Analisis Hukum Terhadap Cyber Grooming Sebagai Ancaman Baru Bagi Perlindungan Anak Indonesia

Authors

  • Fathony Karuniawan Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darussalam Bermi Lombok Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.1927

Keywords:

Cyber Grooming, Perlindungan Anak, Hukum Siber, Kekerasan Seksual Online, Regulasi Digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat menimbulkan ancaman The rapid development of digital technology has created new threats to child protection in Indonesia, one of which is cyber grooming. This study aims to analyze the applicable legal framework in Indonesia for addressing cyber grooming crimes and to identify regulatory gaps that need to be addressed. The research method used is normative juridical with statutory and conceptual approaches. The results show that Indonesian regulations, particularly Law Number 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions, Law Number 35 of 2014 on Child Protection, and Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, have not comprehensively accommodated the offense of cyber grooming explicitly as an independent criminal act. This study concludes that specific regulations explicitly criminalizing cyber grooming are necessary, along with strengthened digital-based reporting mechanisms and synergy among law enforcement, digital platforms, and the community to provide optimal protection for Indonesian children in cyberspace.

 

Perkembangan teknologi digital yang pesat menimbulkan ancaman baru bagi perlindungan anak di Indonesia, salah satunya adalah cyber grooming. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku di Indonesia dalam menangani kejahatan cyber grooming serta mengidentifikasi celah regulasi yang perlu diperbaiki. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum secara komprehensif mengakomodasi delik cyber grooming secara mandiri dan eksplisit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi khusus yang mengkriminalisasi cyber grooming secara tegas, penguatan mekanisme pelaporan berbasis digital, serta sinergi antara penegak hukum, platform digital, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia di ruang siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Cetakan ke-5. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022.

Budhijanto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Edisi ke-2. Bandung: Refika Aditama, 2022.

Ernis, Yul. "Disparitas Pemidanaan dalam Perkara Kejahatan Seksual terhadap Anak." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 23, no. 4 (2023): 561–578.

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Edisi Revisi. Bandung: Refika Aditama, 2022.

Hamzah, Andi, dan Siti Rahayu. "Analisis UU TPKS dalam Konteks Kejahatan Seksual Berbasis Teknologi terhadap Anak." Jurnal Konstitusi 20, no. 2 (2023): 301–324.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-6. Malang: Bayumedia, 2021.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP No. 71 Tahun 2019. LN No. 185 Tahun 2019.

Indonesia. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 11 Tahun 2008. LN No. 58 Tahun 2008.

Indonesia. Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU No. 1 Tahun 2023. LN No. 1 Tahun 2023.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No. 35 Tahun 2014. LN No. 297 Tahun 2014.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016. LN No. 251 Tahun 2016.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 1 Tahun 2024. LN No. 1 Tahun 2024.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pornografi. UU No. 44 Tahun 2008. LN No. 181 Tahun 2008.

Indonesia. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU No. 12 Tahun 2022. LN No. 120 Tahun 2022.

Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Edisi ke-3. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023.

Marak, Meghan, dan Drew Kingston. "Traumatic Bonding in the Context of Child Grooming: An Integrative Review." Journal of Sexual Aggression 29, no. 3 (2023): 331–348.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan ke-14. Jakarta: Kencana, 2022.

Rahmadani, Mia. "Problematika Penerapan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Kasus Kejahatan Seksual Online." Jurnal Hukum dan Peradilan 12, no. 3 (2023): 412–428.

Sari, Rika Putri, dan Bambang Waluyo. "Celah Hukum dalam Penanganan Kejahatan Siber terhadap Anak di Indonesia." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 13, no. 2 (2023): 189–210.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2022.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2023.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-18. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2022.

Suma, Muhammad Amin. "Formulasi Kebijakan Kriminalisasi Cyber Grooming dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31, no. 1 (2024): 55–78.

Suseno, Sigid. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama, 2021.

Tualeka, M. Ikhsan. "Problematika Pembuktian Bukti Digital dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Ius Quia Iustum 30, no. 1 (2023): 1–22.

Wall, David. Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. 3rd ed. Cambridge: Polity Press, 2022.

Whittle, Helen, Catherine Hamilton-Giachritsis, Anthony Beech, dan Guy Collings. "A Review of Online Grooming: Characteristics and Concerns." Aggression and Violent Behavior 18, no. 1 (2023): 62–70.

Widodo. "Efektivitas Pemidanaan Kejahatan Siber terhadap Anak Pascaperubahan UU ITE 2024." Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 1 (2024): 77–95.

Wolak, Janis, David Finkelhor, Kimberly Mitchell, dan Michele Ybarra. "Online 'Predators' and Their Victims: Myths, Realities, and Implications for Prevention and Treatment." American Psychologist 63, no. 2 (2021): 111–128.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Fathony Karuniawan. (2026). Analisis Hukum Terhadap Cyber Grooming Sebagai Ancaman Baru Bagi Perlindungan Anak Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(2), 178–186. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.1927