Analisis Hukum Islam terhadap Peran Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Keluarga: Studi Kasus di Desa Karambura
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2522Keywords:
hukum Islam, istri pencari nafkah utama, nafkah keluarga, maqāṣid al-syarī‘a, maqāṣid al-syarī‘ah, keluarga MuslimAbstract
Fenomena istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga semakin banyak ditemukan di tengah perubahan sosial dan ekonomi masyarakat. Kondisi ini sering menimbulkan perdebatan terkait kedudukan dan peran istri dalam keluarga menurut hukum Islam, mengingat kewajiban nafkah secara normatif dibebankan kepada suami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga menurut perspektif hukum Islam melalui studi kasus di Desa Karambura. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan istri yang berperan sebagai pencari nafkah utama, suami, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai informan penelitian. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran istri sebagai pencari nafkah utama dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan kemampuan suami dalam bekerja, serta kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Masyarakat Desa Karambura pada umumnya memandang bahwa istri diperbolehkan bekerja dan mencari nafkah selama pekerjaan tersebut dilakukan secara halal serta tetap menjaga kehormatan dan martabat sesuai dengan ajaran Islam. Dalam perspektif hukum Islam, kewajiban nafkah tetap berada pada suami, namun istri dapat mengambil peran ekonomi yang lebih dominan dalam kondisi tertentu demi mewujudkan kemaslahatan keluarga. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons perubahan sosial dengan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan ketahanan keluarga.
Downloads
References
Alamsyah, B., & Somadiyono, S. (2022). Kriminalisasi Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Pidana. Legalitas Jurnal Hukum, 14(1), 135. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.320
Amanah, D. A., Nurbayani, S., Komariah, S., & Nugraha, R. A. (2023). DINAMIKA PERAN PEREMPUAN SUNDA DALAM KEPEMIMPINAN POLITIK ERA MODERN. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(2). https://doi.org/10.20961/jas.v12i2.70660
Aminah, S., & Rafsanjani, O. (2023). Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Konsep dan Praktik. Restorative Journal of Indonesian Probation and Parole System, 1(1), 55–73. https://doi.org/10.61682/restorative.v1i1.7
Antoni, S., Aprila, O., Syarif, D., & Ditama, R. A. (2022). Peranan Wanita Karier Dalam Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Keluarga di Kabupaten Kerinci. JURNAL LABATILA, 6(1), 57–75. https://doi.org/10.33507/labatila.v5i02.310
Apriana, D., & Silvia, N. (2022). Imbalance of Rights and Obligations of Husband and Wife in the Family. MILRev Metro Islamic Law Review, 1(2), 214. https://doi.org/10.32332/milrev.v1i2.6210
Budiarta, I. W. (2022). Kepemimpinan Perempuan dalam Sistem Kekerabatan Purusa: Legitimasi Sejarah atas Kepemimpinan Politik Perempuan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 8(1), 23–33. https://doi.org/10.23887/jiis.v8i1.40982
Efrinaldi, E., Jayusman, J., Hidayat, R., & Bunyamin, M. (2022). PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ISTRI TURUT MENCARI NAFKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. El-Izdiwaj Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 2(2), 82–104. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v2i2.11041
Fahmi, Z. R. (2023). Pembagian Peran Suami dan Istri dalam Membangun Rumah Tangga Sakinah Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani. Qanun Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–20. https://doi.org/10.51825/qanun.v1i1.16
Fatimawali, F. (2024). DISKURSUS PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA RUMAH TANGGA (TEORI FEMINIST JURISPRUDENCE). Musawa Journal for Gender Studies, 16(1), 52–62. https://doi.org/10.24239/msw.v16i1.3135
Handayani, Y. (2022). HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI RUANG DIGITAL: Bias Gender dalam Wacana Hukum Perkawinan di Instagram. Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(2), 112–132. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14201
Hermanto, A., & Nisa’, I. S. (2024). Ekologi Rumah Tangga Harmonis: Konsep Mubadalah sebagai Kunci Utama. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 5(1), 92–108. https://doi.org/10.51675/jaksya.v5i1.734
Himawati, Y., & Taftazani, B. M. (2022). STRATEGI BERTAHAN HIDUP PEREMPUAN KEPALA KELUARGA. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 4(2). https://doi.org/10.31595/rehsos.v4i2.709
Jannah, F. (2022). Urgensi Memahami Kesetaraan Gender bagi Guru Sekolah Dasar. Muadalah, 10(1), 47. https://doi.org/10.18592/muadalah.v10i1.8127
Khaliq, M. N., Pangestu, A., Islam, U., & Sunan, N. (2025). Teori Maqasid Syari ’ ah Klasik ( Asy -Syatibi ). 11(1), 149–162.
