Pengaturan Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia

Authors

  • Bayu Kurnia Nazarrudin Qolyubby Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Syofyan Hadi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1359

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Pelanggaran, Hakim Konsitusi

Abstract

Seiring perkembangannya, dalam lembaga Mahkamah Konstitusi banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Maka untuk Memantau dan menjamin bahwa perilaku para hakim MK berada lingkup/atau batas-batas yang ditetapkan untuk menjaga dan memperkuat martabat serta standar perilaku mereka. Pengawasan persoalan terhadap hakim konstitusi sebelumnya diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang dimana dijelaskan bahwa fungsinya ialah Memantau perilaku hakim untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kehormatan dan martabat serta menjaga integritas hakim merupakan wewenang KY. Namun dalam perkembangannya menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa wewenang dari KY terkait pengawasan terhadap hakim konstitusi akan dianggap mengganggu konstitusional lembaga Negara, dan dinyatakan telah bertentangan dengan UUD 1945. Pada akhirnya, hakim Konstitusi tidak lagi tunduk pada pengawasan eksternal dan hanya subjek terhadap pengawasan internal yang dilakukan oleh MKMK . Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta PMK Nomor 1 Tahun 2023 mengenai MKMK yang mengaturnya lebih lanjut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bintang, D., Roido, M. B. S., & Julianna, G. A. (2023). Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anwar Usman Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(2), 47–54.

BN, Taqiyuddin, A. M, Arief, A., Sabir, M. S., & Alimahmudrikah R, A. (2023). Menyoal Etika Profesi Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Perspektif Risalatul Qada ‘Umar. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11), 626–638.

Darusman, Y. M., Haryanti, A., Susanto. (2023). Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 10(2), 174–182.

Eni. (1967). Kewenangan Majelis Kehormatan Hakim Dalam Pengawasan Perilaku Hakim. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. IV(Mi): 5–24.

Firmantoro, Aji, Z. (2021). Menimbang Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Jurnal Konstitusi 17(4), 899–918.

Sumadi, Fadlil, A. (2016). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5).

Ulum, Hafizatul, & Sukarno. (2023). Analisis Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Yang Di Tetapkan. Unizar Law Review, 6(2).

Zahra, R. A. (2018). Efektifitas pengawasan hakim konstitusi oleh dewan etik dan majelis kehormatan mahkamah konstitusi. 17(1): 1–14.

Zulqarnain, Marshanda, C. D., Zamri, N. S., & Mahardika, R. (2023). Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres Pada Pemilu 2024. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(2), 85–94.

Downloads

Published

2024-06-26

How to Cite

Qolyubby, B. K. N., & Hadi, S. (2024). Pengaturan Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(3), 240–245. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1359