ANALISIS KEBIJAKAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN DAERAH (BOPD) PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI SMA NEGERI 1 PURWAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v1i8.744Keywords:
Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), Mutu Pendidikan, Pembiayaan PendidikanAbstract
Untuk meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan kebijakan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) sebagai bagian upayanya dalam penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat. Kebijakan ini berdampak pada penghentian pungutan iuran bulanan peserta didik (IBPD) sehingga beberapa SMA mengalami kesulitan pembiayaan operasional sekolah. Adapun tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui implementasi Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada satuan pendidikan, (2) Untuk mengetahui dampak penghentian pungutan iuran bulanan peserta didik (IPBD) bagi satuan pendidikan, (3) Untuk mengetahui upaya satuan pendidikan dalam pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi: (1) wawancara, (2) observasi, dan (3) studi dokumentasi. Teknik pengolahan data menggunakan pengamatan (observasi) dan wawancara (interview). Sedangkan teknik keabsahan data menggunakan trianggulasi dan pengecekan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penggunaan anggaran BOPD dimanfaatkan untuk memenuhi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang belum terbiayai oleh dana BOS sebagaimana tercantum dalam RKAS tahun pelajaran 2022-2023, (2) Dengan diberhentikannya Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) di SMA Negeri 1 Purwakarta berdampak pada melambatnya pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. (3) Kepala sekolah sebagai manajer pembiayaan perlu menerapkan manajemen strategik yang tepat agar 8 (delapan) standar nasional pendidikan tetap terpenuhi.
Downloads
References
Dwiyama, Fajri. “Unsur Manajemen dalam Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia.” Adaara: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 7, no. 1 (2018): 675–695.
Fatah, Nanang. “Pembiayaan Pendidikan: Landasan Teori dan Studi Empiris.”
Jurnal Pendidikan Dasar, no. 9 (2008).
https://pasjabar.com/2021/09/23/iwan-emil-jangan-lisan-larang-pungutan-sekolah- harus-ada-pergubnya/
Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Meleong, 1993, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya.
Mulyasa, E. Implementasi Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan: Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Oktaviana & Handayani, 2019, “Analisis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) di SDN Sawahan I/340 Surabaya”, Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Vol. 8 No.2 (2019)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Sanusi, Ahmad. 2015. Sistem Nilai. Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia.
Sugiyono. 2017. METODE PENELITIAN: Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharsaputra, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif dan Tindakan, Bandung: PT. Refika Aditama
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.