Tinjauan Viktimologi Terhadap Perempuan Korban Prostitusi Online
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i2.1256Keywords:
Prostitusi Online, Perempuan, ViktimologiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif tentang Tinjauan Viktimologi Terhadap Perempuan Korban Prostitusi Online Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: penelitian hukum normatif. yang pada hakikatnya dapat diartikan bahwa telah terjadinya kesenjangan antara das sollen dan das sein pada tataran norma atau kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. sehingga hukum yang kita cita-citakan tidak dapat fungsi sebagaimana mestinya. Dari penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa prostitusi atau yang biasa kita sebut dengan tindakan pelacuran saat sekarang ini telah menjelma seiring mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dimana prakteknya tidak lagi lakukan dengan menjajakan diri di pinggir-pinggir jalan, akan tetapi telah banyak menggunakan media aplikasi-aplikasi online dalam kegiatan prostitusi seperti, michat, tinder, tantan, whatsapp, dan facebook serta dipengaruhi oleh berbagai macam faktor yang dialami oleh Psk tersebut diantara faktor ekonomi dan Pergaulan.
Downloads
References
Abdul Malik, “Prostitusi Online Dan Komodifikasi Tubuh”, Jurnal Lontar, Vol. 7 No.1 Januari-Juni 2019, hlm. 2.
Andika Dwi Amrianto, “Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi Di Indonesia”, JPHK Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Vol. 4 No. 2, September 2023, hlm.126.
Ayu Tiara Ananta Fitriana, et.al, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Di Kota Denpasar, E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Program Studi Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 3 November 2021, hlm.854-855.
Chotijah Fanaqi, et.al, “Prostitusi Online Melalui Media Sosial (Pola Komunikasi Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat)”, Jurnal Aspikom Jatim, Vol. 2, No. 02, September 2021, hlm.5.
Eko Noer Kristiyanto, ”Jangkauan Hukum Nasional Terhadap Prostitusi Daring (State Laws Coverage On Online Prostitution)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19 No. 1, Maret 2019, hlm.3.
Faturohman, “Prostitusi Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia”, Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, Volume 2 Nomor 2 Juli 2022, hlm.287-288.
Filbert Maneking, et.al, “Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Dan Korban Kejahatan Prostitusi Online Ditinjau Dari Delik Pidana”, Jurnal Lex Privatum, Volume IX/No. 3 April 2021, hlm.213.
https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=2, diakses pada tanggal 4 Maret 2024.
https://www.gramedia.com/literasi/teori-keadilan/#google_vignette, diakses pada tanggal 4 Maret 2024.
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-penegakan-hukum/#google_vignette, diakses pada tanggal 12 Maret 2024.
Immanuel Agustian Hutagaol, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Bali”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 No. 4, 28 Mei 2021, hlm.20-21.
Islamia Ayu Anindia, et.al, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019, hlm. 20.
Ispawati Asri, “Pola Komunikasi Interpersonal Pekerja Seks Komersil Dalam Prostitusi Online Di Sosial Media (Studi Kasus Di Bilangan Jakarta Pusat), IKON Jurnal Ilmu Komunikasi 2022 (Universitas Persada Indonesia Y.A.I), Vol. XXVII No.1 April 2022, hlm.86-87.
Lutfi Irwansyah, “Kemiskinan, Keluarga Dan Prostitusi Pada Remaja”, S E M I N A R A S E A N 2nd Psychology & Humanity, Psychology Forum UMM, 19 – 20 Februari 2016, hlm.214-215.
Novicca Dewi Kusumastuti, et.al, “Sanksi Pidana Prostitusi Siber Bagi Pelaku Dan Mucikari Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Publika, Volume 11, Nomor 1 Edisi Januari – Juni 2023, hlm.55-56.
Oksidelfa Yanto,” Prostitusi Sebagai Kejahatan Terhadap Eksploitasi Anak Yang Bersifat Ilegal Dan Melawan Hak Asasi Manusia (The Prostitution As The Crime Concerning Exploitation Of The Children And Against Human Rights)”, Jurnal Legislasi Indonesia , Vol 12, No 4 (2015) Desember 2015, hlm, 2.
Oksidelfa Yanto, “Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak: Telaah Hukum Islam Dan Hukum Positif”, Jurnal Ahkam: Vol. XVI, No. 2, Juli 2016, hlm.188.
Prambudi Adi Negoro, et.al, “Analisis Terhadap Prostitusi Online Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Di Indonesia”, Jurnal Recidive, Volume 3 No. 1 Januari- April 2014, hlm. 69.
Riko Sabam Setiawan, et.al, “Sebab–Sebab Terjadinya Prostitusi Online Dan Upaya Penanggulangannya Dari Perspektif Kriminologi, Jurnal Soedirman Law Review, Vol. 5 (No. 1), 12 Februari 2023, hlm. 41.
Rizky Karo Karo, et.al, “Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-Udangan Yang Berlaku Di Indonesia”, Lex Journal Kajian Hukum & Keadilan, Vol. 2 No. 2 (2018): hlm.7-10.
Widhy Andrian Pratama,“Penegakan hukum Terhadap korupsi di Era Modernisasi Digital”, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 3 No. 1 Februari 2024, hlm. 95.
Wirandi, et.al, “Tinjauan Yuridis Terhadap Prostitusi Online Melalui Aplikasi Daring Di Kota Makassar”, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Volume 4 Nomor 3 November 2022, hlm. 526-527.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.