Peninjauan Kembali Tingkat Kedua Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Yanuar Yogi Pratama Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ahmad Sholikhin Ruslie Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1114

Keywords:

Peninjauan Kembali, Tindak Pidana Korupsi, Ketertiban, Dinamika Hukum, Kepastian Hukum

Abstract

Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Pasal 263 hingga Pasal 269 KUHAP di Indonesia. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, dan tidak ada peninjauan kembali di atas peninjauan kembali, kecuali dengan alasan terdapat berbagai putusan dalam satu obyek perkara, setelah terbitnya SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang permohonan PK, menyatakan pada Pasal 24 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 atas perubahan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menegaskan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan Peninjauan kembali (PK) merupakan mekanisme hukum luar biasa yang dapat digunakan untuk mengoreksi keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau salah. Hakim memiliki kebebasan dalam mempertimbangkan putusan dengan dasar hukum yang disebut sebagai ratio decidendi. Namun, upaya peninjauan kembali memiliki persyaratan ketat, seperti keputusan yang belum berkekuatan hukum tetap, alasan baru, dan batasan waktu tertentu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dr. Joenadi efendi. 2018. REKONTRUKSI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM <http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/1492>

Fajri, Afrizal Novandana Noor. 2016. ‘PERTIMBANGAN HAKIM DALAM DISSENTING OPINION TERHADAP ALASAN PERMOHONAN KASASI OLEH TERDAKWA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 994 K/PID.SUS/2014)’, Jurnal Verstek, 6.1: 1–23

Frey, Alexander Hamilton, and Henry Campbell Black. 1934. ‘Black’s Law Dictionary’, University of Pennsylvania Law Review and American Law Register, 82.8: 886 <https://doi.org/10.2307/3308065>

Isnantiana, Nur Iftitah. 2017. ‘LEGAL REASONING HAKIM DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN PERKARA DI PENGADILAN’, Volume XVI: 41–56 <https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920>

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)

Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. 2020. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal Dan Non-Doktrinal, CV. Social Politic Genius (SIGn)

Rusli Muhammad, Haji. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer (Jakarta: Citra Aditya Bakti)

Downloads

Published

2024-01-09

How to Cite

Pratama, Y. Y., & Ruslie, A. S. (2024). Peninjauan Kembali Tingkat Kedua Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 20–25. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1114