LAW ENFORCEMENT TOWARDS LIFE INSURANCE CONSUMERS AT PT. AIG LIPPO LIFE INSURANCE UNDER LAW NO. 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION

Authors

  • Hendrik Dunand Universitas Islam Jakarta
  • Otom Mustomi Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1026

Keywords:

Penegakan Hukum, Konsumen Asuransi Jiwa, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap konsumen asuransi jiwa pada PT. Asuransi AIG Lippo Life berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 terkait penyelesaikan sengketa konsumen di bidang asuransi yang terjadi antara pelaku usaha asuransi dan konsumen asuransi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat normatif. Data primer diperoleh dari wawancara dengan sejumlah pejabat dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), PT. Asuransi AIG Lippo Life, dan Mahkamah Agung RI. Sementara data sekunder diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan yang berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen dan asuransi, buku-buku, karangan-karangan ilmiah, yurisprudensi, makalah-makalah, dan mass media. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen asuransi (Tertanggung) berhak memperoleh ganti rugi dari Pihak asuransi (Penanggung) dan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pihak Asuransi (Penanggung). Apabila pelaku usaha menolak atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau dengan cara mengajukan gugatan ke badan peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Halim, Ridwan.A. (2019). Hukum Dagang Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia. hal 88

Kriyantono, R. (2020). Teknik praktis riset komunikasi kuantitatif dan kualitatif disertai contoh praktis Skripsi, Tesis, dan Disertai Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran. Rawamangun: Prenadamedia Group. Hal 289.

Nasution AL. (2019). Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Hal 19.

Saefullah, H.E. (2010). "Tanggungjawab Produsen terhadap akibat hukum yang ditimbulkan dari produk pada era pasar bebas" dalam Hukum Perlindungan Konsumen dihimpun oleh Husni Syawali dan Neni Sri Imavati . Bandung : Mandar Maju. hal.53

Santosa, Mas Achmad. (2001). Good Governance dan Hukum Lingkungan. Jakarta : ICEL. 2001, hal 303

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo.

Shidarta. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo. hal. 47, 75

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. hal 291.

Widjaja Gunawan dan Ahmad Yani. (2000). Hukum tentang Perlindungan. Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Widjaja. Gunawan Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Per-asuransian

KUH Perdata

KUH Pidana

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

Dunand, H., & Mustomi, O. (2023). LAW ENFORCEMENT TOWARDS LIFE INSURANCE CONSUMERS AT PT. AIG LIPPO LIFE INSURANCE UNDER LAW NO. 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6), 569–575. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1026