Pernikahan Dini: Tinjauan Hukum dan Dampaknya terhadap Masyarakat dan Individu

Authors

  • Risma Novitasari Progam Studi Tadris Matermatika, Institut Agama Islam Negeri Kediri, Indonesia
  • Mu'min Firmansyah Progam Studi Tadris Matermatika, Institut Agama Islam Negeri Kediri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v4i2.1637

Keywords:

Pernikahan dini, Implikasi hukum, Hak asasi, manusia

Abstract

Pernikahan dini merupakan fenomena yang kompleks dengan dampak yang signifikan pada individu dan masyarakat. Penelitian ini menganalisis kondisi hukum, faktor penyebab, dampak sosial dan individu, serta isu hak asasi manusia terkait pernikahan dini, dengan fokus pada India dan Indonesia. Analisis hukum menyoroti variasi regulasi pernikahan dini antar negara, sementara faktor penyebab termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan akses terhadap pendidikan. Dampaknya termasuk peningkatan risiko perceraian, masalah kesehatan reproduksi, dan peluang pendidikan yang terbatas. Dari perspektif hak asasi manusia, pernikahan dini dianggap sebagai pelanggaran hak anak-anak dan perempuan. Pentingnya hasil penelitian ini terletak pada perlunya reformasi hukum, perubahan sosial, intervensi holistik, dan perlindungan hak asasi manusia untuk mengurangi prevalensi pernikahan dini dan dampak negatifnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariani, P., Siregar, G. G., Ariescha, P. A. Y., Manalu, A. B., Wahyuni, E. S., & Ginting, M. N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Pada Kesehatan Reproduksi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Putri Hijau, 1(3), 24–32. https://doi.org/10.36656/jpmph.v1i3.707

Damayanti, K. (2021). Determinan perempuan bekerja di Jawa Barat. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(1), 55. https://doi.org/10.14203/jki.v16i1.428

Saidiyah, S., & Julianto, V. (2017). Problem Pernikahan Dan Strategi Penyelesaiannya: Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Dengan Usia Perkawinan Di Bawah Sepuluh Tahun. Jurnal Psikologi Undip, 15(2), 124. https://doi.org/10.14710/jpu.15.2.124-133

Siswandi, I., & Supriadi, S. (2023). Pernikahan Di Bawah Umur Prespektif Ham. Edu Sociata ( Jurnal Pendidikan Sosiologi), 6(1), 241–249. https://doi.org/10.33627/es.v6i1.1171

Ulumuddin, & Idris. (2022). ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA BAGI PELAKUNYA Mubasyaroh. Istiqra, 8(2), 23–33. https://doi.org/10.24239/ist.v8i1.1152

Umiroh, S., Sofah, J., & Ujang, W. (2020). Pengaruh Sosial Budaya Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur Di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. INKLUSIF : Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2), 185–203.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Risma Novitasari, & Mu'min Firmansyah. (2025). Pernikahan Dini: Tinjauan Hukum dan Dampaknya terhadap Masyarakat dan Individu. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 4(2), 343–349. https://doi.org/10.55681/seikat.v4i2.1637