Tantangan dan Peluang Implementasi Pengadilan Agama dalam Sistem Peradilan Indonesia di Era Reformasi Hukum

Authors

  • Waskito Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia
  • Sunasi Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia
  • Mukhidin Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v4i9.3603

Keywords:

Pengadilan Agama, Reformasi Peradilan, Kompetensi Ekonomi Syariah, E-Court, Akses Keadilan

Abstract

Reformasi peradilan pascareformasi 1998 menempatkan Pengadilan Agama sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung melalui sistem satu atap serta memperluas kewenangannya hingga menangani sengketa ekonomi syariah. Artikel ini mengkaji tantangan dan peluang Pengadilan Agama dalam menjalankan mandat tersebut menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama menghadapi tantangan berupa ketimpangan distribusi hakim, peningkatan beban perkara, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya literasi hukum ekonomi syariah, dan belum meratanya transformasi digital. Di sisi lain, perluasan kewenangan ekonomi syariah serta penerapan e-Court dan e-Litigasi menjadi peluang strategis untuk meningkatkan akses dan efektivitas layanan peradilan. Penguatan independensi, kapasitas aparatur, dan infrastruktur digital menjadi faktor penting dalam mewujudkan Pengadilan Agama yang responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditia, M. Y., Samsuddin, S., & Bakry, K. (2024). Eksistensi dan dinamika peradilan agama di Indonesia: Peran, tantangan, dan perkembangannya dalam sistem hukum nasional. DIRASAH: Jurnal Kajian Islam, 1(2), 178–195. https://litera-academica.com/ojs/dirasah/article/view/29

Hatta, A. P., Subekti, Ariwibawa, M. Y., & Paramitha, V. N. (2026). Legal protection for customers in artificial intelligence-based digital financing through the strengthening of banking prudential principles in Indonesia. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 4(6), 1689–1698. https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/armada/article/view/2535

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024, February 28). Tahun 2023 merupakan rekor dengan jumlah sisa perkara terendah dalam sejarah berdirinya Mahkamah Agung [Siaran pers]. Pengadilan Agama Tarempa. http://www.pa-tarempa.go.id/publikasi-dokumentasi-penyiaran/arsip-pengumuman/588-tahun-2023-merupakan-rekor-dengan-jumlah-sisa-perkara-terendah-dalam-sejarah-berdirinya-mahkamah-agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024, December 27). MA memutus lebih dari 30 ribu perkara sepanjang 2024. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-memutus-lebih-dari-30-ribu-perkara-sepanjang-2024-lt676e8cf31b35c/

Natsir, A. H., Asmira, A., & Mustafa, Z. (2026). Otoritas peradilan Islam dalam lintasan kolonial dan pembentukan hukum nasional di Indonesia. Journal of Administrative and Social Science. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/jass/article/view/2236

Nurlaelawati, E. (2020). Religious courts and the development of Islamic family law in Indonesia. Studia Islamika, 27(3), 467–498.

Pengadilan Agama Taliwang. (n.d.). Eksistensi peradilan agama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Retrieved July 23, 2026, from https://pa-taliwang.go.id/layanan-hukum/arsip-artikel/564-eksistensi-peradilan-agama-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia

Rajafi, A. (2018). Hukum keluarga Islam di Indonesia: Dari orde lama hingga orde reformasi. Al-'Adalah, 14(2), 311–332. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i2.2059

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Wedotomo, A., Hartantien, S. K., Suroso, I., & Nurani, J. (2026). Legal study of cyber phishing crimes using cyber crime legislation in Indonesia. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 4(6), 1264–1269. https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/armada/article/view/2093

Zayyadi, A., Ridwan, Hidayat, A., Ubaidillah, & Masuwd, M. A. (2023). Understanding of legal reform on sociology of Islamic law: Its relevance to Islamic family law in Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 17(2). https://doi.org/10.24090/mnh.v17i2.7584

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Waskito, Sunasi, & Mukhidin. (2026). Tantangan dan Peluang Implementasi Pengadilan Agama dalam Sistem Peradilan Indonesia di Era Reformasi Hukum. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 4(9), 4823–4830. https://doi.org/10.55681/armada.v4i9.3603