Praktek Perjanjian Tidak Bernama Di Desa Tempos Kabupaten Lombok Barat

Authors

  • Allan Mustafa Umami Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Fatria Hikmatiar Alqindy Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Hera Alvina Satriawan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Wahyudin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2112

Keywords:

Kesepakatan, Anonim, Lembaga

Abstract

Perjanjian adalah suatu tindakan di mana satu atau lebih orang mengikat diri mereka dengan satu atau lebih orang lain. Perjanjian dibagi menjadi dua jenis: perjanjian yang diberi nama dan perjanjian yang tidak diberi nama. Perjanjian yang tidak diberi nama adalah perjanjian yang tidak diatur atau disebutkan dalam KUHP (KUHP). Perkembangan praktik pembuatan perjanjian di Dusun Tempos, Kabupaten Lombok Barat, telah sangat maju melampaui ketentuan dalam KUHP. Masyarakat di Dusun Tempos, Kabupaten Lombok Barat, sudah terbiasa dengan perjanjian untuk mendirikan Usaha Jasa Pengelolaan Alat Pertanian. Karakteristik usaha ini memiliki bentuk yang berbeda dari yang diatur dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Usaha jasa pengelolaan alat pertanian memiliki karakteristik usaha perorangan, lembaga sosial, dan bahkan koperasi. Usaha ini telah lama beroperasi di masyarakat Dusun Tempos, Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris ini didasarkan pada data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian anonim oleh masyarakat di Dusun Tempos bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Implementasi kesepakatan anonim di Desa Tempos mengambil bentuk lembaga yang struktur organisasi dan kegiatan usahanya didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Kesimpulan yang ditarik dari penelitian ini adalah bahwa kesepakatan anonim di Desa Tempos mengambil bentuk kesepakatan yang membentuk lembaga. Kesepakatan tersebut terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Marentis, A. G., & Deuss, A. (2023). Decoding agricultural tariffs: A practical guide on databases with preferential tariffs in agriculture. (). Paris: Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Retrieved from ABI/INFORM Global Retrieved from https://www.proquest.com/reports/decoding-agricultural-tariffs-practical-guide-on/docview/2771883693/se-2, hlm. 8.

Ortmann, A. C., Goodwin, K. D., Bolhuis, H., Groben, R., Makhalanyane, T., Bowman, J., . . . Thompson, F. (2023). Catalyzing progress in the blue economy through joint marine microbiome research across the atlantic. Frontiers in Marine Science, doi:https://doi.org/10.3389/fmars.2023.1327719

Impacts of regional trade agreements on international tourism demand: Empirical in vietnam. (2023). Cogent Economics & Finance, 11(2) doi:https://doi.org/10.1080/23322039.2023.2250230

Impacts of regional trade agreements on international tourism demand: Empirical in vietnam. (2023). Cogent Economics & Finance, 11(2) doi:https://doi.org/10.1080/23322039. 2023.2250230, hlm. 11.

Hanousek, J., Jo, H., Pantzalis, C., & Park, J. C. (2023). A dilemma of self-interest vs. ethical responsibilities in political insider trading: JBE. Journal of Business Ethics, 187(1), 137-167. doi:https://doi.org/10.1007/s10551-022-05265-0

Sumarna, B., & Kadriah, A. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Penelitian Dan Serambi Hukum, 16.

Phinandita, dkk. (2025). Perlindungan Hukum dalam Pelaksanaan Perjanjian Transaksi Bisnis Internasional dengan Prinsip Kebebasan Bersepakatan dan Supremasi Regulasi Nasional. Policies On Regulatory Reform Law Journal, 1(2).

Rahim, Ahmad. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik. Humanities Genius, 2022.

Sinaga, & Sanita, N. (2025). Fungsi Filosofis, Yuridis Dan Ekonomis Kontrak Dalam Dunia Bisnis. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara , 15(2).

Bina, S. (2023). Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian. Journal Sains Student Research, 1(2).

Wawancara dengan Bapak Ranggalawe anggota lembaga dan masyarakat Desa Tempos tanggal 07 Juli 2024

Ratnaningsih, I., & Dewi, C. (2024). Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1).

Aryati, R. D. (2022). Sejarah Berlakunya BW dan KUHPerdata di Indonesia. Journal of Criminology and Justice, 2(1).

Arsawan, I. G., & Ardani, N. K. (2024). Perikatan Alam Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Tanpa Jangka Waktu Sewa. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora , 1(4).

Boenjamin, F. A. (2022). Akibat Hukum Dan Pertanggungjawaban Notaris Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Syarat Formil Suatu Akta Autentik. Indonesian Notary, 4(1).

Umami, A. M., & Dudy, A. A. (2023). Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia. Parhesia, 1(2).

Nengsih, E. Y. (2025). Hukum perikatan: Macam-macam perikatan. Jurnal Ilmu Multidisiplin , 3(1).

Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum perikatan. Bumi Aksara, hlm.1

A, H. (2024). Badan hukum yayasan di Indonesia: Suatu kajian dalam perspektif the doctrine of charitable immunity. UNES Law Review, 6(4).

https://www.hukumonline.com/berita/a/tujuan-dan-fungsi-ormas-lt623d20dc2cbaa/?page=2, 03 September 2024

Pratiwi, L. A., & Ratnawati, E. (2023). Dinamika perkembangan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. The Juris, 2(1).

Faqih, A. (2026). Metode Argumentum A Contrario Dalam Penemuan Hukum. JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(1).

Ambarwati, D. (2022). Urgensi Pembaharuan Hukum di Era “Metaverse” dalam Perspektif Hukum Progresif. Dialektika: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial , 7(2).

Downloads

Published

2026-06-02

How to Cite

Allan Mustafa Umami, Fatria Hikmatiar Alqindy, Hera Alvina Satriawan, & Wahyudin. (2026). Praktek Perjanjian Tidak Bernama Di Desa Tempos Kabupaten Lombok Barat. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 87–100. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2112