HAKEKAT DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI

Authors

  • Adis Nevi Yuliani Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1046

Keywords:

Hakekat Diversi, Perkara Pidana, Pengadilan Negeri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui secara singkat mengenai Hakekat Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Di Pengadilan Negeri serta Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu: Penelitian hukum normatif/doktrinal adalah yakni melakukan suatu penalaran atau perbandingan data kepustakaan berupa literatur-literatur hukum atau buku-buku bacaan yang mana hal tersebut, disusun secara sistematis serta kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dapat kita simpulkan bahwa Penerapan diversi terhadap anak yang didakwa pidana penjara dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun diharapkan dapat mempertimbangkan keadaan fisik dan mental anak sehingga psikologi anak tidak terganggu dengan adanya tindak pelanggran yang harus dijalani dan di pertanggung jawabkannya serta masih adanya hambatan yang terjadi di dalam menerapkan diversi terhadap anak, antara lain : Hambatan Internal dan Hambatan Internal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdi Koro, Perlindungan Anak Dibawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda Dan Perkawinan Siri, (Bandung, PT.Alumni, 2012

Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, (Yogyakarta, Laksbang Grafika, 2013).

Adami Chazawi, Pelajaran hukum Pidana1, (Malang, Raja Grafindo, 2011)

Koesno Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak (Jakarta, Stara Press, 2014).

Maidin Gultom, Perlindungan hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, bandung, Refika Aditama, 2014).

Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum, (Jakarta, PT. Grasindo, 2000).

Setya wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Yogyakarta, Genta Publishing, 2011)

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk di Hukum Catatan Pembahasan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, (Bandung, Graha Ilmu, 2013).

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, (Jakarta, Raja Grafindo, 2011).

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Besar bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1993).

Wagiati, Soetdjo, Hukum Pidana Anak, (Bandung, Refika Editama, 2006).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012, Tentang Perlindungan Anak, (Bandung, Fokus Media, 2013).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (Bandung, Fokus Media, 2013).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Tentang Ketenagakerjaan, (Bandung, Fokus Media, 2013).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia, (Jakarta, Buku Biru, 2014)

PERMA No.4 tahun 2014, Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Downloads

Published

2023-12-07

How to Cite

Yuliani, A. N. (2023). HAKEKAT DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6), 581–585. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1046