Penegakan Hukum Terhadap Korupsi di Era Modernisasi Digital

Authors

  • Widhy Andrian Pratama Program Studi Hukum, Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1227

Keywords:

Korupsi, Digital, Modernisasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara singkat dan sederhana mengenai penegakan hukum terhadap korupsi di era modernisasi digital metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu: penelitian hukum normatif. yang pada hakikatnya dapat diartikan bahwa telah terjadinya kesenjangan antara das sollen dan das sein pada tataran norma atau kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. sehingga hukum yang kita cita-citakan tidak dapat fungsi sebagaimana mestinya. dari penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa, sangat serius, dan berbahaya sehingga perlu pemberantasan sampai ke akar-akarnya. Tindakan Korupsi telah menjelma secara modern mengikuti perkembangan kemajuan digital secara aktif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Maulida1, 2020, “Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Indonesia Dan Pidana Islam”, Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, VOL : 08, NO : 1, Mei 2020, hlm.2-3.

Amiruddin, Zainal Asikin ,“Pengantar Metode Peneltian Hukum”, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2014, hlm.118.

Andi Hamzah , “Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara” , jakarta, Sinar Grafika, 2004, hlm.81-82

Anggun Fitrah, 2023, “Analisis Upaya Pemerintah Dalam Menekan Angka Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Bela Negara UPN Veteran Jakarta, Pusat Kajian Bela Negara UPN Veteran Jakarta Volume 1 Nomor 1, Mei 2023. hlm.8.

Armelia Yuniani, Dwi Irma Ardianti, Wal Asri Rahmadani, 2019, “Era Revolusi Industri 4.0 : Peran Media Sosial Dalam Proses Pembelajaran Fisika di SMA”, GRAVITASI Jurnal Pendidikan Fisika dan Sains, Vol (2) No (1) Tahun 2019, hlm.1.

Atmasasmita Romli ,“Pemikiran Romli Atmasasmita Tentang “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia”, Rawamangaun, Jakarta, PT. Fajar Interpratama Mandiri, 2016, hlm. 6-7.

Baharuddin Lopa ,“Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum”, Jakarta, PT. Kompas Media Nusantara, 2001, hlm. 69-70.

Barda Nawawi Arief, “Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan”, Semarang Kencana Prenadamedi a Group, 2010, hlm. 5.

Denny Indrayana, “Jangan Bunuh KPK (komisi Pemberantasan Korupsi)”, Malang, Jawa Timur, Intrans Publishing, 2016, hlm.1

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11ead05da129da00820a303630353134.html, diakses 13 Februari 2024.

Djakit Prihartono, 2023,“Penerapan Pelayanan Publik Berbasis E-Governance Pada Era Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Ilmu Administrasi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2023, hlm.4.

Erlies Septian Nurbani, Salim HS, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi”, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2013, hlm.12-13.

Ermansjah Djaja, “Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi“, Balikpapan, Sinar Grafika, 2010, hlm. 45-48.

Ermansjah Djaja,“Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sawo Raya Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2008, hlm.6.

Farid Abdullah, 2019, “Fenomena Digital Era Revolusi Industri 4.0” , Jurnal Dimensi Dkv Seni Rupa Dan Desain, Volume 4, Nomor 1, April 2019, hlm.48-49.

Gusti Kadek Sintia Dewi, 2022, “Mencegah Dan Memberantas Potensi Adanya Korupsi Melalui Pemberian Pendidikan Anti Korupsi Di Lembaga Pendidikan”, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Volume 2 Nomor 4, Oktober 2022. hlm.4.

Imam Anshori Saleh, “Korupsi, Terorisme, dan Narkoba Upaya Melawan Kejahatan Luar Biasa yang Sistematis, Malang, Setara Press, 2017, hlm.47.

KIF Aminanto, “Politik Hukum Pidana, Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi” Palu, Jember Katamedia, 2017, hlm12-13

Lasmauli Noverita Simarmata, 2021,“Korupsi Sekarang Dan Yang Akan Datang”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Marsekal Suryadarma, Volume 11 No. 2, Maret 2021. hlm.4

O.C. Kaligis ,“Peradilan Sesat”, Bandung, Penerbit PT. Alumni, 2017, hlm. 1-3.

O.C. kaligis, “Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Dalam Tugas Kedinasan (Pasca UU No. 30 tahun 2014), Bandung, Penerbit PT. Alumni, 2015, hlm. 60

O.C.Kaligis,“Kejahatan Jabatan Dalam Sistem Peradilan Terpadu”, Bandung, Penerbit PT.Alumni, 2011, hlm.68.

Purwaning M.Yanuar,“Pengembalian Aset Hasil Korupsi (Berdasarkan Konveensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Bandung, Penerbit PT.Alumni, 2015, hlm. 39-40.

Syahruddin Nawi,“Penelitian Hukum Normatif Vesus Penelitian Hukum Empiris”, Makassar, PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, 2017, hlm.12.

Tjandra Srijaja Pradjonggo, “Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korups”, Surabaya, Indonesia Lawyer Club (ILC), 2010, hlm. 45-46.

Wawan Fransisco, 2020, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,Kebijakan Dan Tantangan Penanggulangan Korupsi Di Era 4.0”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 15, Nomor 1, Januari-Juni 2020. hlm.6

Wicipto Setiadi, 2018,“Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan Dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi)”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.15 No.03 September 2018. hlm.4-5

Wijayanto, Ridwan Zachrie,“Korupsi Mengorupsi Indonesia,”, Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama, 2009, hlm. 418.

Downloads

Published

2024-02-27

How to Cite

Pratama, W. A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Korupsi di Era Modernisasi Digital. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 91–104. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1227