Pertanggungjawaban Hukum Platfrom Onlyfans Dalam Produksi dan Distribusi Konten Pornografi

Authors

  • Tunjung Muning Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Abraham Ferry Rosando Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1292

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Platform Onlyfans, Konten Pornografi

Abstract

Konsep pertanggungjawaban hukum mengacu pada tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan kepada subjek hukum, seperti pemerintah, untuk melakukan sesuatu atau berperilaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini mencakup kewajiban untuk melaksanakan hak, kewajiban, dan kekuasaan, berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana" adalah salah satu hal utama yang selalu terkait dengan pengaturan tindak pidana sebagai norma, prinsip, atau hukum yang menjadi subjek penelitian dalam kebijakan formulasi hukum pidana. Oleh karena itu, baik kriminalisasi maupun dekriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, internet dapat digunakan sebagai sarana media yang dapat digunakan untuk menjalankan tindakan tersebut. Situs web porno yang secara terang-terangan menawarkan, memajang, dan menampilkan foto atau video pornografi tentu dapat meningkatkan hasrat remaja. Oleh karena itu, pasal 533 dapat digunakan secara keseluruhan untuk menghukum individu yang melakukan aktivitas pornografi di internet.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fahririn, Yuherman, & Romandanti, N. W. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PENYEBARLUASAN VIDEO PRIBADI YANG MENGANDUNG PRONOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER. Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 44 - 56. https://doi.org/10.35586/jsh.v5i2.250

Febriansyah, F. I. (2017). TINDAK PIDANA CYBERPORN DALAM KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI. Perspektif, 22(3), 213-221. https://doi.org/10.30742/perspectives.v22i3.615

Krisma & Waluyo. (2020). PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL TWITTER (Kewajiban Hukum Menjual dan Membeli Konten Pornografi di Media Sosial Twitter) di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2. Konferensi Nasional Studi Hukum: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 978–979.

Marzuki, P.M. (1999). REFORMASI HUKUM DAN PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA. Perspektif, 4(1), 1-8. https://doi.org/10.30742/perspective.v4i1.202

Qois, G. N. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana dalam Transaksi Jual Beli Pornografi di Media Internet. Jurist-Diction, 4(6), 2341–2364. https://doi.org/10.20473/jd.v4i6.31849

Siregar, G., & Sihite, I. (2020). PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU PENYEBAR KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 1-11. doi:10.46930/jurnalrectum.v3i1.762

Vera Rimbawani Sushanty. (2019). PORNOGRAFI DUNIA MAYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI ELEKTRONIK. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2894

Downloads

Published

2024-05-05

How to Cite

Muning, T., & Rosando, A. F. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Platfrom Onlyfans Dalam Produksi dan Distribusi Konten Pornografi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(3), 188–193. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1292