Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Membuat Akta Menggunakan Cyber Notary Di Indonesia

Authors

  • Apriani Tri Wulandari Universitas Islam Malang
  • Rahmatul Hidayati Program Studi Kenotariatan Pascasarjana, Universitas Islam Malang
  • Isdiyana Kusuma Ayu Program Studi Kenotariatan Pascasarjana, Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.1975

Keywords:

Perlindungan hukum, Notaris, Cyber notary, Kepastian hukum, Tanggung jawab hukum

Abstract

Dalam pesatnya kemajuan teknologi informasi di era digital, muncul konsep cyber notary sebagai bentuk adaptasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan cyber notary di Indonesia masih menghadapi kendala yuridis berupa kekosongan hukum (legal vacuum) dan disharmonisasi peraturan. Akta elektronik belum sepenuhnya diakui sebagai akta otentik karena masih adanya kewajiban kehadiran fisik dan tanda tangan manual dalam UUJN. Kondisi ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan perlindungan bagi notaris, terutama terkait tanggung jawab atas kesalahan teknis, gangguan sistem, atau penyalahgunaan data. Pengaturan tersebut harus mampu menjamin keabsahan akta elektronik, memberikan kepastian hukum, serta menyediakan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi notaris. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, penerapan cyber notary diharapkan dapat berjalan seiring dengan prinsip keotentikan, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus mendukung modernisasi pelayanan hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, Hamanda Hadi Saputra Satrio “Urgensi Regulasi Cyber Notary Dalam Mendukung Kepastian Hukum Di Era Digital,” Lex Sricta 4, no. 1 (2025): 1–12. Diakses pada tanggal 1 Desember 2025

Abdillah, Satrio, “Urgensi Regulasi Cyber Notary Dalam Mendukung Kepastian Hukum Di Era Digital.” Lex Sricta 4, no 1 (2025); 1-12. Diakses 26 Januari 2026

Ajisaputri, Rika Budi Antawati Irnanda Lucky, “Peran Notaris Dalam Transaksi Digital: Tantangan Dan Adaptasi Di Era Teknologi,” Sang Pencerah 11, no. 2 (2025): 376–87, https://www.researchgate.net/deref/https%3A%2F%2Fdoi.org%2F10.35326%2Fpencerah.v11i2?_tp=eyJjb250ZXh0Ijp7ImZpcnN0UGFnZSI6InB1YmxpY2F0aW9uRG93bmxvYWQiLCJwYWdlIjoicHVibGljYXRpb24ifX0. Diakses tanggal 2 Januari 2026

Emma Nurita, Cyber Notary: Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran, cet. 1 (Bandung: Refika Aditama, 2012). Hal. 53

Herawati, Kadek Mery, “Pertanggungjawaban Notaris Dan Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing Akibat Perjanjian Nominee,” YUSTITIA 15, no. 2 (2021): 45. Diakses 19 Desember 2025

Lubis, Ikhsan. “Menghapus Ambiguitas Covernote Independensi Dan Integritas Jabatan Notaris.” DomainHukum, 2025. https://domainhukum.com/2025/04/11/menghapus-ambiguitas-covernote-independensi-dan-integritas-jabatan-notaris/#:~:text=Penguatan perlindungan terhadap profesi notaris akan mengurangi,sebagai penjaga kepastian hukum dalam transaksi perdata.

Muhtar, Aman Al Muhtar Al, and Indrati Rini. “Digitalizing Notarial Practices: Law Number 2 of 2014 Study.” Notaire 7, no. 2 (2024). https://doi.org/10.20473/ntr.v7i2.56483.

Mulyana, Dedy. “Legalitas Akta Elektronik Sebagai Perjanjian Yang Sah Menurut Hukum Positif” 1, no. 2 (2025).

Rahmatullah, Bintang, Cindy Alisia Artanty, Dedy Muharman, and Cyber Notary. “Konsep Cyber Notary Dalam Perspektif Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo” 7, no. 3 (2024). http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp.

Stefan Koos, “The Digitization of Notarial Tasks-A Comparative Overview and Outlook of ‘Cyber Notary’ In Indonesia and Germany,” Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 2, no. 2 (2023): 1–9, https://doi.org/10.54828/ijsls.2023v2n2.1. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2025.

Stefanus Bagas, Adi Prakoso, and Albertus Sentot Sudarwanto, “Hambatan Dan Peluang Notaris Online (Cyber Notary) Di Indonesia Dalam Memasuki Cyber Space,” Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 5, no. 1 (2025): 71–75. Diakses pada 24 September 2025.

Suryahartati, Dwi, “Tradisi Hukum Dan Inovasi Digital: Menakar Posisi Produk E- Notary Pada Sengketa Perdata,” Jurnal Litigasi 26, no. 1 (2025): 410. Diakses 20 Desember 2025.

Zahdomo, Ryandi. “Notaris Siap Hadapi Era Digital, Ketua INI Sebut Era Digital Bukan Ancaman Tapi Peluang.” Jawa Pos, 2025. https://www.jawapos.com/jabodetabek/016213659/notaris-siap-hadapi-era-digital-ketua-ini-sebut-era-digital-bukan-ancaman-tapi-peluang#goog_rewarded.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Apriani Tri Wulandari, Rahmatul Hidayati, & Isdiyana Kusuma Ayu. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Membuat Akta Menggunakan Cyber Notary Di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(2), 91–101. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.1975