Analisis Faktor Perceraian pada Pernikahan Usia Dini serta Solusi Bimbingan dan Penyuluhan Islam di Desa Sambirejo Timur

Authors

  • Adinda Nurfadillah Azmi Universitas Islam Negeri Summatera Utara, Indonesia
  • Zulkarnain Abdurrahman Universitas Islam Negeri Summatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v4i6.2550

Keywords:

Faktor Pernikahan dini, Perceraian, Bimbingan Penyuluhan Islam

Abstract

Perceraian pada pernikahan usia dini merupakan salah satu permasalahan sosial yang berdampak terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab perceraian pada pernikahan usia dini serta mengkaji solusi bimbingan dan penyuluhan Islam dalam meminimalisasi kasus perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap 5 informan yang terdiri atas 1 staf Kantor Urusan Agama (KUA), 1 tokoh agama sekaligus kepala dusun, serta 3 individu yang mengalami perceraian pada pernikahan usia dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab perceraian pada pernikahan usia dini di Desa Sambirejo Timur meliputi masalah ekonomi, ketidaksiapan mental dan emosional, serta perselingkuhan. Faktor-faktor tersebut muncul karena pasangan belum memiliki kesiapan yang memadai dalam menghadapi tuntutan kehidupan rumah tangga. Penelitian ini juga menemukan bahwa bimbingan dan penyuluhan Islam melalui bimbingan pranikah, konseling keluarga, penyuluhan keagamaan, dan mediasi yang dilakukan oleh penyuluh agama serta pihak KUA berperan dalam membantu pasangan menyelesaikan konflik rumah tangga dan mencegah terjadinya perceraian. Dengan demikian, bimbingan dan penyuluhan Islam dapat menjadi salah satu upaya preventif dan kuratif dalam memperkuat ketahanan keluarga pada pasangan usia dini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amato, P. R. (2010). Research on divorce: Continuing trends and new developments. Journal of Marriage and Family, 72(3), 650–666. https://doi.org/10.1111/j.1741-3737.2010.00723.x

Atkins, D. C., Baucom, D. H., & Jacobson, N. S. (2001). Understanding infidelity: Correlates in a national random sample. Journal of Family Psychology, 15(4), 735–749. https://doi.org/10.1037/0893-3200.15.4.735

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik.

Dewi, S., Aviva, N., Asfiyak, K., & Muslim, M. (2022). Faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini periode tahun 2020–2021: Studi kasus di Desa Kwadungan Kabupaten Kediri. Jurnal Hikmatina, 4(4), 120–129.

Gelles, R. J. (1997). Intimate violence in families (3rd ed.). Sage Publications.

Gunawan, N. A., & Nurwati, N. (2019). Persepsi masyarakat terhadap perceraian. Share: Social Work Journal, 9(1), 20–27. https://doi.org/10.24198/share.v9i1.19863

Hasanah, H. (2015). Teknik case conference dalam konseling Islam. Konseling Religi: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 6(1), 193–210. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/konseling/article/view/1046

Hurlock, E. B. (2011). Psikologi perkembangan: Suatu pendekatan sepanjang rentang kehidupan. Erlangga.

Jannah, S. A. (2021). Peradaban Islam: Kejayaan dan kemundurannya. Al-Ibrah, 6(2), 12.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage.

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2021). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas, 3(1). https://journal.unpas.ac.id/index.php/humanitas/article/view/2833

Purwitasari, N. S. (2025). Analisis faktor penyebab perceraian pada pernikahan di bawah umur: Literature review. Jurnal Publikasi Ilmiah, 6, 9679–9687.

Santrock, J. W. (2011). Child development (13th ed.). McGraw-Hill.

Subakti, H., Hurit, R. U., Eni, G. D., Yufrinalis, M., Maria, S. K., Adwiah, R., Syamil, A., Mbari, M. A. F., Putra, S. H. J., Solapari, N., Musriati, T., & Amane, A. P. O. (2023). Metodologi penelitian kualitatif. Yayasan Kita Menulis.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Syakhshiyyah, A., Islam, U., & Datokarama, N. (2024). Hakikat tujuan pernikahan dalam pandangan hukum Islam. Jurnal Publikasi Ilmiah, 194–197.

Tri Utami Febriyani, & Abdullah, M. N. A. (2024). Analisis dampak perbedaan tipe kepribadian pasangan terhadap penyebab peristiwa perceraian usia muda. SABANA: Jurnal Sosiologi, Antropologi, dan Budaya Nusantara, 3(3), 258–267. https://doi.org/10.55123/sabana.v3i3.3408

UNICEF. (2023). Child marriage. https://www.unicef.org/protection/child-marriage

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Zaini, A. (2015). Membentuk keluarga sakinah melalui bimbingan dan konseling pernikahan. Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 89–106.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Azmi, A. N., & Abdurrahman, Z. (2026). Analisis Faktor Perceraian pada Pernikahan Usia Dini serta Solusi Bimbingan dan Penyuluhan Islam di Desa Sambirejo Timur. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 4(6), 1725–1732. https://doi.org/10.55681/armada.v4i6.2550