Analisis Hukum Terhadap Pemilik Tanah Dalam Ruang Atas Dan Ruang Bawah Tanah
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2053Keywords:
Hak Atas Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah TanahAbstract
Pemanfaatan ruang atas dan ruang bawah tanah dalam pembangunan infrastruktur publik, seperti overpass dan underpass, menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap kedudukan serta ruang lingkup hak pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum pemanfaatan ruang bawah tanah serta bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah dalam praktik pembangunan underpass di Kota Medan, khususnya pada proyek Underpass Jalan HM Yamin. Dalam sistem hukum agraria nasional, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa hak atas tanah mencakup tubuh bumi serta ruang di atas dan di bawahnya sepanjang diperlukan untuk penggunaan tanah, namun hak tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh prinsip fungsi sosial tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan kebijakan tata ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang bawah tanah tidak menghapus hak kepemilikan di permukaan, tetapi menimbulkan pembatasan tertentu, seperti larangan pembangunan struktur yang berpotensi mengganggu infrastruktur publik. Implikasi hukum meliputi pembatasan hak vertikal, hak atas kompensasi jika terjadi kerugian, serta pentingnya kepastian hukum melalui perizinan dan pengawasan teknis. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah diwujudkan melalui pengakuan hak atas permukaan tanah, pemberian ganti rugi yang layak, partisipasi masyarakat, serta mekanisme keberatan administratif dan peradilan. Namun, pengaturan teknis terkait batas ruang vertikal masih bersifat umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih rinci agar tercipta keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan hak pemilik tanah.
Downloads
References
Adnan, M. A., Prasetyo, T., & PakPahan, E. F. (2024). Pemanfaatan Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah dalam Undang-Undang Penataan Ruang Berbasis Keadilan Bermartabat. Yayasan Drestanta Pelita Indonesia. https://publisher.yayasandpi.or.id/index.php/dpipress/article/view/1604
Adnan, M. A., Sunarto, A., Siregar, R. N., & Khair, A. (2025). Perlindungan Hukum Dalam Pemanfaatan Ruang Vertikal: Ruang Atas Dan Ruang Bawah Tanah. AMU Press, 1-83. https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/press/article/view/571
Ali, Z. 2021, “Metode Penelitian Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 98.
Alim, S. (2024). Pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap tanah hak milik. Gorontalo Law Review, 7(1), 42-57. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3332
Berliani, A., & Fahmi, S. (2024). Pemberian Ganti Kerugian Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia Dalam Perspektif Keadilan. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 253-271. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1338
D. Afifah, A.Aristias, I.A.Manullang, N. F. Sukma, & H. Prasetyo, “Kepastian Hukum Terkait Hak-Hak Masyarakat Konservatif dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara”, Volume 1, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Nomor 11, 2024), hal. 37. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11658207
Dipta, R. K., & Johan, E. S. (2022). Tinjauan pelaksanaan konsinyasi sebagai tindakan hukum pemerintah menurut prinsip welfare state. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(3), 133-138. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i3.86.
F. Wiryani, & F.. Ramadhan, 2025, “Keadilan Agraria: Relasi Konstitusi, Hak Menguasai Negara, dan Konflik Struktural”. PT Cita Intrans Selaras (Citila), Jakarta, hal. 91
I. N. K. Astariani, I. I. N. S. Widnyana, & I. I. G. N. E. Partama, 2026,“Teknik Sipil Berkelanjutan Dan Lingkungan” Cendikia Mulia Mandiri, Jakarta, hal.10
Isnaeni, D. (2020). Konsep Hukum Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 3(1), 93-105. https://doi.org/10.26905/idjch.v15i3.15161
Langelo, R. D. (2019). Penetapan Lokasi Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tadulako Master Law Journal, 3(2), 125-139. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.1.68-78.
Maruapey, S., Maitimu, A., & Kumbangsila, R. (2024). Analisa Kinerja Lalu Lintas Akibat Pembangunan Underpass di Jalan Jenderal Sudirman Kota Ambon. Koloni, 3(1), 106-115. https://doi.org/10.31004/koloni.v3i1.599
Meiranda, A., Syamsunasir, S., Sukendro, A., & Widodo, P. (2023). Upaya Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar Guna Menjaga Keamanan Nasional. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 99-114.
Muhaimin, M.. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram
Purnama, D. P. S., Khamim, M., & Subkhan, M. F. (2020). Strategi dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Overpass Proyek Lanjutan Pekerjaan Aksesibilitas Bandara Soekarno-Hatta. Jurnal Online Skripsi Manajemen Rekayasa Konstruksi (JOS-MRK), 1(3), 6-12. Journal homepage: http://jos-mrk.polinema.ac.id/
Qamar, . (2020). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods)”, CV. Social Politic Genius (SIGn), Makassar
S. Ibrahim, & S. P. Kurniadi, 2022, “Public-Private Partnership: Tata Kelola Penyediaan Penerangan Jalan”, Deepublish, Jakarta,
Santoso, U. (2021). Hukum Agraria Indonesia, Mandar Maju, Yogyakarta
Soemardjono, M. S.W. (2023), UUPA dan Transformasi Kebijakan Pertanahan, Kompas.
Suhendra, A., & Ginting, A. H. (2018). Kebijakan pemerintah daerah dalam membangun smart city di kota Medan. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 2(3), 185-195. https://doi.org/10.21787/mp.2.3.2018.185-195
Supriyono, B. (2024). Hukum Agraria dan Tata Ruang di Indonesia, UGM Press, Yogyakarta
Wiryono, S. (2023). Hukum Pertanahan dan Hak Atas Tanah di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, hal.
Zagoto, H. (2021). Upaya Hukum Pemegang Hak Milik Atas Tanah Sebagai Akibat Dicabutnya Hak-Milik Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Dan Ganti Rugi Yang Layak. Jurnal Education and Development, 9(2), 678-683. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3030
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ali Adnan, Siti Fatimah, Dinda Nathannia Aritonang, Atika Sunarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








