Kendala Proses Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Santet dalam KUHP Lama
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1351Keywords:
Kepercayaan, Perbuatan, PembuktianAbstract
Dengan adanya perkembangan dalam zaman yang semakin pesan hal ini memberikan pengaruh terhadap adanya suatu perubahan didalam perkembangan kehidupan manusia, tak hanya itu didalam tindak hukum pidana yang ada di indonesia sendiri juga ikut berubah. Di indonesia sendiri pidana masih sangat berkaitan dengan adat dan juga tradisi yang ada dilingkungan sebab hal ini masih menjadi kepercayaan yang berkembang yaitu tentang kekuatan supranatural atau santet. Untuk pengertian tentang santet sendiri merupakan salah satu kegiatan atau perbuatan yang dinilai sangat terlarang dimana dalam norma kebiasaan hal ini dapat menyebabkan adanya suatu kerugian yang akan berdampak bagi orang lain sehingga dapat dikatakan bahwasannya santet tak jauh dari adanya suatu tindak pidana. Pada KUHP Lama diatur dalam Pasal 545,546,47 yang dimana terkait sistem pembuktiannya sangat sulit untuk dibuktikan karena hal ini merupakan salah satu tindakan yang berhubungan dengan supranatural sehingga tidak bersifat secara rasional, sedangkan didalam hukum perlu adanya pembuktian secara logika seiring dengan berkembangnya hal ini kemudian munculah perubahan didalam KUHP pasal 252 gang dimana hal ini digunakan untuk pencegahan agar masyarakat tidak percaya terkait hal yang berbau dengan kekuatan supranatural atau santet dikarenakan pada pasal tersebut hanya menitikberatkan pada perbuatan atau delik formil sehingga tidak perlu untuk dibuktikan.
Downloads
References
Abdulla, R. H. (2015). Urgensi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Fiiat justisia.
Agly, S. Y. (1967). Tindak Pidana Pasal 545, 546, dan 547 KUHP Sebagai Tindak Pidana Merendahkan Tuhan. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.
Alrah, Z. (2019). Kontrak sosial Dalam Pandangan Rousseau. Jurnal Kalam dan Filsafat.
Arthani, Ni Luh Gede Yogi. (2015). Praktek Paranormal dalam Kajian Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Advokasi 5.
Bali, S. Ruqyah Jin, Sihir dan Terapinya. Jakarta: Penerbit Ummul Qura.
Al Buchori, Rachmad Alif, I Made Sepud, dan I Made Minggu Widyantara. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Santet. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 454–458.
Cahyana, Muhammad Wahid, dan Febry Chrisdanty. Sejarah Hukum Atas Santet Sebagai Obyek Hukum Pidana.
Doodoh, Marthin. (1995). Rancangan Pengaturan Delik Teluh Dan Santet Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Akan Datang.
Dr. Muhaimin, SH., M.Hum. 2020. Metode Penelitian Hukum. pertama. ed. Fatia Hijriyant. mataram: Mataram University Press.
Hiariej, Eddy O S. (2013). Teori dan hukum pembuktian.
Ishwara, Ade Sathya Sanathana. “Reformasi Hukum Pidana : Suatu Kajian Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Santet Dalam KUHP Baru.” : 100–111.
Jannah, Nor Eka Miftakhul, dan Ifahda Pratama Hapsari. (2023). Kriminalisasi Pelaku Santet Menurut Hukum Positif Di Indonesia. UNES Law Review 6(1), 2808–2819.
Kurniawan, Dedi, dan Saiful Anwar. (2022). Urgency of Criminal Functionality on the Perpetrators of Santet. International Journal of Law and Society (IJLS), 1(1), 48–59.
M.Sholehuddin. (2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Satriadi. (2020). Delik Santet Dalam Konstruksi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5(2): 135–49.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lutfy Cahya Pratama, Budiarsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.