Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang

Authors

  • Filmon M. Polin Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Indonesia
  • Jeremia Alexander Wewo Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Indonesia
  • Yohana Lince Aleng Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v4i2.1641

Keywords:

Pertimbangan Hukum Hakim, Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kupang. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan analisis empiris terhadap empat putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 278/Pid.B/2006/PN.KPG, 176/Pid.B/2006/PN.KPG, 359/Pid.B/2006/PN.KPG, dan 18/Pid.B/2007/PN.KPG. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terutama unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Selain itu, alat bukti yang diajukan belum mampu membentuk keyakinan hakim mengenai kesalahan terdakwa. Temuan ini menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara korupsi merupakan konsekuensi dari penerapan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana dan mencerminkan pentingnya kualitas pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adlhiyati, Z., & Achmad. (2023). Legal reasoning: How well-known marks are positioned through legal positivism. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(1), 55–68. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.55-68

Arsil. (2019). Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensinya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers.

Bedner, A. (2019). Indonesian Legal System. Amsterdam University Press.

Burton, K. (2017). "Think Like a Lawyer": Using a legal reasoning grid and criterion-referenced assessment rubric on IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion). Journal of Learning Design, 10(2), 57–70. https://doi.org/10.5204/jld.v10i2.229

Butt, S. (2018). Corruption and law in Indonesia. Routledge Handbook of Contemporary Indonesia, 228–239. Routledge.

Butt, S., & Lindsey, T. (2020). Indonesian Law (2nd ed.). Oxford University Press.

Harkristuti. (2022). Perkembangan Asas, Teori serta Praktik Hukum Pidana dan Kriminologi di Masa Pandemi Covid-19. PT Publica Indonesia Utama.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan Tahunan KPK 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi. https://www.kpk.go.id

MacCormick, N. (2016). Rhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning (2nd ed.). Oxford University Press.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2022. Mahkamah Agung RI. https://www.mahkamahagung.go.id

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Revisi). Kencana.

Nuryanto, A. D. (2020). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Penerbit Ombak.

OECD. (2020). OECD Integrity Review of Indonesia: Investing in Integrity for a Prosperous Indonesia. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/cdb300a9-en

United Nations Office on Drugs and Crime. (2019). State of Implementation of the United Nations Convention against Corruption. United Nations. https://www.unodc.org

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 278/Pid.B/2006/PN.KPG.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 176/Pid.B/2006/PN.KPG.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 359/Pid.B/2006/PN.KPG.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/Pid.B/2007/PN.KPG.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Filmon M. Polin, Jeremia Alexander Wewo, & Yohana Lince Aleng. (2025). Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 4(2), 370–376. https://doi.org/10.55681/seikat.v4i2.1641