Pemikiran Pendidikan Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, Sosial, dan Politik: Kelebihan dan Kekurangan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v4i7.2950Keywords:
Kompilasi Hukum Islam, Unifikasi Hukum, Pengadilan Agama, Fikih, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai upaya penyatuan hukum Islam di Indonesia. Kehadirannya penting untuk mengurangi keragaman penerapan hukum yang sebelumnya bergantung pada pilihan rujukan masing-masing hakim dalam praktik peradilan. Sebelum diberlakukan, hakim Pengadilan Agama menggunakan berbagai kitab fikih klasik sebagai rujukan, yang sering menimbulkan perbedaan putusan dan ketidakpastian hukum. Ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, KHI menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menganalisis pengertian, latar belakang sejarah, dasar hukum, struktur, kelebihan, dan kelemahan KHI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI mendorong keseragaman dan kepastian hukum, mengakomodasi nilai adat serta kearifan lokal, memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta mempermudah akses masyarakat terhadap hukum Islam melalui susunan yang sistematis dan penggunaan bahasa Indonesia. Namun, KHI masih memiliki beberapa keterbatasan, yaitu kedudukan hukum yang relatif lemah, keterwakilan mazhab fikih yang terbatas, kurang responsif terhadap persoalan kontemporer, serta kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, pembaruan diperlukan untuk memperkuat kedudukan hukumnya dan mempertahankan relevansinya terhadap perkembangan sosial dan hukum di Indonesia.
Downloads
References
Abdurrahman. (1992). Kompilasi hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo.
Ali, M. D. (2002). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia (Cet. 10). PT RajaGrafindo Persada.
Al-Zuhaili, W. (1989). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Juz IX). Dar al-Fikr.
Arifin, B. (1996). Pelembagaan hukum Islam di Indonesia: Akar sejarah, hambatan dan prospeknya. Gema Insani Press.
Bisri, C. H. (1999). Kompilasi hukum Islam dan peradilan agama dalam sistem hukum nasional. Logos Wacana Ilmu.
Departemen Agama Republik Indonesia. (1991). Kompilasi hukum Islam. Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
Harahap, M. Y. (2003). Kedudukan, kewenangan dan acara peradilan agama (Cet. 2). Sinar Grafika.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. (1991).
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991. (1991).
Mahfud MD, M. (1998). Politik hukum di Indonesia. LP3ES.
Mumtazah, N., Assaiq, M. R., & Furqon, K. R. (2025). Dinamika regulasi dan peran hakim perempuan terhadap perkara nusyuz dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 5(1), 95–117.
Pahutar, A. A., Siregar, N. H., Sa, S., Asmaret, D., & Kamal, T. (2025). Transformation of contemporary Islamic justice: Integration of juridical norms and socio-cultural traditions in Indonesia. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 11(1), 92–118.
Putra, M. H. A., & Sumbulah, U. (2020). Memaknai kembali konsep nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif gender dan maqashid syariah Jasser Auda. EGALITA: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, 15(1), 42–60.
Rofiq, A. (2003). Hukum Islam di Indonesia (Cet. 6). PT RajaGrafindo Persada.
Shiddiqy, N. (1997). Fiqh Indonesia: Penggagas dan gagasannya. Pustaka Pelajar.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Prenada Media.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2011).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2022).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (2019).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (2006).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (2004).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (2009).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (1989).
Zein, S. E. M. (2004). Problematika hukum keluarga Islam kontemporer. Prenada Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





