat ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Federalisme : Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(1).

Firmansyah, D., & Dede. (2022). Teknik Pengambilan Sampel Umum dalam Metodologi Penelitian : Literature Review. Jurnal Ilmiah Pendidikan Holistik (JIPH), 1(2), 85–114.

Fu’ad, A., Mukhlas, O. S., Saebani, B. A., & Husain. (2026). Pertahanan Keluarga Sakinah Mawaddah Warrohmah Pada Era Digitalisasi dan Kontribusinya Terhadap Pembaruan Hukum Nasional. Dialog Legal: Jurnal Syariah, Jurisprudensi Dan Tata Negara, 2(1), 13–25.

Fuadah, S., Atho’, M. H. A., & Rofiq, M. (2026). TEORI KONSTRUKSI SOSIAL. Psikosospen : Jurnal Psikososial Dan Pendidikan, 2(1), 789–795.

Gussevi, S. (2020). Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja. Jurnal Muttaqien, 1(1), 56–73.

Ibrahim, M. A. (2015). Metodologi penelitian kualitatif. ALFABETA.

Iqbal, M., Ulya, Z., & Natsir, M. (2025). Eksistensi Keujreun Blang Dalam Hukum Adat Aceh : Antara Tradisi Dan Modernisasi. Jurnal Adat Dan Budaya, 7(2), 321–332.

Kholiyudani, A., & Hipni, M. (2024). TRADISI SANGKOLAN DI DESA KARDULUK : PERSPEKTIF ANTROPOLOGI TERHADAP FIQIH ISLAM. JURNAL SYARI’AH & HUKUM, 6.

Lagus, W., & Azwar, Z. (2025). Analisis Maslahah terhadap Tradisi Ajun Arah dalam Adat Kerinci: Perspektif Hukum Islam. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 9(1), 196–209.

Miqdad, M. A. Al, Biat, L., Baihaqi, A., & Hamidi, M. F. Al. (2025). MULTICULTURALISM AND SOCIO-CULTURAL HARMONIZATION : AN ANALYSIS OF RELIGIOUS LIFE IN PANCASILA VILLAGE , PATOMAN VILLAGE. Multiculturalism and Socio-Cultural Harmonization, 23(54), 257–275.

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat : Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81–124. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.81-124

Prasetyo, & Iskandar, D. (2025). Negara dan Konstruksi Sosial. Jakad Media Publishing.

Ramdhan, T. W. (2025). METODE PENELIATIAN KUALITATIF (Teori, Teknik, dan Aplikasi). PRESS STAI DARUL HIKMAH BANGKALAN.

Sagal, H. T. W. (2022). Kajian Teori Pluralisme Hukum terhadap Sistem Hukum di Aceh. INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES Untuk, 16(2), 115–129. https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.35095

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. ALFABETA.

Sulaiman, A. (2016). Memahami teori konstruksi sosial peter l. berger. Jurnal Society, VI(1), 15–22.

Sulianta, F. (2025). Research Ethics: Panduan Praktis untuk Peneliti.

Sumaya, P. S. (2025). KONFLIK ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM NEGARA : TANTANGANPENEGAKAN KEADILAN DALAM MASYARAKAT ADAT. MANIFESTO: Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya, 3(2), 1–12.

Wagianto, R. (2022). HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM AGAMA DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT OSING BANYUWANGI. Annual Conference for Muslim Scholars Kopertais Wilayah IV Surabaya, 6(1), 49–59. https://doi.org/10.36835/ancoms.v6i1.334

Downloads

Published

2026-08-27

How to Cite

Prabowo, M. Y., Faizin, F., Yul, W., & Cahyandari, L. A. (2026). Legal Pluralism and Family Resilience: A Social Construction Perspective on Islamic and Customary Law Harmonization. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2612–2621. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2533