Komparasi Yuridis Mekanisme Audit Dana Kampanye: Studi Perbandingan antara Sistem KPU-BPK di Indonesia dengan Federal Election Commission di Amerika Serikat
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.1973Keywords:
Audit Dana Kampanye, PKPU, FEC, Perbandingan Hukum Kepemiluan, transparansi digital, electoral integrityAbstract
Penelitian ini mengkaji dan membandingkan mekanisme audit dana kampanye di Indonesia dan Amerika Serikat secara yuridis-komparatif. Indonesia mengoperasikan sistem audit berbasis kepatuhan administratif yang melibatkan dua lembaga secara tumpang-tindih, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara Federal Election Commission (FEC) di Amerika Serikat menjalankan audit fungsional-investigatif yang didukung oleh transparansi data secara real-time. Menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode perbandingan hukum (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menganalisis tiga permasalahan utama: (1) perbandingan kerangka hukum dan kewenangan kelembagaan; (2) efektivitas mekanisme audit dan sanksi; serta (3) proyeksi normatif adopsi nilai-nilai sistem FEC ke dalam hukum kepemiluan Indonesia. Data empiris dari Pengumuman KPU Nomor 48/PL.01.7-PU/05/2024 mengonfirmasi bahwa total pengeluaran kampanye yang dilaporkan secara resmi, yang mana pasangan calon terlaporkan terbesar mencapai Rp506,89 miliar, secara struktural tidak sebanding dengan estimasi biaya riil kampanye legislatif yang mencapai rata-rata Rp5 miliar per caleg (WFD, 2025), sehingga hal ini mengindikasikan celah pelaporan yang signifikan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem KPU-BPK secara struktural lemah pada dimensi enforcement dan tidak mampu menjangkau pendanaan di luar Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Penelitian ini merekomendasikan transformasi desain kelembagaan menuju model lembaga audit kampanye independen berbasis transparansi digital sebagaimana dicontohkan FEC, melalui prinsip functional transplant dalam agenda pembaruan UU No. 7 Tahun 2017.
Downloads
References
Bipartisan Campaign Reform Act of 2002 (BCRA) (2002). https://www.congress.gov/107/plaws/publ155/PLAW-107publ155.pdf
Commission, F. E. (2024). FEC Referral Secures Criminal Conviction in Campaign Finance Matter (MUR 7615). Federal Election Commission. https://www.fec.gov/updates/fec-referral-secures-criminal-conviction-in-campaign-finance-matter/
Democracy, W. F. for. (2025). The Cost of Politics in Indonesia (Version 2). Westminster Foundation for Democracy. https://costofpolitics.net/wp-content/uploads/2025/01/19937Cost-of-Politics_Indonesia_EN_FINAL_v2.pdf
Dien, A., & Rahmatika, N. (2021). Analisis Hasil Audit Pelaporan Keuangan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebagai Tingkat Kepatuhan Partai Politik. Permana: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 13(1), 97–107. https://doi.org/10.24905/permana.v13i1.165
Federal Election Campaign Act of 1971 (FECA) (1971). https://uscode.house.gov/view.xhtml?path=/prelim@title52/subtitle3/chapter301&edition=prelim
Ginsburg, T., & Dixon, R. (2011). Comparative Constitutional Law. Edward Elgar Publishing.
IDEA, I. (2023). Political Finance Database. International Institute for Democracy and Electoral Assistance. https://www.idea.int/data-tools/tools/political-finance-database
Indonesia, K. P. U. R. (2024). Pengumuman Nomor 48/PL.01.7-PU/05/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. https://www.kpu.go.id/
Issacharoff, S. (2010). On Political Corruption. Harvard Law Review, 124(1), 118–142. https://harvardlawreview.org/print/vol-124/on-political-corruption/
Justice, B. C. for. (2023). The FEC, Still Failing to Enforce Campaign Laws, Heads to Capitol Hill. Brennan Center for Justice, New York University School of Law. https://www.brennancenter.org/our-work/analysis-opinion/fec-still-failing-enforce-campaign-laws-heads-capitol-hill
Norris, P. (2014). Why Electoral Integrity Matters. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781107280861
Rafiudin, M. M., & Hidajat, S. (2024). Analisis Kepatuhan Asersi Partai Politik X terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atas Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu Legislatif 2024 (Studi Kasus pada KAP LMR). Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 25(2). https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/14363
Schedler, A. (1999). Conceptualizing Accountability. In A. Schedler, L. Diamond, & M. F. Plattner (Eds.), The Self-Restraining State: Power and Accountability in New Democracies (pp. 13–28). Lynne Rienner Publishers.
Sebold, K. D. (2024). Evaluating Campaign Finance Oversight: An Assessment of the Federal Election Commission. Lexington Books. https://rowman.com/ISBN/9781666949797/Evaluating-Campaign-Finance-Oversight-An-Assessment-of-the-Federal-Election-Commission
Setiawan, H. B., & Maryanah, T. (2023). Optimalisasi Laporan Dana Kampanye untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(3), 1166–1175. https://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1166-1175
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (2017). https://jdih.kemenkumham.go.id/
Watch, I. C., & Perludem. (2024). Menyoal Transparansi Pelaporan Dana Kampanye 2024. Indonesia Corruption Watch & Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan Pemantauan Dana Kampanye Pemilu 2024_1.pdf
Zweigert, K., & Kötz, H. (1998). An Introduction to Comparative Law (3rd ed.). Oxford University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Febrian Fajar Dwi Widiatmaja, Dedy Pribadi Uang, Muhammad Syahdan Aprillianza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








