Keabsahan Akta Jual Beli Yang Dibuat Notaris Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Asas Tabbelionis Officium Fideliter Exercebo

Authors

  • Yahya Sugiarti Universitas Islam Malang
  • Rahmatul Hidayati Program Studi Kenotariatan Pascasarjana, Universitas Islam Malang
  • ⁠Ahmad Siboy Program Studi Kenotariatan Pascasarjana, Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.1976

Keywords:

Akta Jual Beli, E-Commerce, Notaris, Tabbelionis Officium, Fideliter Exercebo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris dalam transaksi e=commerce berdasarkan asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo serta mengakaji akibat hokum apabila asa tersebut dilanggar. Metode yang digunakan merupakan penelitian hokum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bawha keabsahan akta notaris dalam transaksi elektronik mensyaratkan terpenuhinya syarata formil dan materiil sebagaimana diatur dalam pasal 1868 dan pasal 1320 KUH Perdata serta kewenangan Notaris dalam UU Jabatan Notaris. Ketidakpatuhan Notaris terhadap ketentuan hukum dan asas jabatan dapat mengakibatkan akta kehilangan keabsahannya serta menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, dan etika profesi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna menjamin kepastian hukum, serta penegasan peran Notaris dalam menjunjung asas Tabbelionis Officium Fideliter Exercebo di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amajihono, K. D. (2022). Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 128-139.

Aisyah, S. (2021). Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta Hukum. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(2), 146-156.

Atmoko, D., & Noviriska, N. (2024). Kepastian Hukum dalam Transaksi Online: Peran Asas Itikad Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 421-428.

Mahran, Z. A., & Sebyar, M. H. (2023). Pengaruh Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) Nomor 31 Tahun 2023 terhadap Perkembangan E-commerce di Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1(4), 51-67.

Miru, A., & Pati, S. (2020). Hukum Perjanjian: penjelasan makna pasal-pasal perjanjian bernama dalam KUH Perdata (BW). Sinar Grafika.

Maramis, S N. M E Kalalo, and R S Mamengko, 2025 “Kajian Hukum Tentang Keabsahan Jual Beli Online Pada Aplikasi Facebook,” Lex Privatum, 2023, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/47946.

Zein, A. A. A. (2022). Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut Undang–Undang Jabatan Notaris. Jurnal Akta Notaris, 1(1), 01-11.

Setiadewi, K., & Wijaya, I. M. H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 126-134.

Sari, I. P. (2022). Keabsahan Perjanjian Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce Di Tinjau Dari Hukum Perdata. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 105-112.

Atmaja, P. T. (2019). Keabsahan Akta Notaris Secara Elektronik Dalam E-Commerce (Doctoral dissertation, Tesis tidak diterbitkan, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta).

Rohmaniah, S. (2023). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Dibuat Secara Elektronik Dalam Sistem Hukum Indonesia (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Kadafi, R. (2025). Rahmadi Indra, and Iwan Rachmad.“Kepastian Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Digital Oleh Notaris.”. JURNAL RECHTENS, 14, 171-195.

Latifah, L. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris. Officium Notarium, 1(1), 144-154.

Angela, C., Rumimpunu, A. T. D., & Soepeno, M. H.. 2025. Kedudukan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti dalam Persidangan Perdata Ditinjau dari Pasal 1870 Kuh Perdata. Lex Administraturm, 10, 1-15.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Yahya Sugiarti, Rahmatul Hidayati, & ⁠Ahmad Siboy. (2026). Keabsahan Akta Jual Beli Yang Dibuat Notaris Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Asas Tabbelionis Officium Fideliter Exercebo. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(2), 102–109. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.1976