Pelanggaran Terhadap Kode Etik Notaris Dalam Bentuk Personal Branding
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.1972Keywords:
Pelanggaran, Kode Etik, Notaris, Personal BrandingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis batasan-batasan personal branding yang diatur dalam peraturan jabatan dan etika profesi notaris, dan (2) menganalisis dan menjelasakan akibat hukum yang timbul bagi notaris apabila melanggar ketentuan peraturan jabatan dan etika profesi notaris terkait bentuk personal branding. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (copceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan terkait Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris (KEN). Analisis dilakukan secara deskriptif-preskriptif untuk mengkaji praktik personal branding notaris dalam perspektif hukum dan etika profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa personal branding notaris diperbolehkan jika bersifat edukatif dan informatif, seperti penyuluhan hukum, publikasi ilmiah, dan seminar. Kegiatan tersebut tidak boleh mengandung promosi diri, ajakan penggunaan jasa, atau merendahkan rekan sejawat, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan e UUJN serta Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Dengan demikian, personal branding harus menjadi sarana membangun kepercayaan publik, bukan untuk kepentingan komersial pribadi. Hasil analisis menunjukkan bahwa personal branding notaris harus sesuai dengan prinsip hukum dan etika profesi dalam UUJN dan Kode Etik Notaris. Notaris hanya diperbolehkan melakukan personal branding yang bersifat edukatif dan informatif, bukan komersial, sebagaimana dibatasi dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 85 UUJN dan sanksi etika menurut Pasal 6 Kode Etik Notaris, sehingga harus dilakukan secara profesional untuk menjaga martabat jabatan.
Downloads
References
Akhmad, Sinung Mufti. “NOTARY SELF-ACTUALIZATION AND PROMOTION IN SOCIAL MEDIA An Analysis of Notary Ethics Violations in Indonesia.” Sientia Iustitiae 2, no. 1 (2024): https://doi.org/10.36085/jsi.v2i1.6370.
Armanda, Deby. “Analisis Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Melaksanakan Suatu Transaksi.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 2, no. 2 (2024): https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.910.
Anna Tifanny. “SANKSI TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PROMOSI DAN PUBLIKASI PADA MEDIA TIKTOK.” UNES Law Review 5, no. 2 (2022): https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.315.
Ardianta, I Gusti Made, Aris Munandar, and Djumardin Djumardin. “Analisis Yuridis Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Minuta Akta Notaris Berdasarkan Uujnp Dan Kode Etik Notaris.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 2 (2023). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.150.
Arie Kurniawan, Farrel Billie, Ariska Dewantary. “Praktik Personal Branding Notaris Terhadap Batasan, Etika Dan Legalitasnya Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris.” Perspektif Hukum 25, no. 2 (2025): https://doi.org/10.30649/ph.v25i2.498.
Awan Santosa, Salsaminia. “Pengaruh Penggunaan Media Sosial, Keteramilan Komunikasi Digital, Dan Personal Branding Terhadap Employability Generasi Z Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Journal of Indonesia Management vol.5, no. 1 (2025): https://doi.org/https://doi.org/10.xxxxx/xxxxx.
Borman, M. Syahrul. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 3, no. 1 (2019): https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1920.
Difqa Alvi,Ramadhandiko, kayus. “Tinjaun Yuridis Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Online Oleh Notaris Sebagai Pelanggaran Kode Etik.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 3 (2025): https://doi.org/10.5281/zenodo.15639227.
fadhil fahmi, nurini aprlianda, dyah aju wisnuwardhani. “Pemberian Sanksi Bagi Notaris Yang Melakukan Publikasi Atau Promosi Diri Di Media Cetak Maupun Media Elektronik.” Jurnal Cakrawala Hukum 11 (n.d.): https://doi.org/10.2690/idjch.v11i2.4450.
Fira Adhisa Rivanda, Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo. “PELANGGARAN PEMASANGAN PAPAN NAMA NOTARIS YANG TIDAK SESUAI DENGAN PELAKSANAAN KODE ETIK NOTARIS.” Maleo Law Journal 5, no. 2 (2021): https://doi.org/10.56338/mlj.v5i2.1868.
Gunadi, Gunadi. “PERAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM PADA MASYARAKAT (Kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris).” Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2023): https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.152.
Herawati, A. P. (2019). Larangan Notaris Mempromosikan Diri Melalui Internet Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Herawati,, Putri Ariana. (2023) "Pelanggaran Kode Etik Mempromosikan Diri Melalui Media Elektronik Oleh Notaris.", (Universitas Sriwijaya Palembang).
Imanda, Nadia. “Perspektif Kode Etik Jabatan Notaris Terhadap Publikasi Dan Promosi Jabatan Notaris Melalui Aplikasi Android.” Lambung Mangkurat Law Journal 5, no. 1 (2020): https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i1.117.
Irhamdessetya, Hani, and Indra Yuliawan. “Upaya Peningkatan Integritas Dan Transparasi Terhadap Kode Etik Notaris Dalam Penetapan Pelaksanaan Honorarium Notaris Di Kabupaten Semarang.” Lajour (Law Journal) 5, no. 1 (2024): https://doi.org/10.32767/lajour.v5i1.193
H. Salim HS. Peraturan Jabatan Notaris. Edited by tarmizi. jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. jakarta: kencana, 2019.
Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. yogyakarta: Gajah Mada Universaql press, 2020.
Putri, Hapshah Azzahra Welvi, and Aminah Aminah. “Etika Sebagai Landasan Martabat Notaris Guna Menjaga Kepercayaan Publik.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 5 (2025): https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4973.
Muliawati, Mita, Yanuar Rahman, Mohamad Tohir, and Rizky Yantami Arumsari. “Analisis Pemanfaatan Konten Instagram Sebagai Media Promosi Usaha Syamil Aqiqah.” Gorga : Jurnal Seni Rupa 13, no. 01 (2024): https://doi.org/10.24114/gr.v13i01.57255.
Mukti Fajar ND and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. jakarta: raja grafindo persada, 2015.
Suhrawardi, Farid Wajdi. Etika Frofesi Hukum. jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Sukri, N. R. (2021). PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL UNTUK PROMOSI DIRI NOTARIS SECARA TIDAK LANGSUNG= THE USE OF SOSIAL MEDIA TO SELF-PROMOTE NOTARY INDERICTLY (Universitas Hasanuddin).
Tri Novianti, Edith Ratna. “Akibat Hukum Notaris Mempromosikan Diri Di Sosial Media Instagram.” Notarius 15, no. 2 (2022): https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.33674.
Yhan Kristiawan. “PENEGAKAN KODE ETIK NOTARIS SEBAGAI UPAYA MENJAGA KEHORMATAN DAN KELUHURAN JABATAN NOTARIS.” Jurnal Hukum 13, no. 1 (2022): https://doi.org/https://doi.org/10.33476/ajl.v13i1.2085.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indah Soleha Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








