Implementasi Pasal 244 KUHAP dalam Pengajuan Kasasi atas Putusan Bebas oleh Jaksa Penuntut Umum: Studi Empiris di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang

Authors

  • Filmon M. Polin Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Indonesia
  • Rian Van Frits Kapitan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Indonesia
  • Ellon Belwan Cornelius Mau Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i1.1696

Keywords:

Pasal 244 KUHAP, Kasasi, Putusan Bebas

Abstract

Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan persoalan hukum yang menimbulkan perdebatan antara kepastian hukum dan kebutuhan akan koreksi terhadap kesalahan penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam pengajuan kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang serta menganalisis alasan yuridis yang mendasari pengajuan kasasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumen terhadap putusan pengadilan, putusan Mahkamah Agung, serta wawancara dengan aparat penegak hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dengan alasan adanya kesalahan penerapan hukum dan kekeliruan dalam proses pemeriksaan perkara. Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 244 KUHAP dalam praktik peradilan mencerminkan dinamika antara norma hukum tertulis, interpretasi aparat penegak hukum, dan kebutuhan mewujudkan keadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2020). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Hamzah, A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Isnantiana, N. I. (2017). Legal reasoning hakim dalam pengambilan putusan perkara di pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41–56. https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mayendra, M. (2024). Tinjauan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana pada sistem peradilan Indonesia. Diponegoro Law Journal, 13(1). https://doi.org/10.14710/dlj.2024.45488

Mertokusumo, S. (2019). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Muksin, M. R. S., & Rochaeti, N. (2020). Pertimbangan hakim dalam menggunakan keterangan ahli kedokteran forensik sebagai alat bukti tindak pidana pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 343–358. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.343-358

Mulyadi, L. (2019). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.

Munarty, M., Mas, M., & Renggong, R. (2020). Analisis upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2). https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.644

Nugroho, H., & Sulistiyono, A. (2019). Rekonstruksi kewenangan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana Indonesia berbasis nilai keadilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 321–340.

Prakoso, A., & Wibowo, A. (2022). Penegakan hukum pidana dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan substantif. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 455–472.

Prasetyo, B., & Handayani, D. (2021). Implementasi penegakan hukum pidana dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan substantif. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 487–506.

Rahardjo, S. (2015). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Siregar, E. S., & Lubis, A. A. (2020). Penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yudisial, 13(2), 215–232.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutiyoso, B. (2018). Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press.

Downloads

Published

2026-02-28

How to Cite

Filmon M. Polin, Kapitan, R. V. F., & Mau, E. B. C. (2026). Implementasi Pasal 244 KUHAP dalam Pengajuan Kasasi atas Putusan Bebas oleh Jaksa Penuntut Umum: Studi Empiris di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(1), 589–593. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i1.1696