Kurniawati, A., & Muafiah, E. (2023). Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Lingkungan Pesantren. Excelencia Journal of Islamic Education & Management, 3(1), 25–36. https://doi.org/10.21154/excelencia.v3i01.1478
Lefia, F. N., & Raihana, P. A. (2023). Peran Istri dalam Membangun Resiliensi Keluarga Pasca Kematian Suami Akibat Covid-19. Psycho Idea, 21(1), 37. https://doi.org/10.30595/psychoidea.v21i1.15634
Maisun, D., Rohmaniyah, I., & Ilhami, H. (2022). PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA DI SIGLI ACEH: Analisis Wacana Kritis Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga di Sigli Aceh. Mukaddimah Jurnal Studi Islam, 6(1), 131–160. https://doi.org/10.14421/mjsi.61.2869
Munib, A., & Huda, M. (2023). Pernikahan di Bawah Umur dan Relasinya Terhadap Keluarga di Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Journal of Economics Law and Humanities, 2(1), 95–112. https://doi.org/10.21154/jelhum.v2i1.1119
Nasyiah, I. (2024). Urgency of Fatwa on Domestic Psychological Violence in Indonesia as an Effort to Protect Women’s Rights. De Jure Jurnal Hukum Dan Syar Iah, 16(1), 118–140. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v16i1.26403
Ranubaya, F. A., & Endi, Y. (2023). Kesetaraan Gender: Perempuan Dalam Perspektif Ajaran Gereja Katolik Menurut Gaudium Et Spes. Kamaya Jurnal Ilmu Agama, 6(2), 224–234. https://doi.org/10.37329/kamaya.v6i2.2454
Riswanti, R. (2025). Peran Perempuan Pekerja Menurut Pandangan Ulama Persis Garut (Studi Kasus PD. Persistri Garut). 01, 29–42.
Rofi, A., & Salsabila, G. (2022). ANALISIS KONTEKS WILAYAH TERHADAP PERCERAIAN DI PROVINSI JAWA TIMUR. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 15(1), 1–13. https://doi.org/10.24156/jikk.2022.15.1.1
Romlah, S. (2025). Analisis maqa
Shomad, A. (2022). Otoritas Laki-Laki Dan Perempuan: Studi Penafsiran Kontekstual Abdullah Saeed terhadap Qs. an-Nisa 4: 34. Jurnal AlifLam Journal of Islamic Studies and Humanities, 3(1), 1–21. https://doi.org/10.51700/aliflam.v3i1.432
Situmeang, W. H., & Aflaha, F. R. (2022). Ragam Modal Perempuan Perdesaan dalam Menghadapi Perubahan Iklim di Tengah Subordinasi. Jurnal Perempuan, 27(3), 241–253. https://doi.org/10.34309/jp.v27i3.734
Subagja, Y. H. (2022). Perspektif Kesetaraan Gender pada Tenaga Kerja Wanita di Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(4), 513–520. https://doi.org/10.15575/jis.v2i4.19034
Tiwi, D., & Khambali, K. (2022). Peran Ayah dalam Pendidikan Anak Perspektif Islam. Jurnal Riset Pendidikan Guru Paud, 1(2), 102–108. https://doi.org/10.29313/jrpgp.v1i2.531
Wahyudani, Z., & Firdaus, M. (2022). FAKTOR – FAKTOR PERUBAHAN SOSIAL YANG MEMPENGARUHI PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI BANDA ACEH, INDONESIA. Journal of Sharia Economics, 3(1), 13–33. https://doi.org/10.22373/jose.v3i1.1450
Wijaksono, A., & Ichsan, A. S. (2022). Pendidikan Gender dalam Buku Perempuan, Islam, dan Negara Karya K.H. Husein Muhammad. AN NUR Jurnal Studi Islam, 14(2), 170–193. https://doi.org/10.37252/annur.v14i2.380
Zahro, F., & K.M, S. P. (2023). Kesetaraan Gender dalam Hukum Kewarisan Islam Perspektif M. Syahrur. Mahakim Journal of Islamic Family Law, 7(1), 25–46. https://doi.org/10.30762/mahakim.v7i1.201
Zubaidah, D. A. (2022). Analisis Hukum Islam Tentang Keabsahan Perceraian Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. Legitima Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 106–122. https://doi.org/10.33367/legitima.v4i2.2541
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amirullah, Husnatul Mahmudah, Hikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








