PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYIDIK POLISI YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM TAHAP PENYELIDIKAN

Authors

  • Zainal Abidin Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Abraham Ferry Rosando Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1096

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Penyidik Polisi, Kekerasan Dalam Penyidikan

Abstract

Proses penyidikan yang dilakukan polisi sering dilakukan dengan disertai kekerasan, sehingga hal ini perlu kejelasan pertanggungjawaban hukum. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban penyidik yang melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan dan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap hak tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian yang dikembangkan menggunakan penelitian hukum normatif dengan menjawab pertanyaan hukum melalui kaidah dari hukum, asas hukum maupun doktrin hukum sehingga menghasilkan jawaban yang pasti setiap topik yang dibahas. Hasilnya menunjukkan pertanggungjawaban penyidik polisi yang melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan belum terlaksana sebagaimana mestinya karena kurangnya pengawasan dari divisi Propam Polri serta juga minimnya informasi tentang data. Pertanggungjawaban hukum diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan sanksi Pidana berupa hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan jika luka berat dapat dipidana sampai paling lama 5 tahun. Selain sanksi pidana dapat juga dikenakan sanksi pelanggaran kode etik berupa teguran tertulis, Mutasi, hingga PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat. Bentuk Perlindungan hukum terhadap hak tersangka yang menjadi korban dalam tahap penyidikan adalah dengan tidak melakukan tindakan semena-mena yaitu kekerasan dan harus melindungi Hak Asasi nya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. (1980). Pembaharuan Hukum Pidana dan Hukum Acara PIdana di Indonesia. Alumni.

Andi, H. (1986). Kamus Hukum. Ghalia Indonesia.

Arief, B. N. (2014). Masalah Penegakan hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group.

Nuraeny, H. (2011). Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum, Desain Penelitian. Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Riduan, S. (1983). Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana. Penerbit Alumni.

Salim, H. . (2010). Perkembangan Teori dalam ilmu Hukum. Raja Grafindo Perkasa.

Supriyadi. (2006). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Theo, L., & P.A.F, L. (2010). Pembahasan Pembahasan KUHAP Menurut Pengetahuan hukum Pidana dan Yurisprudensi. Sinar Grafika.

Yahya, H. (2014). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-12-29

How to Cite

Abidin, Z., & Rosando, A. F. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYIDIK POLISI YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM TAHAP PENYELIDIKAN. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6), 617–624. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1096