Dinamika Konflik Sosial dalam Penolakan Praktik Pernikahan Dini Analisis Perspektif Sosiologi Konflik
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i1.1661Keywords:
konflik sosial, pernikahan dini, perubahan sosial, sosiologi konflik, norma budaya, mediasi komunitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika konflik sosial yang muncul dalam proses penolakan praktik pernikahan dini dengan menggunakan perspektif sosiologi konflik. Praktik pernikahan dini, yang masih terjadi di berbagai wilayah, memicu benturan kepentingan antara kelompok pendukung tradisi dan pihak yang mendorong perubahan sosial. Berdasarkan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat, bentuk-bentuk konflik yang muncul, serta faktor-faktor yang memperkuat maupun meredam konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik dipicu oleh perbedaan pemaknaan terhadap norma sosial, kehormatan keluarga, stabilitas ekonomi, serta pandangan tentang masa depan remaja. Intervensi lembaga formal seperti pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan organisasi pemberdayaan perempuan sering kali mempertegas ketegangan antara nilai lokal dan kebijakan nasional. Penelitian ini juga menemukan bahwa resolusi konflik berjalan lebih efektif ketika melibatkan mediasi sosial, dialog partisipatif, dan pendekatan pendidikan yang sensitif budaya. Studi ini memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana perubahan nilai terkait pernikahan dini tidak hanya merupakan isu moral atau hukum, tetapi juga medan konflik sosial yang kompleks dalam masyarakat.
Downloads
References
Arnilis, Y., Sampena, D., Wulandari, N., & Ulfa, N. (2025). Peran Lembaga Adat dan Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 5(3), 41–49.
Febriyani, R., & Mesra, R. (2024). Upaya Kua Kecamatan Samarang Dalam Menekan Angka Pernikahan Dini Di Kabupaten Garut. Etic (Education And Social Science Journal), 1(5), 365–378.
Fiddaroini, S. (2025). Analisis Perubahan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Pembatasan Usia Pernikahan sebagai Respon terhadap Problematika Pernikahan Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6).
Maktumah, L., Minhaji, M., & Hosaini, H. (2023). Manajemen Konflik: Sebuah Analisis Sosiologis dalam Pengembangan Pendidikan Islam. Attractive: Innovative Education Journal, 5(2), 684–699.
Mulyana, N., Awaluddin, A. I., SE, M., Baskara, B. S., Mulyana, R., Hadian, T., PKim, M., Danuwijaya, C., Zein, K. A. A., & PdI, M. (2023). Pencegahan Konflik Sosial Dan Penanggulangan Kenakalan Remaja. Edu Publisher.
Ruslan, R. (2011). Efektivitas regulasi batas usia nikah dalam UU no. 1 tahun 1974 sebagai syarat pelaksanaan perkawinan: Studi kritis terhadap masyarakat Desa Ketapang Laok dan petugas KUA Kec. Ketapang Kab. Sampang [PhD Thesis]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
SOFIANA, U. (2024). Penanganan Konflik Perkawinan Beda Agama Dalam Tradisi Merariq Perspektif Kearifan Lokal Di Lombok [PhD Thesis]. Universitas Islam Indonesia.
Tahir, M., Djun’astuti, E., & Agus, A. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini: Strategi Membangun Kesadaran Hukum untuk Mewujudkan Masa Depan Lebih Baik: Early Marriage Prevention: Strategy to Build Legal Awareness to Create a Better Future. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 9(9), 1733–1743.
Wafiq, A. (2024). Pernikahan Dini di Kabupaten Bantul Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kapanewon Pleret) [PhD Thesis]. Universitas Islam Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ardan Alif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








