Pertanggungjawaban Hukum Platfrom Onlyfans Dalam Produksi dan Distribusi Konten Pornografi
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1292Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Platform Onlyfans, Konten PornografiAbstract
Konsep pertanggungjawaban hukum mengacu pada tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan kepada subjek hukum, seperti pemerintah, untuk melakukan sesuatu atau berperilaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini mencakup kewajiban untuk melaksanakan hak, kewajiban, dan kekuasaan, berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana" adalah salah satu hal utama yang selalu terkait dengan pengaturan tindak pidana sebagai norma, prinsip, atau hukum yang menjadi subjek penelitian dalam kebijakan formulasi hukum pidana. Oleh karena itu, baik kriminalisasi maupun dekriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, internet dapat digunakan sebagai sarana media yang dapat digunakan untuk menjalankan tindakan tersebut. Situs web porno yang secara terang-terangan menawarkan, memajang, dan menampilkan foto atau video pornografi tentu dapat meningkatkan hasrat remaja. Oleh karena itu, pasal 533 dapat digunakan secara keseluruhan untuk menghukum individu yang melakukan aktivitas pornografi di internet.
Downloads
References
Fahririn, Yuherman, & Romandanti, N. W. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PENYEBARLUASAN VIDEO PRIBADI YANG MENGANDUNG PRONOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER. Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 44 - 56. https://doi.org/10.35586/jsh.v5i2.250
Febriansyah, F. I. (2017). TINDAK PIDANA CYBERPORN DALAM KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI. Perspektif, 22(3), 213-221. https://doi.org/10.30742/perspectives.v22i3.615
Krisma & Waluyo. (2020). PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL TWITTER (Kewajiban Hukum Menjual dan Membeli Konten Pornografi di Media Sosial Twitter) di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2. Konferensi Nasional Studi Hukum: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 978–979.
Marzuki, P.M. (1999). REFORMASI HUKUM DAN PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA. Perspektif, 4(1), 1-8. https://doi.org/10.30742/perspective.v4i1.202
Qois, G. N. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana dalam Transaksi Jual Beli Pornografi di Media Internet. Jurist-Diction, 4(6), 2341–2364. https://doi.org/10.20473/jd.v4i6.31849
Siregar, G., & Sihite, I. (2020). PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU PENYEBAR KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 1-11. doi:10.46930/jurnalrectum.v3i1.762
Vera Rimbawani Sushanty. (2019). PORNOGRAFI DUNIA MAYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI ELEKTRONIK. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2894
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tunjung Muning, Abraham Ferry Rosando
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.