Problematika Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Authors

  • Dian Susantini Program Studi Hukum, Universitas 45 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1309

Keywords:

Tenaga Kerja Asing (TKA), Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perpres No 20 Tahun 2018, Problematika

Abstract

Perkembangan dunia global membawa dampak berupa masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke wilayah Indonesia. Fenomena ini tidak dapat dihindari dan harus diantisipasi melalui beragam cara, salah satunya dengan menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola arus masuknya TKA dan mendayagunakannya untuk merealisasikan kepentingan negara. Salah satu peraturan yang ditetapkan pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA). Namun demikian, Perpres tersebut dinilai memiliki ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Bahkan, Perpres TKA terkesan memudahkan masuknya TKA ke Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai berbagai problematika yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hasil yang didapat menyatakan bahwa Terdapat empat problematika dalam Perpres No 20 Tahun 2018, yaitu:1) Isi Pasal 9 Perpres No 20 Tahun 2018 yang tidak sesuai dengan Pasal 42 dan 43 UUK, serta bertentangan dengan Pasal 7 UU PPP; 2) Isi Pasal 10 ayat 1 Perpres No 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 UUK dan bertentangan dengan Pasal 7 UU PPP; 3) Pasal 13 ayat 1 dan 2 Perpres No 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1 UUK; dan 4) Isi Pasal 22 Perpres No 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan konsep penggunaan TKA yang ditetapkan dalam UUK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiarti, M. Y. (2016). Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Fiat Justisia Jounal of Law, Vol. 10, Issue 3, July-September, 545-550.

Dono, M. (2016). Analisis terhadap Perubahan Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui Teori Maslahah Mursalah. Jurisdictie, Vol. 7, No. 1, 33-43.

Manululang, S. H. (1998). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Martiany, D. (2017). Tenaga Kerja Asing dan Ancaman Perdagangan Perempuan. Info Singkat Kesejahteraan Sosial, Vol. IX, No. 01, Januari, 9-12.

Midah, A. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mulyadi, S. (2012). Ekonomi Sumber Daya Manusia dalam Perspektif Pembangunan. Jakarta: Rajawali Press.

Partanto, P. (2001). Kamus Ilmiah Popular. Surabaya: Arkola.

Suhandi. (2016). Pengaturan Ketenagakerjaan terhada Tenaga Kerja Asing dalam Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia. Perspektif, Vol. XXI, No. 2, 135-148.

Suhayati, M. (2018). Kontroversi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Info Singkat Bidang Hukum, Vol. X, No. 09, Mei, 1-6.

Utami, A. F., Razak, A., & Riza, M. (2017). Penghapusan Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia Melalui Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2015. Analisis, Vol. 6, No. 1, Juni, 88-94.

Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-05-15

How to Cite

Susantini, D. (2024). Problematika Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(3), 203–211. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1309