Peran Upaya Administratif dalam Meningkatkan Efisiensi dan Kepastian Hukum Sengketa Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v4i6.1659Keywords:
Upaya administratif, efisiensi hukum, kepastian hukum, sengketa tata usaha negara, good governanceAbstract
Upaya administratif merupakan instrumen hukum yang dirancang sebagai langkah awal dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara sebelum dibawa ke ranah peradilan. Mekanisme ini memiliki peran strategis dalam menciptakan efisiensi dan kepastian hukum, terutama karena dapat mengurangi beban perkara di pengadilan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memperoleh penyelesaian secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam praktiknya, keberadaan upaya administratif tidak hanya berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan atau keputusan pejabat tata usaha negara, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan internal terhadap kinerja administrasi publik. Dengan demikian, upaya administratif mampu meminimalisasi konflik, mendorong terciptanya asas good governance, serta meningkatkan akuntabilitas birokrasi. Namun, efektivitas pelaksanaannya sering menghadapi kendala, seperti keterbatasan pemahaman masyarakat, kurangnya transparansi prosedur, dan potensi bias dari pejabat yang menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, optimalisasi peran upaya administratif membutuhkan regulasi yang jelas, sosialisasi yang intensif, serta penguatan kelembagaan agar benar-benar mampu menjamin efisiensi sekaligus kepastian hukum dalam sengketa tata usaha negara.
Downloads
References
AMIROCH, I. (2024). KONSTRUKSI REGULASI MEDIASI PADA SENGKETA TATA USAHA NEGARA BERBASIS NILAI KEADILAN [PhD Thesis]. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Baherman, H. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Administratif Sebagai Syarat Formal Pengajuan Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Study Analisis Peraturanmahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Admininstratif) [PhD Thesis]. Iain Bengkulu.
Ibad, S. (2021). Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 55–72.
Parlina, N. (2021). Regulasi dan Implementasi Wajib Menempuh Upaya Administrasi Dalam Sengketa Administrasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jatiswara, 36(2), 163–176.
Putra, M. A. (2020). Keputusan Tata Usaha Negara Yang Berpotensi Menimbulkan Akibat Hukum Sebagai Objek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara. J. Huk. Peratun, 3, 1–18.
Rahmaddoni, B., Warman, K., & Yuslim, Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Administratif Di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 749–763.
Rasji, R., Michellena, M., & Syamila, N. (2024). Optimalisasi Upaya Administratif Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 457–468.
Rijal, M. H. (2024). Implementasi peraturan daerah Kabupaten Rembang nomor 8 tahun 2022 tentang kewenangan dan fasilitasi Pondok Pesantren perspektif Siyasah Tanfidziyah: Studi di Pondok Pesantren Nahjatus Sholihin Rembang [PhD Thesis]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Riza, D. (2018). Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 85–102.
SAPUTRA, A. (2024). Akibat Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Positif dan siyasah qhadaiyah (studi kasus putusan PTUN Padang Nomor 39/G/2018/PTUN. PDG.
Tista, A. (2015). Implikasi Pengawasan Terhadap Produk Hukum Yang Berbentuk Keputusan Tata USAha Negara Melalui Peradilan Tata USAha Negara. Al-Adl: Jurnal Hukum, 7(13).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mulia rosydi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








