Perlindungan Data Pribadi dalam Ekosistem Kecerdasan Buatan: Tantangan Hukum dan Etika di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i1.1696Keywords:
Data Pribadi, Kecerdasan Buatan, Regulasi Hukum, Etika AI, Akuntabilitas AlgoritmaAbstract
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence, AI) memicu transformasi signifikan dalam cara data pribadi dikumpulkan, diolah, dan dimanfaatkan di Indonesia. AI memungkinkan pemrosesan otomatis dalam skala besar yang melampaui kemampuan kontrol tradisional, sehingga menimbulkan tantangan hukum dan etika terkait hak atas privasi, keamanan, transparansi, serta akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan etika yang mengatur perlindungan data pribadi dalam konteks ekosistem AI di Indonesia, serta mengidentifikasi gap regulatori yang menghambat perlindungan efektif dan rekomendasi kebijakan yang relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan studi literatur untuk mengurai dan membandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan praktik terbaik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah menjadi tonggak penting dalam perlindungan data, masih terdapat kelemahan dari sisi regulasi turunan, mekanisme penegakan, kejelasan akuntabilitas entitas AI otonom, serta aspek etika seperti bias algoritma, pengambilan keputusan otomatis dan hak atas penjelasan (right to explanation). Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi tambahan yang spesifik, penerapan etika dalam desain dan penggunaan AI, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengawasan independen agar hak atas data pribadi tetap terlindungi dalam ekosistem yang semakin didominasi oleh AI.
Downloads
References
Nasution, E. R., & Harmika, Z. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Mengalami Kebocoran Data Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 11373–11384. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20892
Patandung, S., Efitra, E., Agusdi, Y., Hamdan, A., Estede, S., Sahusilawane, W., Juansa, A., Adnyana, P. E. S., Laeto, A. B., & Minarsi, A. (2025). Optimalisasi Teknologi Artificial Intelligence (AI): Untuk Produktifitas Dunia Kerja dan Bisnis. PT. Star Digital Publishing, Yogyakarta-Indonesia.
Pratiwi, B., Fadilla, N. N., Syawal, I. N., & Zholanda. (2025). The Implementation of Personal Data Protection Policy within Indonesia’s Digital Legal System. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(2), 844–859. https://doi.org/10.51903/2r46zv36
Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 70–83. https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6793
Silalahi, J. A. S., Purba, Y. Y., & Nasution, M. F. (2025). Analisis Yuridis terhadap Mekanisme Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Informasi Elektronik Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 604–613. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i1.14810
Wulandari, D., & Wiraguna, S. A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Aplikasi Tokopedia Dari Kebocoran Data Pribadi Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882, 2(2), 1321–1325. https://doi.org/10.62379/5ybj6376
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asrorul azizi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








