Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1186Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Siber, Transformasi DigitalAbstract
Ancaman kejahatan siber di era transformasi digital menjadi fokus utama masyarakat, terus berkembang seiring kemudahan dan tantangan yang dibawa oleh transformasi tersebut. Kejahatan siber menggunakan teknologi digital, merugikan materiil dan non-materiil bagi individu, organisasi, dan negara. Metode yang digunakan adalah Yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan materi perundang-undangan dan konseptual analitis serta hukum yang dilakukan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi kaidah-kaidah hukum yang positif, meneliti bahan pustaka dan sumber bahan hukum lainnya yang relevan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pelaku kejahatan siber di era transformasi digital di Indonesia menimbulkan ancaman serius, terutama dalam bidang ekonomi. Keberlanjutan kemajuan teknologi digital membawa dampak merugikan yang signifikan, mencakup kerugian keuangan, gangguan sosial, dan bahkan ancaman terhadap stabilitas keamanan nasional. Penegakan hukum terhadap kejahatan siber memerlukan perhatian dan kewaspadaan nasional, dengan fokus pada peningkatan keamanan teknologi informasi, literasi keamanan siber, pembentukan regulasi efektif, serta kerjasama antara pemerintah, otoritas keamanan, dan masyarakat. Langkah-langkah tersebut menjadi kunci dalam mengantisipasi dan mencegah dampak yang lebih buruk akibat kejahatan siber di bidang ekonomi.
Downloads
References
Arif, B. N. (2005). Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Bakhri, S. (2011). Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan Dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional. Jakarta : Cakrawala.
Hamzah, A. (2005). Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.
Kristiawanto. (2021). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Cakrawala.
Mamudji, S. S. (2009). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Maramis, F. (2016). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
McGregor, G. H. (1995). Mastering The Internet. California: Sybex.
Poerwadarminta, W. (1996). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Prodjodikoro, W. (2003). Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
Prodjohamidjojo, M. (1996). Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia II. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rahardjo, S. (1987). Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Ramlani Lina S. ( 2021). Buku Panduan Penulisan Desertasi dan Tesis. Jakarta: Universitas Jayabaya.
Saleh, P. R. (2013). Hukum Pidana Perkembangan dan Pertumbuhannya . Yogyakarta: Total Media.
Setiawan, D. (2005). Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
suseno, S. (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana. Bandung: PT Refika Aditama.
Widodo. (2011). Aspek Hukum Kejahatan Mayantara. Yogjakarta: Aswindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.