FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH: SOSIALISASI PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PEMAHAMAN WAJIB PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.55681/economina.v2i8.720Keywords:
Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak, Sosialisasi PerpajakanAbstract
Kepatuhan wajib pajak merupakan sebuah tindakan yang mencerminkan patuh dan sadar terhadap ketertiban dalam kewajiban perpajakan wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan atas perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan baik untuk kelompok orang atau modal sendiri sebagai modal usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, kepatuhan wajib pajak sangat dijunjung tinggi karena pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak ataupun instansi pemerintah akan selalu memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh DJP atau pemerintah guna untuk mendorong dan meningkatkan penerimaan negara khususnya di sektor perpajakan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa keberhasilan dalam pelaksanaan perpajakan pastinya didukung dengan adanya kepatuhan setiap wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Di Indonesia sendiri yang memang menerapkan sistem self-assessment yaitu dimana aspek terpenting yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan adalah kewajiban perpajakan itu sendiri, maka dari itu setiap wajib pajak mempunyai tanggung jawab sendiri untuk memenuhi segala kewajiban perpajakannya dalam pembayaran ataupun pelaporan secara akurat dan tepat waktu. Faktor-faktor pemicu yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, yaitu: sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan pemahaman wajib pajak. Tujuan penulisan artikel ini guna menciptakan hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan di riset selanjutnya. hasil artikel literature review ini yaitu: 1) sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah; 2) kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah; dan 3) pemahaman wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.
Downloads
References
As’ari, Nur. (2018). “Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi”. Akrual: Jurnal Ekobis Dewantara, 6(1), 64-76.
Cahyani, L., Noviari, N. (2019). “Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM”. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 26(3), 1885-1911.
Nabila, S., & Rahmawati, M. (2021). “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya, Indonesia.
Nugroho, V., & Kurnia. (2020). “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”, Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 9(1), 1-19.
Samadiartha, I Nyoman., & Darma, G. (2017). “Dampak Sistem E-Filing, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Undiknas Graduate School, Bali, Indonesia.
Susmita, Putu., Supadmi. (2016). “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak dan Penerapan E-Filing pada Kepatuhan Wajib Pajak”. Bali: Universitas Udayana (UNUD)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL ECONOMINA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.