Analisis Normatif Penerapan Sanksi Hukum Orang Tua Yang Mengabaikan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian" (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kota Bima)

Authors

  • Muhamad Arlan rogram Studi Hukum Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Bima
  • Jainuddin Program Studi Hukum Islam, Fakultas Agama Islam, universitas Muhammadiyah Bima
  • Muh Yunan Putra Program Studi Hukum Islam, Fakultas Agama Islam, universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.2004

Keywords:

Child Support, Divorce, Legal Sanctions, Normative Analysis, Religious Court

Abstract

Studi ini meneliti analisis hukum normatif tentang penerapan sanksi terhadap orang tua yang lalai dalam memenuhi hak nafkah anak (nafkah) setelah perceraian, dengan studi kasus di Pengadilan Agama Kota Bima. Isu kelalaian nafkah anak pasca perceraian mencerminkan kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasinya dalam praktik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas perlindungan hukum terhadap hak-hak anak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur kewajiban orang tua, jenis sanksi yang dikenakan, dan konsistensi keputusan pengadilan dalam menegakkan kewajiban tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan desain studi kasus, memanfaatkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan sebagai sumber utama. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen putusan pengadilan dan teks hukum, dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan hukum dan kasus. Temuan menunjukkan bahwa meskipun peraturan secara jelas mewajibkan orang tua khususnya ayah untuk memberikan dukungan keuangan bagi anak-anak mereka setelah perceraian, implementasi sanksi masih relatif lemah dan tidak konsisten. Keputusan pengadilan seringkali memprioritaskan tindakan persuasif dan konsultatif daripada sanksi paksa, sehingga mengakibatkan efek jera hukum yang terbatas. Faktor-faktor seperti kendala ekonomi, kurangnya mekanisme penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada ketidakefektifan penerapan sanksi. Studi ini menyiratkan bahwa penguatan mekanisme penegakan hukum dan memastikan konsistensi dalam keputusan peradilan sangat penting untuk melindungi hak-hak anak. Studi ini juga menyoroti perlunya sanksi yang lebih tegas dan terstruktur, serta dukungan kelembagaan, untuk memastikan bahwa kewajiban nafkah anak pasca perceraian dipenuhi secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

ageng, Satrio, Kasuwi Saiban, And Noer Yasin. 2025. “Dampak Perceraian Ghaib Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Istri Perspektif Maşlahah Mursalah.” Fakta: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Hukum Islam 1 (01): 1–14.

Agil, Muhammad Ichsan. 2026. “Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Access To Justice Di Pengadilan Agama Metro.” Uin Jurai Siwo Lampung.

Ahadi, Lalu M Alwin. 2022. “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum.” Jurnal Usm Law Review 5 (1): 110–27.

Alhuda, Bukhari. 2022. “Efektivitas Gakkumdu Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau Dari Teori Penegakan Hukum.” Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities 3 (2): 103–14.

Chairil, Chairil. 2025. “Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Notaris Atas Kelalaian Formil Dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Kasus: Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 97 Tahun 2021).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Faiz, Muhammad Jamaludin, And Nuril Khasyi’in. 2026. “Tujuan Khusus Hukum Islam Dalam Kewajiban Nafkah Suami: Pendekatan Normatif Terhadap Perlindungan Hak Ekonomi Perempuan.” At-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 3 (1): 98–112.

Gausia, Ahyaril Nurin, And Fathur Rochim. 2023. “Implementasi Kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Ri Tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perempuan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 8 (01): 23–39.

Haris, Burhanuddin. 2025. “Prinsip Bil Ma’ruf Dalam Penentuan Nafkah Istri: Telaah Fiqh Klasik Dan Praktik Peradilan Agama Di Indonesia.” Al-Qanun: Kajian Syari’ah Dan Hukum 1 (1): 46–54.

Kore, Yobel. 2025. “Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Tinjau Dari Sistem Hukum.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3 (5): 6395–6405.

Leliya, Leliya, Muhamad Mujahidin, And Muhamad Dadan Wildanuddin. 2025. “Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pascaperceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Kabupaten Cirebon.” Equalita: Jurnal Studi Gender Dan Anak 7 (1): 28–55.

Putri, Ester Stevany, Illa Fatika Syahda, Rizki Dwi Putra, Tazkia Suhaila Syafa, And Farahdinny Siswajanthy. 2024. “Pemenuhan Hak Anak Dalam Konteks Perceraian: Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Melalui Litigasi.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 2 (1): 16–26.

Rita, Sari. 2022. “Tinjauan Hukum Isl Am Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua (Studi Di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji).” Uin Raden Intan Lampung.

Rohmanto, Ahmad, Syamsir Syamsir, A Zarkasi, Hartati Hartati, And Dony Yusra Pebrianto. 2025. “Pengenaan Sanksi Administrasi Dalam Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Universitas Jambi.

Salamba, Yogistry Pakita. 2024. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengrusakan Objek Wisata Berdasarkan Peraturan Daerah Di Toraja Utara= Effectiveness Of Law Enforcement Against Performers Of Object Destruction Tourism Is Based On Regional Regulations In North Toraja.” Universitas Hasanuddin.

Saputri, Nadya. 2024. “Faktor Ekonomi Sebagai Penyebab Cerai Gugat Perspektif Teori Keadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Ponorogo Tahun 2022).” Iain Ponorogo.

Sebriyani, Yeni. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perceraian Menurut Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5 (2): 1967–76.

Seki, Mutianingsih. 2026. “Analisis Hukum Bagi Ayah Yang Tidak Melaksanakan Penetapan Nafkah Anak Pasca Cerai (Studi Putusan Nomor: 893/Pdt. G/2020/Pa. Mks).”

Susantyo, Herdy Pratama, and Wahibatul Maghfuroh. 2025. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua.” Policy and Law Journal 2 (1): 44–53.

Tumangger, Elfi Nola, Latifah Amir, and Ratna Dewi. 2023. “Kepastian Hukum Terhadap Sanksi Dalam Peraturan Walikota Ditinjau Dari Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Mendapo: Journal of Administrative Law 4 (1): 75–90.

Ulfah, Ulfah, Naswa Aulia Putri, Nabila Aulia Rahma, Rania Agustina, Tegar Gusti Anggara, Raditya Miftachurrahmat Hafis, Zalfa Nadhifah Umaimah Siregar, and Putra Tantri Sugama. 2024. “Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Dalam Kasus Korupsi: Studi Indonesia–Tiongkok Berdasarkan Deterrence Theory.” Rechtsvacuum: Journal of Legal Studies 1 (2): 46–59.

Yafei, Li, and Trubus Rahardiansah. 2025. “Analisis Ekonomi Terhadap Efektivitas Peningkatan Denda Lalu Lintas Dalam Menekan Pelanggaran Di Indonesia.” AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 2 (8): 30–37.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Muhamad Arlan, Jainuddin, & Muh Yunan Putra. (2026). Analisis Normatif Penerapan Sanksi Hukum Orang Tua Yang Mengabaikan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian" (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kota Bima). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(2), 122–129. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.2004