Analisis Yuridis terhadap Perbedaan Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi: Studi tentang Putusan Lepas dari

Authors

  • Filmon M. Polin Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Indonesia
  • Tontji Christian Rafael Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Indonesia
  • Fransina Pattiruhu Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v4i6.1658

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Putusan Hakim, Penyalahgunaan Kewenangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis yang menyebabkan terjadinya perbedaan putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya antara putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan putusan pemidanaan. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap empat hakim, dua advokat, satu panitera, dan dua terdakwa, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Nomor 176/Pid.B/2010/PN.Soe dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2011/PN.KPG. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menerapkan triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan hakim dipengaruhi oleh perbedaan penalaran yuridis dalam menafsirkan unsur penyalahgunaan kewenangan, sifat melawan hukum, keberadaan mens rea, hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara, serta batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Temuan ini menegaskan bahwa penggunaan diskresi pejabat publik tidak secara otomatis dapat dipidana tanpa pembuktian terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana korupsi. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian judicial reasoning dan harmonisasi antara hukum administrasi negara dengan hukum pidana dalam mewujudkan kepastian hukum dan konsistensi putusan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arijanta, M. S. A., & Najicha, F. U. (2022). Peninjauan hukum administrasi negara dalam penyalahgunaan wewenang barang/jasa pemerintah. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(3), 77–86. https://doi.org/10.32816/paramarta.v21i3.161

Butt, S. (2019). Corruption and law in Indonesia. Routledge.

Butt, S., & Lindsey, T. (2023). Indonesian law (2nd ed.). Oxford University Press.

Darmawan, D., & Pattiasina, L. P. (2023). Konstruksi/karakter hukum penyalahgunaan wewenang dan menyalahgunakan kewenangan dalam tindak pidana korupsi. Matakao Corruption Law Review, 1(1). https://doi.org/10.47268/matakao.v1i1.9050

Hendry Julian Noor. (2022). Ratio decidendi hakim dalam pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 250–268. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5308

Ilmar, A. (2019). Hukum tata pemerintahan. Prenadamedia Group.

Kristiana, Y., & Wibowo, A. (2023). Judicial reasoning in corruption cases: Strengthening legal certainty and judicial consistency in Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 287–308. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art5

Kurniawan, T. (2022). Discretion as a Factor in Corruption: A Case from Indonesia. Public Integrity, 24(7), 692–701. https://doi.org/10.1080/10999922.2021.1975939

Mahmud Mulyadi. (2021). Tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(1), 96–112. https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i1.40

Prasetyo, Y., Febriansyah, F. I., Indiantoro, A., Isnandar, A., & Agiyanto, U. (2022). Analysis of the Reasons for the Judge's Decision Which Relieves Defendants in Corruption Cases. Jurnal Jurisprudence, 12(1), 46–70. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v12i1.1008

Simamora, J., & Faisal. (2023). Criminalization of Administrative Discretion in Corruption Cases: Balancing Legal Certainty and Good Governance. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 245–260. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.245-260

Suteki, & Taufani. (2020). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori, dan praktik (3rd ed.). Rajawali Pers.

Syamsudin, M. (2021). Formulating the Concept of Progressive Judge in Handling Corruption Cases in Indonesia. Prophetic Law Review, 3(1), 40–58. https://doi.org/10.20885/PLR.vol3.iss1.art3

Wibowo, A. (2020). Penentuan Kriteria Unsur Penyalahgunaan Wewenang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan). Jurnal Yuridis, 7(1), 120–148. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1025

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Filmon M. Polin, Tontji Christian Rafael, & Fransina Pattiruhu. (2025). Analisis Yuridis terhadap Perbedaan Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi: Studi tentang Putusan Lepas dari . SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 4(6), 540–544. https://doi.org/10.55681/seikat.v4i6.1658