Reformasi Sistem Pemilu sebagai Upaya Penguatan Supremasi Hukum dan Demokrasi Substantif

Authors

  • Ahmad zuhri rosyidi Program Studi Bahasa Ingeris, Institut Pendidikan Nusantara Global, Lombok Tengah

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i1.1695

Keywords:

reformasi sistem pemilu, supremasi hukum, demokrasi substantif, penegakan hukum pemilu, transparansi dan akuntabilitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana reformasi sistem pemilu dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat supremasi hukum dan mewujudkan demokrasi substantif di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan hukum empiris, penelitian mengeksplorasi regulasi pemilu, lembaga penyelenggara dan penegakan hukum pemilu, serta mekanisme pengawasan partisipatif masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek-aspek utama yang membutuhkan reformasi meliputi penyederhanaan regulasi pemilu, pemberian kewenangan yang jelas dan terintegrasi kepada lembaga hukum pemilu khusus, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Reformasi sistem pemilu yang efektif juga tercermin melalui pengaturan ambang batas, sistem keterwakilan, serta mekanisme sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pemilu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi sistem pemilu yang komprehensif tidak hanya memperkuat supremasi hukum tetapi juga mendekatkan praktik demokrasi Indonesia ke arah demokrasi yang substantif yaitu demokrasi yang bukan hanya prosedural, tetapi juga adil, inklusif, dan responsif terhadap hak-hak warga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arrahma, F. (2025). IMPLEMENTASI KONSEP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI DALAM SISTEM KETETANEGARAAN INDONESIA: STUDI TENTANG SUPREMASI HUKUM DAN KEDAULATAN RAKYAT. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6). https://doi.org/10.62281/v3i6.2110

Budiatri, A. P., Haris, S., Romli, L. R., Nuryanti, S., Nurhasim, M., Darmawan, D., & Hanafi, R. I. (2017). Faksi Dan Konflik Internal Partai-Partai Politik Di Indonesia Era Reformasi. Jurnal Penelitian Politik, 14(2), 261–275. https://doi.org/10.14203/jpp.v14i2.726

Erinaldi, E. (2024). Politik Identitas dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia Pasca-Reformasi. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 21(2), 1–13. https://doi.org/10.59050/jian.v21i2.244

Irwin, D., Erwiansyah, M. D., Khairullah, D., & Fartini, A. (2025). Dinamika Hukum Konstitusi dan Tantangan Praktik Demokrasi di Indonesia: Studi Kritis terhadap Oligarki Politik dan Reformasi Sistem Pemilu. Judge : Jurnal Hukum, 6(04), 1327–1338. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1782

Jovano Deivid Oleyver Palenewen & Murniyati Yanur. (2022). PENERAPAN SISTEM PEMILU DI INDONESIA PASCA REFORMASI. Wacana: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Interdisiplin, 9(2), 502–520. https://doi.org/10.37304/wacana.v9i2.7766

Downloads

Published

2026-02-28

How to Cite

Ahmad zuhri rosyidi. (2026). Reformasi Sistem Pemilu sebagai Upaya Penguatan Supremasi Hukum dan Demokrasi Substantif. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(1), 583–588. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i1.1695