TUNTUTAN TANPA DISERTAI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (Studi Putusan Nomor 581/Pid.Sus/2023/PN SBY)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1084Keywords:
Perpajakan, Penuntut Umum, TerdakwaAbstract
Tindak pidana perpajakan dapat mencakup berbagai aktivitas ilegal, tetapi tidak terbatas pada penggelapan pajak, penyajian data atau informasi palsu, penghindaran pajak yang melibatkan manipulasi data keuangan, atau penggunaan skema pajak yang ilegal untuk mengurangi atau menghindari kewajiban pajak. Tuntutan tanpa adanya hukuman penjara dalam kasus pelanggaran pajak tentu akan menciptakan masalah hukum tersendiri. Hal ini karena berdasarkan ketentuan Pasal 44b ayat (2b) dari UU 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, hanya mengatur terkait penghentian perkara pada tahap penyidikan dan belum mengatur tentang penghentian perkara pada tahap penuntutan. Metode yang diterapkan adalah pendekatan hukum normatif, yang mengacu pada penelitian hukum yang dilakukan melalui analisis sumber pustaka atau data sekunder terkait tindak pidana perpajakan dan studi pustaka. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengaturan hukum dalam konteks tersebut. Perlu dipahami mengenai tuntutan tanpa diikuti oleh hukuman penjara dalam kasus pelanggaran perpajakan. Maka, upaya yang patut diterapkan oleh aparatur penegak hukum dalam menangani perkara seperti ini yaitu melengkapi peraturan undang-undang harmonisasi perpajakan dalam proses penghentian perkara pada tahap penuntutan sebelum dipersidangkan di pengadilan agar dalam praktiknya seorang penuntut umum dalam hal ini jaksa tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum yang berjalan ketika seorang terdakwa telah membayar keseluruhan denda beserta pengembalian kerugian negara.
Downloads
References
Achmad, Ruben. [n.d.]. ASPEK HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Atmasasmita, Romli. 2007. ‘Ekstradisi Dalam Meningkatkan Kerja Sama Penegakkan Hukum’, Indonesian Journal of International Law, 5.2 (Indonesian Journal of International Law) <https://doi.org/10.17304/ijil.vol5.1.145>
Cahyono, Bangkit, Widyaiswara Madya, and Pusdiklat Pajak -Bppk. [n.d.]. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK DALAM PAJAK PENGHASILAN TRANSAKSI SAHAM DI BURSA
Dr. Dewi Kania Sugiharti, S.H., M.H. 2001. Hukum Pajak (PT. Remaja Rosdakarya)
Dr. Soeparman Soemahamidjaja. 1964. Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong (Yogyakarta: PT. Liberty)
Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si., MBA. 2014. Manajemen Perpajakan (Gramedia Pustaka Utama)
Eka Merdekawati Djafar. 2011. Kejahatan Di Bidang Perpajakan (Jakarta: Rajawali Pers)
Mardiasmo. 2013. Perpajakan (Yogyakarta: Andi)
Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. [n.d.].
Mudzakkir. [n.d.]. PENGATURAN HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM PIDANA UMUM DAN KHUSUS CRIMINAL JUSTICE REGULATION IN THE TAXATION FIELD CRIMINAL AND ITS RELATION TO GENERAL AND SPECIAL CRIMINAL LAW
Panjaitan, Hulman. 2018. PAJAK DAN ASPEK HUKUM PERDATA (Hulman Panjaitan), iv
———. 2022. ‘ASPEK HUKUM KEGIATAN PERPAJAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA’, Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8.3 (Universitas Kristen Indonesia): 302–15 <https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.155>
Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si. 2015. Pengantar Ilmu Pajak (Rajawali Pers)
Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H., M.H. [n.d.]. Pembaruan Hukum Pajak (Rajawali Pers)
R. Santoso Brotodihardjo S.H. 1982. Ilmu Hukum Pajak (Jakarta: Eresco)
Rochmat Soemitro. 1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak (Bandung: PT.Eresco)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007. [n.d.].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.