Eksistensi Hak Guna Usaha (HGU) terhadap Tanah Negara dalam Perspektif Keadilan Agraria
-
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i5.1577Keywords:
Hak Guna Usaha (HGU), tanah negara , keadilan, konflik, agrarianAbstract
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk mengusahakan tanah yang termasuk dalam kategori tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Eksistensi HGU memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, terutama pada sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya agraria. Namun demikian, implementasi HGU sering kali menimbulkan persoalan terkait keadilan agraria, terutama dalam hal akses dan distribusi tanah bagi masyarakat lokal, konflik agraria, serta potensi ketidakselarasan dengan prinsip-prinsip reforma agraria yang diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Penelitian ini menyoroti bagaimana keberadaan HGU dapat dipandang dalam perspektif keadilan agraria, yakni sejauh mana kebijakan dan praktik pemberian HGU mampu mencerminkan asas pemerataan, keberlanjutan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani kecil. Dengan pendekatan normatif dan analisis kritis, penelitian ini menemukan bahwa meskipun HGU dimaksudkan sebagai instrumen untuk mendorong produktivitas tanah, dalam praktiknya masih terdapat ketimpangan dalam distribusi tanah, dominasi korporasi besar, dan lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat. Oleh karena itu, keadilan agraria menuntut adanya reformulasi kebijakan HGU yang lebih berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan negara, korporasi, dan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan tata kelola agraria yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Mujiburohman, D. A., & Soetarto, E. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press Dan Amongkarta.
Ningtyas, D. C. A. (2023). Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria Yang Di Dasari UUPA. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916), 3(01), 28–35.
Ramisan, J. M. (2023). Peralihan Hak Atas Tanah Negara Berdasarkan Prinsip Reforma Agraria Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lex Privatum, 12(3).
Safitri, L. (2010a). Pengembangan Kebijakan Agraria untuk Keadilan Sosial, Kesejahteraan Masyarakat dan Keberlanjutan Ekologis. Yogyakarta: STPN Press dan SAINS.
Safitri, L. (2010b). Pengembangan Kebijakan Agraria untuk Keadilan Sosial, Kesejahteraan Masyarakat dan Keberlanjutan Ekologis. Yogyakarta: STPN Press dan SAINS.
Sari, I. (2017). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).
Shohibuddin, M. (2016). Peluang dan tantangan undang-undang desa dalam upaya demokratisasi tata kelola sumber daya alam desa: Perspektif agraria kritis. MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi, 21(1), 2.
Supriyono, S., & Dewi, P. M. (2024). Eksplorasi Filosofis Mengenai Dasar Pembuktian Hak Tanah Dalam Hukum Agraria Indonesia. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(4), 2359–2366.
Susanto, N. (2019). Kata Kunci: Konstelasi, Konflik, Tanah Adat, Hutan Desa dan Masyarakat Lokal.
Sutaryono, S., Dwipraja, A. S., & Maulana, D. N. (2015). Persepsi Aktor Lokal Dalam Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sugi Asadi, ruhadini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








