Unsur Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.2015Keywords:
Penyaalahgunaan Wewenang, tindakan Pidana, KorupsiAbstract
Korupsi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki dampak sistemik dan multisektoral. Dalam konteks negara hukum, korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena karakteristiknya yang terorganisir, melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, Persoalan mendasar muncul ketika terjadi ketidakjelasan batas antara pelanggaran administratif dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, hal tersebut membuat para pejabat merasa resah akan ketidak jelasan kualifikasi dari unsur-unsur perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum UUPTPK dan KUHP tidak mengatur secara jelas dan limitatif akan penyalahgunaan wewenang, namun hal tersebut malah diatur didalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka dengan kurangya ketentuan penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum pidana akan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidak jelasan. Dalam penyalahgunan kewenangan tidak secara serta-merta memenuhi suatu yang dapat dikualifikasi menjadi perbuatan pidana. Oleh sebab itu, diperlukan kajian yang komprehensif dan berbasis pada kerangka teoretis yang mapan untuk memahami konsep penyalahgunaan wewenang secara tepat. Penerapan hukum. Penelitian ini menggunakan pengolahan data secara kualitatif. Dengan demikian ditinjau dari sifat penelitiannya, maka penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan deskripsi terhadap spesifikasi dan klasifikasi unsur penyalagahgunaan wewenang dalam perpesktif Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kemudian menganalisa hal tersebut, dalam pandangan hukum pidana dengan beberapa perspektif yuridis normatif dengan menganilsa atau legal resining. Penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi merujuk pada definisi dan bentuk yang dimaksudkan dalam UUAP, sehingga dalam merumuskan adanya perbuatan penyalahgunaan wewenang harus memenuhi kualifikasi yang dimaksudkan dalam uu tersebut. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat menghindari kecenderungan kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang bersifat diskresioner, sekaligus mencegah terbukanya ruang bagi praktik penyimpangan yang tidak tersentuh oleh hukum.
Downloads
References
Monang siahan, Korupsi Penyakit Sosial yang Mematikan, PT elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta 2013, Hlm.36.
Nurdjana, Korupsi Dalam Praktik Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005, hlm.3
Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024, Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, 2025
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: PT. Rafika Aditama, 2009, Hlm 22.
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006, hlm-68
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007, hlm. 101
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm.158.
Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009, hlm
Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika, 2001
Kadir Titdoy, La Niasa, H.M. Ichlas Mappilawa, TINJAUAN SOSIOLOGIS TENTANG PENANGGULANGAN TERJADINYATINDAK PIDANA PENGHINAAN (Suatu Studi di Polres Konawe), Jurnal Sultra Law Review Vol. 02, No. 02 Oktober 2020
Sry wahyuni, Elwidarifa Marwenny, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Pengadilan Negeri Koto Baru). Jurnal Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Pengadilan Negeri Koto Baru).
Martiman Prodjohamidjojo. 1996:16. Sistem Pembuktian dan Alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia Hlm. 39 chrome- extension: //efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://repository. unpas.ac.id/68492/3/H.%20BAB%202.pdf
A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia,(Yogyakarta: Kanisius, 1990), hlm. 52
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, tanpa tahun, hlm 1
Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, (Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia, 1998), hlm. 37-38
Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.Yogyakarta. Genta Publishing. 2010, hlm 119-120
Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Laksbang Mediatama, Palangkaraya, 2009, hal. 2.
Murdian dan Ari Qurniawan, Dandapala contributor, https://dandapala.com/article/detail/kewenangan-lembaga-audit-dalam-penetapan-kerugian-negara-pasca-sema-no-22024 (diakses pada tanggal 20 april 2026).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Sofian Assaori, Lanang Sakti, Pahrur Rizal, Muhammad Rosikhu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








