Implikasi Hukum Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Akibat Wanprestasi pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v4i9.3881Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli Tanah, Pembatalan Perjanjian, Perlindungan Konsumen, Putusan PengadilanAbstract
Artikel ini mengulas akibat hukum dari pembatalan perjanjian jual beli tanah karena wanprestasi, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 498/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst sebagai kajian utama. Persoalan bermula saat pihak penjual gagal mengosongkan objek transaksi sesuai batas waktu yang telah disepakati, yang kemudian berkembang menjadi perselisihan mengenai nilai transaksi yang tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli, Akta Kuasa Untuk Menjual, dan Akta Perjanjian Pengosongan. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, artikel ini menelusuri pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dan membandingkannya dengan tiga putusan pengadilan negeri lain atas sengketa serupa yang diputus pada rentang 2020 sampai 2023. Temuan menunjukkan bahwa hakim secara konsisten mengandalkan bukti tertulis mengenai pembayaran dan penyerahan objek dalam menilai wanprestasi, dan bahwa pembatalan perjanjian mengembalikan kedudukan para pihak seperti sebelum perjanjian dibuat sekaligus membuka peluang tuntutan ganti rugi. Data aduan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional turut memperlihatkan bahwa sengketa di sektor perumahan masih menjadi persoalan yang terus berulang di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan perlunya mekanisme pencegahan yang lebih kuat, seperti kewajiban rekening escrow dan verifikasi legalitas objek sebelum dipasarkan, untuk menekan berulangnya sengketa serupa pada masa mendatang.
Downloads
References
Atiyah, P. S. (2017). The rise and fall of freedom of contract. Oxford University Press.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2025). Statistik pengaduan. https://bpkn.go.id/statistik_pengaduan
Beale, H., Hartkamp, A., Kötz, H., & Tallon, D. (2020). Cases, materials and text on contract law (3rd ed.). Hart Publishing.
Cartwright, J. (2021). Contract law: An introduction to the English law of contract for the civil lawyer (4th ed.). Hart Publishing.
Febriyani, A., & Indrawati, S. (2025). Perlindungan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah (Studi Putusan Perkara Nomor 43/Pdt.G/2023/PN.Pwr). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 4(3), 159–167.
Febriyani, R., & Indrawati, S. (2025). Analisis yuridis sengketa jual beli tanah akibat ketidakabsahan objek perjanjian. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(1), 115–132.
Fried, C. (2020). Contract as promise: A theory of contractual obligation (2nd ed.). Oxford University Press.
Harahap, M. Yahya. (2017). Segi-segi hukum perjanjian. Bandung: Alumni.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Hesselink, M. W. (2021). Justifying contract in Europe: Political philosophies of European contract law. Oxford University Press.
Hidayah, P. M. N., & Nugraheni, A. S. C. (2025). Komparasi perlindungan hukum dalam kontrak pre-project selling properti Indonesia dan Singapura. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(1), 192–205. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1314
MacQueen, H. (2021). Remedies for breach of contract and the development of private law. European Review of Private Law, 29(4), 671–694.
Miru, A. (2014). Hukum kontrak dan perancangan kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
Miru, A. (2014). Hukum kontrak dan perancangan kontrak. Rajawali Pers.
Muniefiy, N. Z. E., Santoso, B., & Ganindha, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen pre project selling perusahaan pengembang properti yang dinyatakan pailit. Warkat, 3(2), 134–154. https://doi.org/10.21776/warkat.v3n2.4
Palar, A., & Putra, R. (2023). Wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah dan akibat hukumnya terhadap pemenuhan prestasi para pihak. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 245–260.
Palar, V. C. E., & Putra, M. F. M. (2023). Wanprestasi terhadap akta perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jakarta Timur (Putusan Nomor 108/PDT.G/2023/PN.JKT.TIM). RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2020). Putusan Nomor 498/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Putra, A. R., & Ramadhanty, N. (2022). Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli berdasarkan perspektif hukum perdata. Jurnal RechtsVinding, 11(3), 421–438.
Putra, M. F. M., & Ramadhanty, S. D. P. (2022). Akibat hukum terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli (Studi kasus Putusan Nomor 560/PDT.G/2020/PN Sby). Pakuan Law Review, 8(4), 106–114. https://doi.org/10.33751/palar.v8i4
Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Salim H.S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Sihotang, A. P., Sari, G. N., Arifin, Z., & Wahyudin, M. I. (2023). Pembatalan perjanjian jual beli tanah oleh penjual karena pembeli wanprestasi. Jurnal USM Law Review, 6(3), 1210–1222.
Sihotang, M., Simanjuntak, M., & Siregar, R. (2023). Pertimbangan hakim dalam pembatalan perjanjian jual beli tanah akibat wanprestasi. Jurnal Yudisial, 16(2), 189–206.
Smits, J. M. (2020). Contract law: A comparative introduction. Edward Elgar Publishing.
Soesilo, G. B., & Pratama, I. A. (2022). Perlindungan hukum akibat pembatalan akta pengikatan jual beli tanah di hadapan notaris di Purworejo. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(1), 30–55.
Subekti, R. (2014). Aneka perjanjian. PT Citra Aditya Bakti.
Subekti. (2019). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





