Tanggungjawab Perusahaan Atas Ilegal Logging Yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan Di Sumatra Barat

Authors

  • Sipa Mawadah Warohmah Universitas Tarumanagara
  • Tjempaka Tjempaka Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2151

Keywords:

Responsibility, Company, Illegal Logging, Environmental Damage, West Sumatra

Abstract

Awal tahun 2026 negara Indonesia menghadapi kondisi darurat bencana tanah longsor tepatnya di pulau Sumatra barat yang disebabkan karena praktik ilegal logging oleh beberapa perusahaan untuk mengalihkan fungsi lahan menjadi pertambangan dan kebun sawit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung jawab hukum perusahaan atas eksploitasi Sumber Daya Alam secara ilegal serta upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa lingkungan.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian pustaka, menganalisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara gugatan class action, serta literatur internasional yang relevan. Hasil penelitian mengungkap bahwa perbuatan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan hukum administrasi dan hukum perdata melalui upaya hukum yang diajukan secara perwakilan (class action) sebagai upaya efektif dalam memperluas akses keadilan, mendorong akuntabilitas korporasi serta memperkuat perlindungan hak masyarakat terhadap kerusakan lingkungan. Akan tetapi, implementasinya menghadapi hambatan signifikan, seperti kurangnya pengawasan dari aparat setempat. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan dan optimalisasi peran pemangku kepentingan dalam mendorong efektivitas pengelolaan lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Betu, M. A. & R. A. (2025). Perlindungan Lingkungan Dan Etika Tanggung Jawab: Tinjaun Kritis Pemikiran Hans Jonas Dalam Konteks Pencemaran. Jurnal Rekayasa Lingkungan, 25(1), 53–62. https://doi.org/https://doi.org/10.37412/jrl.v25i1.380

BMKG. (2025). Tragedi Sumatera: Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang.

Eleanora, F. (2012). Gugatan Class Action sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Respublica, 11.

Haryadi, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata. Sinar Grafika.

I Ketut Tjukup, et. al. (2017). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Mekanisme Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Jurnal JHAPER, 3(2).

Kurniawan A, et. al. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Motekar: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(2), 398–403. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14099.

Manik J. I., & R. M. I. I. (2024). Implementasi prinsip-prinsip hukum lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 8220–8229. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14099.

Muhaimin Marsono, et. al. (2022). Pelaksanaan Gugatan Class Action Di Indonesia. Jurnal of Lex Theory (JLT), 3(2).

Nadia Sheila Majid, et. al. (2024). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Ditinjau Dari Hukum Perdata Melalui Gugatan Class Action. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(3).

Qasthary A, et. al. (2025). Integrasi Hak Atas Lingkungan Sehat Ke Dalam Kebijakan Publik: Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 20(2), 174–190. https://doi.org/https://doi.org/10.33059/jhsk.v20i2.11974.

Santosa, M. A. (1997). Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan (Class Action) , ICEL, PIAC, dan YLBHI.

Shabecoff, P. (1996). A new name for peace: International environmentalism, sustainable development, and democracy. University Press of New England.

Simarmata, R. (2021). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan: Tinjauan Hukum dan Kebijakan. Kencana Prenada Media Group.

Sinaga, H. (2022). Analisis Tindak Pidana Illegal Logging Dikawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Tanpa Izin Sah. Blam Law Review, 2(3).

Sinta D, et. al. (2024). Pengaturan Hukum Lingkungan Terhadap Eksploitasi Sumber Daya Alam di Lingkungan Hutan Tropis Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(2), 170–183.

Sutrisno, A. (2017). Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan. Rajagrafindo Persada.

Yola Wulandari dan I Gede Yusa. (2016). Efektivitas Penerapan Class Action Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 5(3).

Downloads

Published

2026-06-02

How to Cite

Warohmah, S. M., & Tjempaka, T. (2026). Tanggungjawab Perusahaan Atas Ilegal Logging Yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan Di Sumatra Barat. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 52–64. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2151