Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Adat Dalam Pemanfaatan Bersama Tanah Waris Di Desa Soribaru Kelurahan Lelamase

Authors

  • Fitriani Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bima
  • Aminullah Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bima
  • Syarif Hidayatullah Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.2033

Keywords:

Hukum Islam, Adat, Tanah Waris, Pemanfaatan Bersama, Ahli Waris

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik adat pemanfaatan bersama tanah waris yang masih berlangsung di Desa Soribaru, Kelurahan Lelamase, sebagai bentuk pengelolaan harta peninggalan keluarga secara kolektif. Dalam praktiknya, tanah waris tidak langsung dibagi kepada masing-masing ahli waris, melainkan dimanfaatkan secara bersama berdasarkan kesepakatan adat dan hubungan kekeluargaan. Namun, kondisi tersebut sering menimbulkan persoalan hukum, seperti ketidakjelasan hak kepemilikan, potensi sengketa antar ahli waris, serta perbedaan pandangan antara ketentuan adat dan hukum Islam mengenai pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik adat pemanfaatan bersama tanah waris di Desa Soribaru serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh adat, tokoh agama, aparat kelurahan, dan masyarakat setempat. Data kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengaitkan praktik adat yang berlaku dengan ketentuan hukum Islam tentang kewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan bersama tanah waris dilakukan untuk menjaga hubungan kekeluargaan, mempertahankan nilai adat, dan memenuhi kebutuhan ekonomi bersama. Dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan selama didasarkan pada musyawarah, kerelaan seluruh ahli waris, dan tidak menghilangkan hak masing-masing pihak atas bagian warisnya. Namun, apabila pemanfaatan bersama menyebabkan penguasaan sepihak atau menghambat pembagian hak waris, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariansyah, J. (2025). INTEGRASI HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS BERBASIS MUSYAWARAH ADAT (STUDI KASUS DESA SIMPANG SARI KECAMATAN LAWANG WETAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN). USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(4), 475–494.

DUNIA, M., & SUKMAWATI, S. M. I. (n.d.). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG DILAKUKAN SEBELUM PEWARIS.

Dzahabiyyah, R. (2024). Praktik Pembagian Harta Warisan Kepada Anak Angkat Adat Baduy Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak). Universitas Islam Indonesia.

Febrianto, D., Evendia, M., & Putri, R. W. (2022). Hukum Koperasi dan UMKM Pasca UU Cipta Kerja. Pusaka Media.

Firdaus, A. R. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Kewarisan Islam (Studi Kasus di Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon). S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.

Hakim, D. A. (2025). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai sawah di pedesaan. Unisan Jurnal, 4(4), 10–17.

Hannan, A. (2024). Pluralisme Hukum (Islam) Dalam Praktik Dan Penetapan Hak Waris Di Kalangan Muslim Lokal Madura. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 1–20.

HENGKI, P. A. (2024). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN DALAM PERKAWINAN TANJAKH PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG SAIBATIN (Studi di Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat). UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

HERDI, A. (2024). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HARTA WARISAN YANG DIJUAL SECARA SEPIHAK (Studi Kasus di Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung). UIN Raden Intan Lampung.

M Ardicha, P. (2025). TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI (Studi Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara). UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

Muhammad, H. Z. (2023). Praktik Pembagian Waris pada Masyarakat Muslim di Desa Karang Tengah Imogiri dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Universitas Islam Indonesia.

NADYA, U. (2023). ANALISIS DINAMIKA RESPON KEBIJAKAN INDONESIA TERHADAP KONFLIK PERANG DAGANG AMERIKA SERIKAT DENGAN CHINA TAHUN 2018–2020. UNIVERSITAS BAKRIE.

Nasrullah, A. M. A. (2024). Konsep Sangkolan: Pemetaan Praktik Hibah dan Waris Berdasarkan Kajian Hukum Islam pada Kalangan Petani. El-Waroqoh: Jurnal Ushuluddin Dan Filsafat, 8(2), 186–203.

Putro, R. R. H. (2025). Tinjauan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam terhadap Proses Pembagian Warisan di Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo Tahun 2023.

Ratniasih, N. P. P., Maramis, R. A., & Sondakh, D. K. G. (2025). Analisis Yuridis Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Kontrak Kerjasama Joint Venture Perusahaan Asing Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 5359–5379.

Riadi, H. (2024). Kedudukan Perempuan Dalam Pembagian Waris: Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Budaya Lokal. ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 1–11.

Ridho, M. R. (2022). Tanah Ulayat Adat Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. El-Dusturie, 1(1).

Rinita, Z. (2024). PERGESERAN PEMAHAMAN PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM SISTEM KEWARISAN ADAT TUNGGU TUBANG HIJRAH SUKU SEMENDE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Masyarakat Adat Dusun Suka Agung Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Lampung Barat). UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

Rohman, M. H., Sariyekti, E., & Arifin, Z. (2025). Pengelolaan Harta Waris Sengketa Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Kecamatan Kaloran. Journal of Family and Sharia, 1(2), 64–74.

Siregar, A. S., Harnedi, J., Qodir, I., Linge, A., & Sodikin, S. (2025). Pendampingan Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam bagi Bagi Masyarakat Adat di Dataran Tinggi Gayo. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 5(2), 707–726.

Susanti, W. A., Salamah, H. W., & Al Majid, M. Z. (2025). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Adat Wekas Dalam Pembagian Waris Masyarakat Jawa. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(3), 180–191.

Syaripudin, E. I., & Mubarok, F. F. (2025). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pemanfaatan Harta Waris Secara Bersama. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 32–39.

Tanuwijaya, J., & Adam, R. C. (2025). Legal Uncertainty of Foreign Investors Before Company Ratification in Indonesia: Ketidakpastian Hukum bagi Investor Asing Sebelum Pengesahan Perusahaan di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 20(4), 10–21070.

Walijah, N. (2023). Budaya Hukum Pembagian Waris Adat Masyarakat Sasak Di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Perspektif Antropologi Hukum Islam.

Wulani, T. S., & Hamdani, F. F. R. S. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan Adat Suku Mandar. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–7.

Yusmad, M. A., & Assaad, A. S. (2024). PRAKTIK PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN RUMAH UNTUK ANAK PEREMPUAN BUNGSU: EXPLORASI HUKUM WARIS ISLAM. Jurnal Yustisiabel, 8(2), 205–218.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Fitriani, Aminullah, & Syarif Hidayatullah. (2026). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Adat Dalam Pemanfaatan Bersama Tanah Waris Di Desa Soribaru Kelurahan Lelamase. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(2), 169–177. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.2033